Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Satpol PP Denpasar Tipiringkan 9 Pelanggar Perda

Satpol PP Denpasar Tipiringkan 9 Pelanggar Perda

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 9 Mar 2020
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  09  Maret  2020

 

Satpol PP Denpasar Tipiringkan 9 Pelanggar Perda

 

BALI,INDEX  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Camat Denpasar Utara, Senin (9/3). Sidang kali ini menjatuhkan hukuman denda kepada 6 orang pelanggar KTR di kawasan Lapangan Puputan I Gusti Made Agung, di area Parkir Tiara Dewata, 2 orang PKL yang berjualan di Jl. Sugianyar dan 1 orang Pelanggar perda terkait Ijin Usaha di Jl. Antasura.

 

Kasatpol PKK Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di dampingi Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Gede Sudana saat diwawancarai menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainnya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

 

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” ujar Sayoga.

 

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

 

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Sudana menambahkan, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

 

Sidang yang dipimpin I Made Pasek, SH,. MH dan Panitera Lien Herlinawati, SH,. MH, ini menjatuhkan hukuman denda beragam bagi seluruh pelanggar dengan kisaran Rp. 150 ribu bagi pelanggar KTR dan denda Rp. 200 ribu bagi pelanggar PKL yang berjualan di Jl. Sugianyar atas nama Sabarudin dan Pelanggar Perda Terkait Ijin Usaha di jatuhkan denda Rp 300 ribu

 

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan aarahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  20  April  2025 Renungan  Joger

  • Seluruh Fraksi Setujui Penetapan APBD Kota Denpasar Tahun 2022.

    Seluruh Fraksi Setujui Penetapan APBD Kota Denpasar Tahun 2022.

    • calendar_month Jumat, 26 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 26 November 2021   Seluruh Fraksi Setujui Penetapan APBD Kota Denpasar Tahun 2022.   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Sidang Paripurna ke-26 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar Jumat (26/11).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  […]

  • Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Lomba Senam dan Paduan Suara Serangkaian HKG PKK ke-51

    Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Lomba Senam dan Paduan Suara Serangkaian HKG PKK ke-51

    • calendar_month Minggu, 12 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Tabanan , Minggu  12  Maret  2023 Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Lomba Senam dan Paduan Suara Serangkaian HKG PKK ke-51     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Ny. Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan menghadiri sekaligus mendukung kegiatan Lomba Senam dan Paduan Suara Nangun Sat Kerthi yang diselenggarakan oleh TP PKK Provinsi Bali. Kegiatan […]

  • Serahkan 726 SK PNS, Sri Mulyani Tekankan Kedisiplinan

    Serahkan 726 SK PNS, Sri Mulyani Tekankan Kedisiplinan

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Klaten, Rabu  21  Desember  2022

    • calendar_month Jumat, 8 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 08 April 2022

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  30  Juli  2024 Renungan  Joger

expand_less