Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Cegah Penyebaran Covid 19, Pemkot Kembali Ingatkan Masyarakat Tentang Pembatasan Keluar Masuk Denpasar

Cegah Penyebaran Covid 19, Pemkot Kembali Ingatkan Masyarakat Tentang Pembatasan Keluar Masuk Denpasar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 13 Apr 2020
  • visibility 129
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Selasa  14  April  2020

 

Cegah Penyebaran Covid 19, Pemkot Kembali Ingatkan Masyarakat Tentang Pembatasan Keluar Masuk Denpasar

Jubir Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.

 

BALI,  INDEX  –  Pemkot Denpasar kembali mengingatkan tentang adanya Intruksi Walikota Nomor : 443/003/Satgas Covid-19/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Hal ini mengingat bahaya pandemi Covid-19 sangat mengkhawatirkan.

 

Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menjelaskan bahwa penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia termasuk Provinsi Bali dan Kota Denpasar terus mengalami tren peningkatan. Kondisi ini tentunya harus menjadi perhatian bersama untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan.

 

“Pada 3 April lalu Walikota Denpasar telah mengeluarkan intruksi Nomor : 443/003/Satgas Covid-19/2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar, dan salah satu poin pentingnya adalah pembatasan keluar masuk Kota Denpasar,” ujar Dewa Rai saat dikonformasi Selasa (14/4/2020).

 

Saat ini, mobilitas masyarakat memasuki Kota Denpasar masih terbilang masih tinggi. Sehingga dengan mempedomani aturan ini akan dilaksanakan penjagaan dan memperketat pintu masuk Kota Denpasar.

 

Lebih lanjut dijelaskan, ada beberapa hal penting menjadi catatan penting yang perlu diketahui masyarakat. Mulai dari perjalanan ke luar dan masuk Denpasar bagi penduduk yang tinggal dan bekerja di Denpasar (kecuali ASN/TNI/POLRI/Medis/Paramedis), hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak dengan menunjukkan identitas domisili, atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.

 

Selain itu, perjalanan masuk ke Denpasar dengan menggunakan moda transportasi umum (darat/laut/udara) dari luar daerah dibatasai hanya yang memiliki identitas domisili Kota Denpasar.

 

“Bagi penduduk tanpa identitas domisili Kota Denpasar yang akan tinggal 1 X 24 jam diwajibkan lapor kepada kepala Dusun/Lingkungan, yang selanjutnya mengkoordinasikan dengan Puskesmas terdekat serta wajib melaksanakan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari diawasi oleh Satgas COVID-19,” ujarnya.

 

“Khusus bagi pekerja migran atau yang baru datang dari bekerja di kapal pesiar atau luar negeri wajib melaksanakan karantina dan mengikuti protokol kesehatan yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Kota Denpasar,” imbuhnya.

 

Namun demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik. “Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tutup Dewa Rai.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Denpasar Festival ke-15 Tahun 2022 , Sajikan Beragam  Kreatifitas   dalam   Balutan  Tejarasmi  Sebagai  Cahaya  Keindahan

    Denpasar Festival ke-15 Tahun 2022 , Sajikan Beragam  Kreatifitas   dalam   Balutan  Tejarasmi  Sebagai  Cahaya  Keindahan

    • calendar_month Senin, 19 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  20   Desember  2022 Denpasar Festival ke-15 Tahun 2022 , Sajikan Beragam  Kreatifitas   dalam   Balutan  Tejarasmi  Sebagai  Cahaya  Keindahan    Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dan Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat mengikuti Jumpa Media di Inna Bali Heritage Denpasar, Senin (19/12/2022). […]

  • Apresiasi Buku Sanghyang Siksa Kandang Karesian, Ajaran Luhur Sunda Kuno untuk Melahirkan Manusia Visioner

    Apresiasi Buku Sanghyang Siksa Kandang Karesian, Ajaran Luhur Sunda Kuno untuk Melahirkan Manusia Visioner

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  18  November  2025 Apresiasi Buku Sanghyang Siksa Kandang Karesian, Ajaran Luhur Sunda Kuno untuk Melahirkan Manusia Visioner   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Nusantara, yang merupakan bagian dari peradaban agung Sunda–Sindhu–Saraswati, menyimpan kekayaan spiritual dan kebudayaan yang begitu dalam. Di antara khazanah tersebut terdapat ajaran Sunda Kuno Sanghyang Siksa Kandang Karesian — warisan luhur yang […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 16 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  17  Oktober  2021 Renungan  JOGER  

  • Bertepatan Purnama Ketiga, Pujawali di Padmasana Rumah Jabatan Bupati Badung

    Bertepatan Purnama Ketiga, Pujawali di Padmasana Rumah Jabatan Bupati Badung

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis  03  September  2020   Bertepatan Purnama Ketiga, Pujawali di Padmasana Rumah Jabatan Bupati Badung   Bupati Giri Prasta saat Pelaksanaan Pujawali Ngenteg Linggih Alit di Padmasana Rumah Jabatan Bupati Badung, Rabu (2/9/2020)(Foto/Ist).   BALI,  INDEX  –  Bertepatan dengan Purnamaning Sasih Ketiga, Rahina Buda Umanis Wuku Julungwangi, Rabu (2/9/2020), Pemkab Badung melaksanakan Pujawali Ngenteg […]

  • PLN Siap Jalankan Keputusan Menteri ESDM Terkait Penurunan Tarif Listrik Golongan Tegangan Rendah

    PLN Siap Jalankan Keputusan Menteri ESDM Terkait Penurunan Tarif Listrik Golongan Tegangan Rendah

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  02  September 2020   PLN Siap Jalankan Keputusan Menteri ESDM Terkait Penurunan Tarif Listrik Golongan Tegangan Rendah     JAKARTA,  INDEX   – PLN mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 04  Januari  2025 Renungan  JOGER  

expand_less