Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Keseriusan Pemkot Denpasar Tangani Peningkatan Kasus Covid-19 dan Transmisi Lokal Perketat Mobilitas Penduduk Hingga Pembatasan Kewilayahan

Keseriusan Pemkot Denpasar Tangani Peningkatan Kasus Covid-19 dan Transmisi Lokal Perketat Mobilitas Penduduk Hingga Pembatasan Kewilayahan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2020
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  29 April  2020

 

Keseriusan Pemkot Denpasar Tangani Peningkatan Kasus Covid-19 dan Transmisi Lokal

Perketat Mobilitas Penduduk Hingga Pembatasan Kewilayahan

Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai

BALI,  INDEX  –  Peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar yang kini berada di angka 52 orang disikapi serius jajaran Pemkot Denpasar. Hal ini mengingat, Denpasar sebagai ibukota Provinsi memiliki jumlah kasus tertinggi di Bali. Selain itu, angka transmisi lokal yang mencapai 15 orang.

Beragam upaya terus dimaksimalkan guna menekan penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra secara resmi telah mengeluarkan Instruksi Walikota Nomor : 443/017/Gugus Tugas Covid-19/2020 tertanggal 27 April 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Dimana, dalam intruksi tersebut diatur menganai pengetatan mobilitas penduduk, serta sanksi tegas bagi pelanggar.

“Seluruh jajaran Pemkot Denpasar sudah bekerja secara serius dan sesuai dengan protap penanganan Covid-19, namun karena mobilitas masyarakat yang dapat dibilang tinggi, harus ada sinergi bersama-sama di segala lini,” ujar Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Rabu (29/4/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, dalam intruksi tersebut jelas disampaikan bahwa adapun beberapa hal menjadi perhatian serius yang tertuang dalam intruksi tersebut. Yang pertama adalah mewajibkan Penduduk Pendatang yang hendak menetap lebih dari 1 kali 24 jam untuk lapor diri dan menyampaikan secara jujur terkait riwayat kesehatan, riwayat bepergian, dan maksud kedatangan. Hal ini merupakan bentuk deteksi dini bagi masyarakat yang baru tiba di Kota Denpasar.

“Saat ini hampir semua daerah di Indonesia, termasuk seluruh Kabupaten/Kota di Bali telah ada pasien positif Covid-19, dan masuk zona merah, kondisi ini mewajibkan kita untuk selektif menerima penduduk pendatang, khususnya yang ingin menetap melebihi 1 kali 24 jam, sehingga diperlukan peran aktif Kepala Dusun (Kadus), Kepala Lingkungan (Kaling) dan Satgas Covid-19 di tingkat Desa Adat dan Desa/Kelurahan untuk melaksanakan pendataan,” ujar Dewa Rai.

“Sesuai Intruksi Walikota ini, Satgas, Kadus dan Kaling berhak memberikan tindak lanjut, apakah yang bersangkutan atau penduduk pendatang diperkenankan atau tidak untuk menetap di wilayah tersebut. Nantinya jika diperkenankan, maka diwajibkan melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari, dan jika tidak akan diarahkan untuk kembali ke daerah asal, selain itu masyarakat juga diharapkan tidak menerima tamu atau kerabat terlebih dahulu,” imbuh Dewa Rai

Dewa Rai menambahkan, pengetatan pengawasan dan mobilitas ini diberlakukan khusus untuk Penduduk Pendatang (Duktang) yang berkeinginan untuk menetap melebihi 1 kali 24 jam.

“Kami bukan bermaksud diskriminatif atau melarang orang ke Denpasar, tetapi dalam masa tanggap darurat covid 19 kewasapadaan dan pengetatan wilayah mesti dilakukan, hal ini untuk menekan laju penyebaran virus corona. Jika ini tidak dilakukan kasus positif akan terus bertambah, dan juga ada sanksi tegas bagi masyarakat yang membandel, apakah itu sanksi berupa tidak mendapat pelayanan administrasi atau sanksi adat yang diatur dalam awig-awig desa adat,”tegas Dewa Rai.

“Tentu kami berharap sinergitas seluruh elemen termasuk yang menjadi lapisan terbawah untuk memperketat pengawasan karantina atau isolasi mandiri di wilayahnya, serta diwajibkan untuk membangun stigma positif di masyarakat terkait dengan keberadaan ODP, PDP, OTG dan PMI, sehingga proses pemulihan dan dimaksimalkan,” tandasnya.

(075)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Gelar Bedah Buku 75 Tahun Perjuangan Menerangi Negeri

    PLN Gelar Bedah Buku 75 Tahun Perjuangan Menerangi Negeri

    • calendar_month Jumat, 5 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  05  Maret 2021   PLN Gelar Bedah Buku 75 Tahun Perjuangan Menerangi Negeri   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PLN menggelar kegiatan bedah dua buku yang bertemakan kisah perjuangan dalam menghadirkan terang hingga ke pelosok negeri. Adapun dua buku tersebut berjudul “Menerangi Negeri PLN 75 Tahun” dan “Menerangi Indonesia Memajukan Bangsa”. Acara bedah buku yang […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  09 April  2024

  • Kapolda Jabar Resmikan Peningkatan Status Polres Cirebon Menjadi Polresta

    Kapolda Jabar Resmikan Peningkatan Status Polres Cirebon Menjadi Polresta

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  04  Desember  2019   Kapolda Jabar Resmikan Peningkatan Status Polres Cirebon Menjadi Polresta Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi (foto atas) saat meresmikan status Polres Cirebon menjadi Polresta Cirebon, Rabu siang (4/12/2019) (Foto:A.Hasibuan/indonesiaexpose.co.id)   Jawa Barat,INDEX  –  Kepolisian Resor (Polres) Cirebon mendapat peningkatan status menjadi Polresta Cirebon, Rabu siang (4/12/2019) Kapolda Jabar […]

  • Minimalisir Penyebaran Covid-19 diLingkungan Samsat Jakarta Utara, setiap Pengunjung akan mendapatkan Vaksin Astra Zaneca

    Minimalisir Penyebaran Covid-19 diLingkungan Samsat Jakarta Utara, setiap Pengunjung akan mendapatkan Vaksin Astra Zaneca

    • calendar_month Selasa, 22 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 22 Juni 2021   Minimalisir Penyebaran Covid-19 diLingkungan Samsat Jakarta Utara, setiap Pengunjung akan mendapatkan Vaksin Astra Zaneca   Kanit samsat jakarta utara. AKP. Didit Sugama   Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta. Pemerintah Kota Jakarta Utara menargetkan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap 3.500 orang per hari […]

  • Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan II DPRD Denpasar, Seluruh Fraksi  Setujui Penetapan Ranperda KUA-PPAS TA 2026

    Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan II DPRD Denpasar, Seluruh Fraksi  Setujui Penetapan Ranperda KUA-PPAS TA 2026

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  13  Agustus  2025 Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan II DPRD Denpasar, Seluruh Fraksi  Setujui Penetapan Ranperda KUA-PPAS TA 2026   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menghadiri Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan II yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  27  Desember  2024 Renungan  Joger

expand_less