Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Sat Barkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Penyalahgunan Narkoba

Sat Barkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Penyalahgunan Narkoba

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2020
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Kamis  16  Juli  2020

 

Sat Barkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Penyalahgunan Narkoba

 

JAWA  BARAT, INDEX  – Sat Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu dan ganja di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, Kamis (16/7/2020) didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori menggelar Konferensi Pers di Mapolres Majalengka.

“Kedua tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Saat ditangkap pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus,” ucap Kapolres.

Menurut Kapolres, untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu, diketahui berinisial DSN (25) warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka.

“Tersangka, kami tangkap di pinggir jalan raya Kelurahan Cijati, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka. Ditangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) jenis Sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,60 gram dan BB lainnya,” imbuhnya.

Sedangkan, lanjut Kapolres bahwa untuk tersangka penyalahgunaan jenis ganja kering, berinisial NDP (23) penduduk Desa Gandawesi, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka dan pelaku berhasil ditangkap di Kantor J&T Desa Beber, Kecamatan Ligung.

“Selain itu, dari tangan pelaku kita juga berhasil mengamankan satu peket ganja kering seberat 1,70 gram dan berbagai barang bukti lainnya,” terangnya.

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil penangkapan dan pengembangan kedua pelaku tersebut, polisi juga saat ini tengah melakukan pengejar terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diketahui identitasnya tersebut.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Majalengka, akan dijerat pasal 114 Yo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 milyar,” tandas Kapolres.

(012)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Instruksikan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Dinas, PLN Siapkan Sistem Hingga Diskon Besar

    Presiden Jokowi Instruksikan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Dinas, PLN Siapkan Sistem Hingga Diskon Besar

    • calendar_month Kamis, 15 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  16   September 2022   Presiden Jokowi Instruksikan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Dinas, PLN Siapkan Sistem Hingga Diskon Besar (Foto/ist) Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) siap memberikan pasokan listrik andal dan juga mengoptimalkan infrastruktur kendaraan listrik dalam mendukung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjadikan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah. Hal ini […]

  • KPK Sita Rp100,7 Miliar , Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam

    KPK Sita Rp100,7 Miliar , Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 05  Agustus 2025 KPK Sita Rp100,7 Miliar , Dugaan Korupsi Anoda Logam Antam   jubir KPK Budi Prasetyo (foto/ist) Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp100,7 miliar terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado 2017. Uang ratusan miliar disita […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  11  Juli  2024 Renungan  Joger

  • PLN Jelaskan Keluhan Pelanggan Soal Tagihan Listrik Bengkak

    PLN Jelaskan Keluhan Pelanggan Soal Tagihan Listrik Bengkak

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 13 Mei 2020     PLN Jelaskan Keluhan Pelanggan Soal Tagihan Listrik Bengkak     BALI, INDEX  – PLN melakukan pertemuan dengan perwakilan pelanggan dan Ombudsman Bali di Kantor PLN ULP Denpasar pada Rabu (13/05). Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bali Selatan I Made Suamba menyampaikan secara langsung penjelasan hitungan tagihan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 12 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Bali, Senin  13  Desember  2021   Renungan  JOGER  

  • Dukung Penanganan Covid-19, PLN Siap Produksi Hingga 2 Ton Oksigen per Hari

    Dukung Penanganan Covid-19, PLN Siap Produksi Hingga 2 Ton Oksigen per Hari

    • calendar_month Kamis, 12 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  13  Agustus  2021   Dukung Penanganan Covid-19, PLN Siap Produksi Hingga 2 Ton Oksigen per Hari   Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir     “Sulap gas tak bermanfaat jadi oksigen, Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi terobosan yang dilakukan PLN. Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  PT PLN (Persero) siap memproduksi 2 ton oksigen […]

expand_less