Wednesday , July 2 2025
Home / Jawa Barat / Sat Barkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Penyalahgunan Narkoba

Sat Barkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Penyalahgunan Narkoba

Bandung,  Kamis  16  Juli  2020

 

Sat Barkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Penyalahgunan Narkoba

 

JAWA  BARAT, INDEX  – Sat Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu dan ganja di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, Kamis (16/7/2020) didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori menggelar Konferensi Pers di Mapolres Majalengka.

“Kedua tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Saat ditangkap pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus,” ucap Kapolres.

Menurut Kapolres, untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu, diketahui berinisial DSN (25) warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka.

“Tersangka, kami tangkap di pinggir jalan raya Kelurahan Cijati, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka. Ditangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) jenis Sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,60 gram dan BB lainnya,” imbuhnya.

Sedangkan, lanjut Kapolres bahwa untuk tersangka penyalahgunaan jenis ganja kering, berinisial NDP (23) penduduk Desa Gandawesi, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka dan pelaku berhasil ditangkap di Kantor J&T Desa Beber, Kecamatan Ligung.

“Selain itu, dari tangan pelaku kita juga berhasil mengamankan satu peket ganja kering seberat 1,70 gram dan berbagai barang bukti lainnya,” terangnya.

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil penangkapan dan pengembangan kedua pelaku tersebut, polisi juga saat ini tengah melakukan pengejar terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diketahui identitasnya tersebut.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Majalengka, akan dijerat pasal 114 Yo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 milyar,” tandas Kapolres.

(012)

522

Check Also

Sambut 1 Muharam 1447. H. Lembaga Adat Bersama Warga Desa Amandete Gelar Do,a Bersama di Pendopo Desa.

Denpasar, Kamis  26   Juni  2025 Sambut 1 Muharam 1447. H. Lembaga Adat Bersama Warga Desa …

Hadiri Puncak HUT ke-29 PMI Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana  Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian PMI Dalam Kemanusiaan.

Denpasar,  Rabu  25   Juni  2025 Hadiri Puncak HUT ke-29 PMI Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana  Apresiasi …