Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Pergub Jawa Barat Atur Tiga Sanksi Bagi Pelanggar

Pergub Jawa Barat Atur Tiga Sanksi Bagi Pelanggar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 28 Jul 2020
  • visibility 43
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Rabu  29  Juli  2020

 

 

Pergub Jawa Barat Atur Tiga Sanksi Bagi Pelanggar

 

 

 

JAWA  BARAT, INDEX  – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan, Pergub No 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru di Pemprov Jawa Barat mulai diterapkan.

‘’Ada tiga sanksi dalam Pergub tersebut. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat,’’ kata Ridwan Kamil kepada awak media didampingi Kapolda Jabar, Kasdam lll/Siliwangi, para Pejabat Utama Polda Jabar dan unsur Forkopimda usai Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 yang berlangsung di Aula Masjid Al Amman, Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta 748 Bandung, Selasa (28/7/2020).

Menurut Ridwan Kamil, sanksi ringan akan diimplementasikan dalam bentuk teguran lisan dan tertulis. Sanksi sedang, kata dia, meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka. Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, imbuhnya.

Lebih jauh kata dia, dalam sanksi berat ini, akan dikenakan denda uang mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Adapun sanksi berat ini meliputi kegiatan di ruang publik, kegiatan di sekolah, usaha, sosial budaya, moda transportasi umum, mobil pribadi, hingga sepeda motor.

Salah satu aturan utama dalam Pergub tersebut adalah penggunaan penutup muka, atau masker. Pergub tersebut memuat ketentuan pelanggaran baik individu maupun kegiatan di level tempat. Dalam pergub itu, sanksi yang diatur terhadap warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik sebesar Rp 100 ribu. Kegiatan di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya Rp 150 ribu, di tempat kegiatan usaha Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu, sosial budaya Rp 500 ribu, moda transportasi umum, untuk pengemudi Rp 150 ribu, pengelola Rp 500 ribu, tanpa masker di kendaraan pribadi atau dinas Rp 150 ribu dan di sepeda motor Rp 100 ribu.

‘’Tanpa masker di kegiatan keagamaan tidak ada sanksi administrasi. Pemberlakuannya untuk minggu ini jika tak gunakan masker dilakukan sanksi sifatnya sosial dan simpatik. Petugasnya dipimpin Satpol PP dan didukung TNI dan Polri,’’ jelas kapolda melalui siaran tertulisnya, Rabu (29/7/2020) pagi.

Sementara itu, Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs. Rudy Supahriadi, mengatakan, seluruh Kapolres di wilayahnya mulai besok (Rabu-red) harus melakukan tindakan sosial terhadap terhadap pelanggar pergub.

‘’Besok harus mulai ditindak. Diberi sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum kemudian kita beri masker,”tandasnya.

(A Hasibuan)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Mudik Lebaran, PT Pegadaian Kanwil Bali Nusra Hadirkan Gadai Bebas Bunga untuk Masyarakat

    Jelang Mudik Lebaran, PT Pegadaian Kanwil Bali Nusra Hadirkan Gadai Bebas Bunga untuk Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 22  Maret  2025 Jelang Mudik Lebaran, PT Pegadaian Kanwil Bali Nusra Hadirkan Gadai Bebas Bunga untuk Masyarakat Nasabah dapat memperoleh pinjaman mulai dari Rp 50 ribu – Rp 2.5 juta dengan fasilitas bebas bunga sampai dengan 60 hari.   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Pegadaian kembali hadirkan Gadai Peduli untuk masyarakat Indonesia jelang mudik lebaran […]

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Jakarta,  Senin  22  Juni  2020

  • Tekan Tindakan Perundungan, Mekanisme ‘Reward And Punishment’ kepada Pemda Perlu Diterapkan

    Tekan Tindakan Perundungan, Mekanisme ‘Reward And Punishment’ kepada Pemda Perlu Diterapkan

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu 25  September 2024 Tekan Tindakan Perundungan, Mekanisme ‘Reward And Punishment’ kepada Pemda Perlu Diterapkan   Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat rapat di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/09/2024). (Foto :Ist)   Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengusulkan perlu adanya mekanisme reward […]

  • Hasil Seleksi Administrasi Lelang Pejabat Eselon II Pemkot Denpasar Diumumkan 46 Pelamar Dipastikan Melengang Ke Tahap Selanjutnya

    Hasil Seleksi Administrasi Lelang Pejabat Eselon II Pemkot Denpasar Diumumkan 46 Pelamar Dipastikan Melengang Ke Tahap Selanjutnya

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  04  April  2019   Hasil Seleksi Administrasi Lelang Pejabat Eselon II Pemkot Denpasar Diumumkan 46 Pelamar Dipastikan Melengang Ke Tahap Selanjutnya   Pengumuman hasil Seleksi Administrasi Peserta Seleksi Calon Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemkot Denpasar, Selasa (2/4/2019).   BALI, INDEX –  Sebanyak 48 pelamar seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama […]

  • BNI Syariah gandeng Pengembang Besar dalam Program Tunjuk Rumah bagi Calon Nasabah yang ingin mempunyai Rumah Idaman

    BNI Syariah gandeng Pengembang Besar dalam Program Tunjuk Rumah bagi Calon Nasabah yang ingin mempunyai Rumah Idaman

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 11 Mei  2020     BNI Syariah gandeng Pengembang Besar dalam Program Tunjuk Rumah bagi Calon Nasabah yang ingin mempunyai Rumah Idaman Teller BRI Syariah Sedang Melayani Nasabah (foto/ist) BALI, INDEX – BNI Syariah mendukung program pemerintah terkait satu juta rumah dengan menyelenggarakan program Tunjuk Rumah. Tunjuk Rumah adalah program yang ditujukan bagi […]

  • September 2021, Harga Pangan di Pekalongan Cenderung Stabil

    September 2021, Harga Pangan di Pekalongan Cenderung Stabil

    • calendar_month Sabtu, 9 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Pekalongan, Sabtu  09  Oktober  2021 September 2021, Harga Pangan di Pekalongan Cenderung Stabil (Foto/Ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Terhitung September 2021, harga sejumlah komoditas pangan di Kota Pekalongan cenderung stabil. Meskipun, terdapat beberapa bahan pangan yang mengalami fluktuasi harga. Demikian disampaikan Kepala Seksi Distribusi dan Keamanan Pangan, Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, […]

expand_less