Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 2 Okt 2020
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  02  Oktober  2020

 

Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

 

Pelayanan pembayaran pajak di Kantor Bapenda Kota Denpasar (ilustrasi)

 

BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya untuk memberikan keringanan jangka waktu bagi masyarakat mengingat masih mewabahnya Covid-19 di Kota Denpasar, Pemkot Denpasar melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan Perpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2). Dimana, pembayaran yang mulanya dilaksanakan hingga 30 September 2020 dilaksanakan relaksasi (perpanjangan) hingga 31 Desember 2020.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi didampingi Kabid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Bapenda Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana  menjelaskan bahwa Bapenda Kota Denpasar menyikapi adanya Dampak Bencanan Non Alam Corona Virus Disease (COVID)19 Di Kota Denpasar. Sehingga, guna memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar tanpa denda, masa pembayaran diperpanjang atau relaksasi hingga 31 Desember 2020.

“Sebelumnya sudah dilaksanakan relaksasi dari seharusnya tanggal 31 Agustus 2020 ditunda menjadi 30 September, dan sekarang dilaksanakan relaksasi lagi hingga 31 Desember 2020,” tutur Cokorda Gede Partha Sudarsana saat ditemui INDEX di Denpasar-Bali, Jumat (02/10/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, penerapan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 973/1813/BPDKD tentang Perpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebagai Dampak Bencanan Non Alam Corona Virus Disease (COVID)19 Di Kota Denpasar. Dimana, Pemerintah Kota Denpasar memberikan kebijakan relaksasi Pajak Daerah dalam bentuk Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran.

Adapun SE tersebut terdiri atas 4 poin yakni pertama memberikan keringanan berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak dengan maksud untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melakukan pembayaran pajak sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan. Kedua, perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak diberikan kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ketiga, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020 dan yang keempat yakni pada saat masa penetapan jatuh tempo pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 berakhir, maka terhadap wajib pajak yang belum melaksanakan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

“Tentunya kami berharap perpanjangan jatuh tempo ini dapat memberikan keringanan bagi masyarakat di masa pandemi covid-19 ini, dan diharapkan kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk dapat melunasi pembayaran pajak hingga 31 Desember mendatang,” tutupnya.

(071)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyalahgunaan Narkotika, Sutradara Film di bekuk Polisi

    Penyalahgunaan Narkotika, Sutradara Film di bekuk Polisi

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Jakarta , Jumat 18 Oktober 2019   Penyalahgunaan Narkotika, Sutradara Film di bekuk Polisi     JAKARTA, INDEX  –  Subdit I dan II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah  menangkap seorang sutradara film bernama Amir Mirza Gumay terkait kasus  penyalahgunaan narkoba. ” Ya benar memang ada penangkapan kasus  penyalahgunaan Narkotika jenis Liquid Vape yang mengandung 5 Fluoro ADB+MDMB, Shabu dan […]

  • Kapolri Beri Perhatian Khusus Kepada Polda Papua dan Papua Barat Dalam Seleksi SIP Tahun 2021

    Kapolri Beri Perhatian Khusus Kepada Polda Papua dan Papua Barat Dalam Seleksi SIP Tahun 2021

    • calendar_month Sabtu, 13 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu  14  Maret  2021   Kapolri Beri Perhatian Khusus Kepada Polda Papua dan Papua Barat Dalam Seleksi SIP Tahun 2021     JAKARTA,indonesiaexpose.co.id –  Seleksi penerimaan calon perwira telah usai dengan diumumkannya hasil kelulusan tingkat Mabes Polri dan Panitia Daerah (Panda) Jajaran Polda seluruh Indonesia. Para Bintara tersebut akan mengikuti pendidikan Sekolah Inspektur Polisi […]

  • Sekretariat  DPRD  Provinsi  Bali 

    Sekretariat  DPRD  Provinsi  Bali 

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  06  Juni  2022 Sekretariat  DPRD  Provinsi  Bali

  • Polri Cekal Rizieq Shihab dan Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

    Polri Cekal Rizieq Shihab dan Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

    • calendar_month Jumat, 11 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  11  Desember  2020   Polri Cekal Rizieq Shihab dan Tersangka Lainnya ke Luar Negeri Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memperlihatkan surat pencekalan Rizieq Shihab saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020)   JAKARTA,indonesiaexpose.co id – Polri mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Selain Rizieq, Polri […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 22 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  23  April 2023 Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 7 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Semarang ,  Sabtu 07 Mei 2022

expand_less