Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Walikota Jaya Negara Akomodir Usulan Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Kota Denpasar Ditetapkan 15 Persen.

Walikota Jaya Negara Akomodir Usulan Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Kota Denpasar Ditetapkan 15 Persen.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 24 Jan 2024
  • visibility 251
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Rabu  24  Januari  2024

Walikota Jaya Negara Akomodir Usulan Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Kota Denpasar Ditetapkan 15 Persen.

 

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat dengar pendapat bersama pelaku usaha/ wajib pajak terkait penerapan pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) di Graha Sewakadharma Kota Denpasar, Rabu (24/1/2024).

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyetujui dan sekaligus menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang dikenal dengan Pajak Hiburan sebesar 15 persen. Keputusan tersebut diambil setelah melaksanakan dengar pendapat bersama para pelaku usaha wajib pajak terkait penerapan pajak hiburan berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah di Graha Sewakadharma Kota Denpasar, Rabu (24/1/2024).

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi, Kepala Bapenda Kota Denpasar IGN. Eddy Mulya, Pimpinan OPD terkait, serta pelaku usaha yang merupakan wajib pajak di wilayah Kota Denpasar.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menjelaskan, pertemuan sekaligus dengar pendapat ini dilaksanakan sesuai SE Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/403-SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

Dimana, lanjut Jaya Negara, tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap atau spa sesuai UU. No. 1 Tahun 2022 ditetapkan paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi sebesar 75 persen. Hal inilah yang menuai keberatan dari para pelaku usaha di wilayah Kota Denpasar.

“Dari pelaksanaan rapat sebelumnya bersama Mendagri dan Menteri Kuangan melalui Daring dijelaskan, bahwa Walikota atau kepala daerah berwenang memberikan insentif fiskal dalam menjaga keseimbangan perekonomiam daerah,” ujarnya

Dalam rapat dengar pendapat yang mengundang 49 pelaku usaha wajib pajak di wilayah Kota Denpasar ini kompak mengusulkan agar kenaikan Pajak PBJT atau Hiburan ditetapkan 15 persen. Hal tersebut mengingat situasi yang berada pada masa pemulihan pasca pandemi.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut kita menyetujui usulan pelaku usaha, bahwa Pajak PBJT atau Pajak Hiburan di Kota Denpasar ditetapkan sebesar 15 persen. Dan kebijakan tersebut juga sekaligus menjadi insentif fiskal bagi pelaku usaha yang termasuk dalam wajib pajak hiburan,” kata Jaya Negara

Pihaknya juga telah merancang Peraturan Walikota untuk diusulkan ke Pemerintah Pusat sebagai landasan penerapan kebijakan tersebut.

“Tentu kami berharap dengan disetujuinya penerapan pajak hiburan sebesar 15 persen ini dapat mendukung pertumbuhan investasi di bidang hiburan, selain meningkatkan PAD juga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja Kota Denpasar dengan optimal,” ujar Jaya Negara

Salah seorang pelaku usaha, Cokorda Gede dari Glow Spa memberikan apresiasi atas disepakatinya penetapan pajak hiburan sebesar 15 persen. Hal ini tak lepas dari kepedulian Pemkot Denpasar dalam menerima keluh kesah pelaku usaha. Sehingga penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen tidak diterapkan.

“Tentu saya tidak panjang kata lagi, dan tentu sangat berterimakasih atas kepedulian Pemkot Denpasar terhadap pelaku usaha, sehingga pajak hiburan yang semula dirancang 40 persen, kini turun menjadi 15 persen sebagai bentuk insentif fiskal,” tutupnya. (Adv).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perumda  Air  Minum  Tirta  Sewakadarma  Kota  Denpasar

    Perumda  Air  Minum  Tirta  Sewakadarma  Kota  Denpasar

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  05  November  2024 Perumda  Air  Minum  Tirta  Sewakadarma  Kota  Denpasar  

  • Wawali Arya Wibawa Ajak Mahasiswa Undiknas Peduli Sampah dan Lingkungan dalam Talkshow “Cuan & Connect Jawara FTI 2025”

    Wawali Arya Wibawa Ajak Mahasiswa Undiknas Peduli Sampah dan Lingkungan dalam Talkshow “Cuan & Connect Jawara FTI 2025”

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  04  Oktober  2025 Wawali Arya Wibawa Ajak Mahasiswa Undiknas Peduli Sampah dan Lingkungan dalam Talkshow “Cuan & Connect Jawara FTI 2025”   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menjadi Keynote Speaker dalam kegiatan Talkshow Interaktif yang di selenggarakan oleh Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Sabtu sore (4/10/2025) bertempat […]

  • Pansus  TRAP DPRD Bali  Tutup Sementara  Resort  Mewah  SAMABE Bali  Suites  & Villas

    Pansus  TRAP DPRD Bali  Tutup Sementara  Resort  Mewah  SAMABE Bali  Suites  & Villas

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Badung, Kamis 16 Oktober  2025 Pansus  TRAP DPRD Bali  Tutup Sementara  Resort  Mewah  SAMABE Bali  Suites  & Villas   Pansus TRAP DPRD Bali tutup Sementara  Resort  Mewah  SAMABE Bali  Suites  & Villas di Jalan Pura, Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Kecamatan Badung, Kamis 16 Oktober 2025.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Langkah tegas kembali diambil Panitia Khusus […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 13  Agustus   2025 Renungan  Joger  

  • Electrifying Agriculture PLN Berhasil Dongkrak Produktivitas Budidaya Ikan Nila di Kalasan

    Electrifying Agriculture PLN Berhasil Dongkrak Produktivitas Budidaya Ikan Nila di Kalasan

    • calendar_month Sabtu, 18 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Sleman, Sabtu  18  September 2021   Electrifying Agriculture PLN Berhasil Dongkrak Produktivitas Budidaya Ikan Nila di Kalasan   Program PLN Electrifying Agriculture berhasil menjadi penggerak sukses petani budidaya ikan dan wirausahawan modern berbasis pemanfatan listrik di Kalasan, kabupaten Sleman, Yogyakarta   Daerah Istimewa Yogyakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Gaung manfaat program Electrifying Agriculture oleh PLN semakin terdengar. […]

  • Griya Santrian Gelar Pameran Path of Time A Returning 

    Griya Santrian Gelar Pameran Path of Time A Returning 

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 10 Januari 2025 Griya Santrian Gelar Pameran Path of Time A Returning     Bali, Indoneiaexpose.co.id –  Path of Time, a Returning dipamerkan di Santrian Art Gallery dari 10 Januari hingga 28 Februari 2025, yang diresmikan oleh General Manager Griya Santrian, IB Sidharta Putra, pada Jumat (10/01/ 2025), bertempat di Santrian Art Gallery, di […]

expand_less