Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Walikota Jaya Negara Akomodir Usulan Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Kota Denpasar Ditetapkan 15 Persen.

Walikota Jaya Negara Akomodir Usulan Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Kota Denpasar Ditetapkan 15 Persen.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 24 Jan 2024
  • visibility 190
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Rabu  24  Januari  2024

Walikota Jaya Negara Akomodir Usulan Pelaku Usaha, Pajak Hiburan di Kota Denpasar Ditetapkan 15 Persen.

 

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat dengar pendapat bersama pelaku usaha/ wajib pajak terkait penerapan pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) di Graha Sewakadharma Kota Denpasar, Rabu (24/1/2024).

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyetujui dan sekaligus menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang dikenal dengan Pajak Hiburan sebesar 15 persen. Keputusan tersebut diambil setelah melaksanakan dengar pendapat bersama para pelaku usaha wajib pajak terkait penerapan pajak hiburan berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah di Graha Sewakadharma Kota Denpasar, Rabu (24/1/2024).

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi, Kepala Bapenda Kota Denpasar IGN. Eddy Mulya, Pimpinan OPD terkait, serta pelaku usaha yang merupakan wajib pajak di wilayah Kota Denpasar.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menjelaskan, pertemuan sekaligus dengar pendapat ini dilaksanakan sesuai SE Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/403-SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

Dimana, lanjut Jaya Negara, tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap atau spa sesuai UU. No. 1 Tahun 2022 ditetapkan paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi sebesar 75 persen. Hal inilah yang menuai keberatan dari para pelaku usaha di wilayah Kota Denpasar.

“Dari pelaksanaan rapat sebelumnya bersama Mendagri dan Menteri Kuangan melalui Daring dijelaskan, bahwa Walikota atau kepala daerah berwenang memberikan insentif fiskal dalam menjaga keseimbangan perekonomiam daerah,” ujarnya

Dalam rapat dengar pendapat yang mengundang 49 pelaku usaha wajib pajak di wilayah Kota Denpasar ini kompak mengusulkan agar kenaikan Pajak PBJT atau Hiburan ditetapkan 15 persen. Hal tersebut mengingat situasi yang berada pada masa pemulihan pasca pandemi.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut kita menyetujui usulan pelaku usaha, bahwa Pajak PBJT atau Pajak Hiburan di Kota Denpasar ditetapkan sebesar 15 persen. Dan kebijakan tersebut juga sekaligus menjadi insentif fiskal bagi pelaku usaha yang termasuk dalam wajib pajak hiburan,” kata Jaya Negara

Pihaknya juga telah merancang Peraturan Walikota untuk diusulkan ke Pemerintah Pusat sebagai landasan penerapan kebijakan tersebut.

“Tentu kami berharap dengan disetujuinya penerapan pajak hiburan sebesar 15 persen ini dapat mendukung pertumbuhan investasi di bidang hiburan, selain meningkatkan PAD juga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja Kota Denpasar dengan optimal,” ujar Jaya Negara

Salah seorang pelaku usaha, Cokorda Gede dari Glow Spa memberikan apresiasi atas disepakatinya penetapan pajak hiburan sebesar 15 persen. Hal ini tak lepas dari kepedulian Pemkot Denpasar dalam menerima keluh kesah pelaku usaha. Sehingga penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen tidak diterapkan.

“Tentu saya tidak panjang kata lagi, dan tentu sangat berterimakasih atas kepedulian Pemkot Denpasar terhadap pelaku usaha, sehingga pajak hiburan yang semula dirancang 40 persen, kini turun menjadi 15 persen sebagai bentuk insentif fiskal,” tutupnya. (Adv).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kelurahan Sesetan Mulai Lakukan Sosialisasi Perwali Protokol Kesehatan

    Kelurahan Sesetan Mulai Lakukan Sosialisasi Perwali Protokol Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  02  September  2020   Kelurahan Sesetan Mulai Lakukan Sosialisasi Perwali Protokol Kesehatan   BALI,  INDEX  – Sebagai upaya mencegah penularan virus Covid-19, Kelurahan Sesetan mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease […]

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  26  Agustus  2022 Sekda Alit Wiradana Sematkan Penghargaan Pancawarsa, Saat Upacara Hari Pramuka Ke-61 Di Denpasar Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Memperingati hari Pramuka Ke-61, Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Denpasar melaksanakan upacara bendera di Lapangan Lumintang Kota Denpasar, Jumat (26/08/2022). Pada kesempatan ini, Sekda Kota Denpasar I.B Alit Wiradana bertindak sebagai pembina upacara, dan dihadiri […]

    • calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  09  Mei  2023 Gelar Webinar Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi IKM Bali, Ny. Putri Koster Tekankan Pedagang Jangan Sesuka Hati “Tapi Perhatikan Aturan Hukumnya”   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali Ny. Putri Suastini Koster terus mengkampanyekan pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Untuk itu kali ini, Ny. Putri […]

  • Bareskrim dan Polda Metro Jaya Ungkap Admin Medsos WAG Se – Jabodetabek Menyerukan Kerusuhan Demo Hari ini

    Bareskrim dan Polda Metro Jaya Ungkap Admin Medsos WAG Se – Jabodetabek Menyerukan Kerusuhan Demo Hari ini

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 20 Oktober  2020   Bareskrim dan Polda Metro Jaya Ungkap Admin Medsos WAG Se – Jabodetabek Menyerukan Kerusuhan Demo Hari ini   JAKARTA, INDEX – Kepolisian menyatakan bahwa grup Facebook STM se-Jabodetabek menyerukan melakukan kerusuhan di demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa seruan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 18 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  19  Juni 2024 Renungan  Joger

  • Intensitas Hujan Meningkat, Tim Respon Cepat Berjibaku Tangani Genangan di Beberapa Titik Kota Denpasar

    Intensitas Hujan Meningkat, Tim Respon Cepat Berjibaku Tangani Genangan di Beberapa Titik Kota Denpasar

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 06  Desember  2021   Intensitas Hujan Meningkat, Tim Respon Cepat Berjibaku Tangani Genangan di Beberapa Titik Kota Denpasar Penanganan Genangan dan Evakuasi Warga yang terjebak genangan di beberapa titik wilayah Kota Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Hujan yang mengguyur Kota Denpasar sejak kemarin membuat debit air sungai meningkat. Kondisi ini dibarengi dengan pasang […]

expand_less