Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Barang Rampasan Negara Berbentuk Amonium Nitrat Dimusnahkan di Pantai Biaung Kesiman Kertalangu

Barang Rampasan Negara Berbentuk Amonium Nitrat Dimusnahkan di Pantai Biaung Kesiman Kertalangu

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 3 Nov 2020
  • visibility 110
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  03  November  2020

 

Barang Rampasan Negara Berbentuk Amonium Nitrat Dimusnahkan di Pantai Biaung Kesiman Kertalangu

 

Pemusnahan barang rampasan negara berupa Amonium Nitrat dilaksanakan di Pantai Biaung, Desa Kesiman Kertalangu pada Selasa (3/11/2020).

 

BALI, INDEX  – Pemusnahan barang rampasan negara berupa Amonium Nitrat dilaksanakan di Pantai Biaung, Desa Kesiman Kertalangu pada Selasa (3/11) dihadiri jajaran Mabes Polri, Perwakilan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, Bea Cukai, Perwakilan OPD Pemkot Denpasar dan unsur terkait lainnya.

Dimusnahkan total 92.625 Ton Barang Rampasan Negara Berbentuk Amonium Nitrat dengan rincian 2.552 karung dengan masing- masing beratnya 25 kg Amonium Nitrat eks muatan KM. Hamdan. V berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 717/Pid.Sus/2017/PN. Dps Tanggal 28 September 2017 atas nama terpidana Jaenuddin terkait barang bukti.

Selain itu dilaksanakan juga pemusnahan terhadap 1.153 karung dengan masing- masing beratnya 25 kg amonium nitrat muatan KM. Alam Indah berasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor : 83/Pid.B/2016/PN.Amp tanggal 13 Pebruari 2017 jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem No. Print -98/P.1.14/Fu.1/02/2017 tanggal 23 Pebruari 2017 (P-48) dalam perkara An. Udin Bin Laibu (Alm) dkk Jo Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-X-591/C/Kpa.5/10/2020 tanggal 09 Oktober 2020 tentang pemusnahan barang rampasan negara pada kejaksaan negeri Karangasem.

Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan pemusnahan ini merupakan barang bukti sejak tahun 2017 yang baru sekarang dapat dilakukan pemusnahan dikarenakan sejumlah kendala dan semoga dapat diselesaikan sehari ini sehingga kedepan tidak muncul lagi kekhawatiran terkait barang bukti ini yang merupakan zat kimia berbahaya apabila disalahgunakan.

“Apalagi bercermin dari kejadian di negara Lebanon beberapa waktu lalu dimana zat yang sama disalahgunakan, mengantisipasi dampak berbahaya nya maka bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar, kami memusnahkan barang bukti ini dimana berdasarkan regulasi merupakan rampasan negara namun harus dimusnahkan.” tutupnya.

(070)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sabtu, 3 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  03 Juli 2021    

  • Supartha: Tata Ruang Bali Harus Dijaga Bersama

    Supartha: Tata Ruang Bali Harus Dijaga Bersama

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle 080
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  11 April 2026 Supartha: Tata Ruang Bali Harus Dijaga Bersama   Ketua Pansus TRAP DPRD Bali , Dr.(c) I Made Supartha, S.H.,M.H.,   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Isu tata ruang Bali kembali menjadi sorotan. Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Dr.(c) I Made Supartha, S.H.,M.H., menegaskan bahwa menjaga tata ruang […]

    • calendar_month Senin, 21 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  22  Februari 2022   Walikota Jaya Negara Resmikan Klinik Utama Mata JEC-Bali @Denpasar   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, Direktur PT JEC Bali Vision, dr. Cok Istri Dewiyani Pemayun SpM dan Presiden Direktur JEC Hospitals and Clinic, dr. Johan Hutauruk SpM saat meresmikan Klinik […]

  • Caleg bermasalah hukum tidak perlu diumumkan ke publik, kata KPU Kalteng

    Caleg bermasalah hukum tidak perlu diumumkan ke publik, kata KPU Kalteng

    • calendar_month Senin, 11 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Kalimantan Tengah, Senin 11 Maret 2019   Caleg bermasalah hukum tidak perlu diumumkan ke publik, kata KPU Kalteng   Jika kasus hukumnya belum inkracht, kami tidak perlu membuat pengumuman ke publik terkait hal itu KALTENG, INDEX  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, menyatakan calon legislatif yang bermasalah dengan hukum namun belum berkekuatan hukum tetap […]

  • Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H  Bupati dan Wabup Badung Serahkan Bantuan Rp. 2 J /KK Untuk Warga  Islam

    Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H  Bupati dan Wabup Badung Serahkan Bantuan Rp. 2 J /KK Untuk Warga  Islam

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle 110
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Mangupura, Senin  09  Maret 2026 Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H  Bupati dan Wabup Badung Serahkan Bantuan Rp. 2 J /KK Untuk Warga  Islam   Foto : Jelang Hari Raya Idul Fitri Bupati Dan Wabup Badung Serahkan Bantuan Rp. 2 Juta/kk Untuk Umat Islam   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa […]

  • Sekda Alit Wiradana Hadiri HUT Ke-25 Tahun BKS LPD Kota Denpasar

    Sekda Alit Wiradana Hadiri HUT Ke-25 Tahun BKS LPD Kota Denpasar

    • calendar_month Kamis, 2 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Denpasar,Kamis  02  November  2023 Sekda Alit Wiradana Hadiri HUT Ke-25 Tahun BKS LPD Kota Denpasar   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Peringatan Hut Badan Kerjasama (BKS) Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Kota Denpasar Ke-25 Tahun dihadiri Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana mewakili Walikota Denpasar, Kamis (2/11/2023) di Gedung Ksirarnawa Denpasar. Puncak Hut BKS LPD Ke-25 Tahun ini […]

expand_less