Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Hari Pertama PPKM di Denpasar, 8 Pelanggar Terjaring Melanggar Prokes

Hari Pertama PPKM di Denpasar, 8 Pelanggar Terjaring Melanggar Prokes

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Jan 2021
  • visibility 103
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin 11  Januari  2021

 

Hari Pertama PPKM di Denpasar, 8 Pelanggar Terjaring Melanggar Prokes

 

Tim yustisi Kota Denpasar sidak protokol kesehatan di pertigaan Jalan Gunung Galunggung – Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja, Senin (11/1/2021).

 

BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Hari pertama pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar, tim yustisi melakukan sidak protokol kesehatan di pertigaan Jalan Gunung Galunggung – Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja, Senin (11/1/2021).

Dalam kegiatan ini, tim yustisi menjaring 8 orang pelanggar Prokes karena tidak memakai masker. Dimana 7 pelanggar dikenai denda dan 1 orang diberikan sanksi administrasi dan hukuman sosial

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam operasi ini pihaknya melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri serta didukung Perbekel beserta staf perangkat Desa Ubung Kaja.

“Tim menjaring sebanyak 8 orang pelanggar. Artinya pelanggaran masih tetap ada dan perlu digencarkan sosialisasi prokes,” kata Sayoga.

Ia menambahkan, 7 orang pelanggar dikenai denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu.

Sayoga mengatakan penerapan denda ini karena melanggar Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Pengenaan sanksi ini sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Sementara itu, 1 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.

Ada hal unik yang terjadi dalam sidak ini, dimana satu pelanggar mencoba menghindari petugas. Ia tidak menggunakan masker. Agar tak diketahui petugas ia mencoba bersembunyi di samping truk. Namun sialnya, ia didapati petugas sehingga diminta ke pinggir. Setelah itu ia digiring ke lokasi pendataan dan didenda Rp 100 ribu.

Sayoga menekankan, Masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.

“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.Dan Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini. Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.

Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.

Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas. Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai menambahkan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi.

” Mari bersama sama dengan kesadaran dan kedisiplinan mencegah penularan covid 19 dengan menerapkan 3 M yakni memakai masker ,menjaga jarak dan sering mencuci tangan,” ajak Dewa Rai.

(080).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Kematian  Nihil, Sebanyak 29 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar

    Kasus Kematian  Nihil, Sebanyak 29 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  23  November  2022 Kasus Kematian  Nihil, Sebanyak 29 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar    Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar terus bertambah. Berdasarkan data resmi harian penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada Rabu (23/11/2022) diketahui kasus meninggal dunia […]

  • Wujudkan Pelayanan Publik Bersih Pemkab Badung Raih Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

    Wujudkan Pelayanan Publik Bersih Pemkab Badung Raih Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle 02
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Badung, Kamis  29  Januari  2026 Wujudkan Pelayanan Publik Bersih Pemkab Badung Raih Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI   Wujudkan Pelayanan Publik Bersih Pemkab Badung Raih Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi Dari Ombudsman Ri.(foto/hms)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kabupaten Badung kembali mengukuhkan posisinya sebagai pionir pelayanan publik prima di tingkat nasional. Pemkab […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Segel Pabrik  Pionir  Beton  di Kawasan Tahura: BPN Akui Ada 14 Sertifikat Terbit Sejak 2013

    Pansus TRAP DPRD Bali Segel Pabrik  Pionir  Beton  di Kawasan Tahura: BPN Akui Ada 14 Sertifikat Terbit Sejak 2013

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 23 Oktober 2025 Pansus TRAP DPRD Bali Segel Pabrik  ‘Pionir  Beton’  di Kawasan Tahura: BPN Akui Ada 14 Sertifikat Terbit Sejak 2013   Pansus TRAP  DPRD Bali resmi menyegel pabrik industri beton  ‘Pionir  Beton’ yang beroperasi di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali.di Denpasar, Kamis (23/10/2025).   Bali , […]

    • calendar_month Kamis, 23 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 23 Maret 2023 Tradisi Omed-ometan, Saling Dekap antara Laki-laki dan Perempuan     Bali, indonesiaexpose.co.id – Pasca hari Nyepi yang dikenal dengan Ngembak Geni, Kota Denpasar diramaikan gelaran bertajuk ‘Sesetan Heritage Omed-Omedan Festival (SHOF) Tahun 2023’ di Banjar Kaja, Kelurahan Sesetan, Kamis (23/3/2023). Omed-omedan adalah tradisi ciuman massal yang digelar para remaja di […]

  • Ketua Dekranasda Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara Terima Kunjungan Kerja Ketua Dekrasnasda Madiun

    Ketua Dekranasda Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara Terima Kunjungan Kerja Ketua Dekrasnasda Madiun

    • calendar_month Selasa, 2 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  03  November  2021   Ketua Dekranasda Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara Terima Kunjungan Kerja Ketua Dekrasnasda Madiun     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Produk unggulan Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Denpasar Binaan Dekranasda Kota Denpasar banyak dikenal sampai dikenal di luar daerah bahkan sampai keluar negeri. […]

  • Direktur Utama Angkasa Pura I Raih Penghargaan The Most Admired CEO 2019

    Direktur Utama Angkasa Pura I Raih Penghargaan The Most Admired CEO 2019

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 17 Desember 2019 Direktur Utama Angkasa Pura I Raih Penghargaan The Most Admired CEO 2019 Direktur Utama PT Angkasa Pura I Persero) Faik Fahmi saat menerima  penghargaan Most Admired CEO 2019 kategori Excellent Leadership for Airports Rebranding into World Class Image.di Jakarta, Senin (16/12/2019) malam.(foto/ist)   JAKARTA,  INDEX  –  Direktur Utama PT Angkasa […]

expand_less