Bandung, Senin 11 Januari 2021
Polresta Bandung Ringkus Seorang Pelaku Curas
JAWA BARAT,indonesiaexpose.co.id – Dalam waktu enam hari, Satuan Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan meringkus tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Indomaret di wilayah Kecamatan Paseh dan Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.IK kepada awak media saat konferensi pers, Senin (11/1/2021) mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada tanggal 2 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 22.10 Wib dan 22.35. Wib. Kedua tersangka ADK dan Falah dalam aksinya memantau kondisi Indomaret dengan cara berkeliling.
“Jadi tersangka ini keliling dulu atau patroli menggunakan sepeda motor sambil memantau Indomaret mana yang kira-kira kondisinya sepi,” kata Kapolresta Bandung.
Setelah mengamati sasarannya sepi, tersangka langsung masuk dan mengancam pegawai Indomaret dengan menggunakan sebilah golok. Saat itu tersangka langsung menyuruh korban mengambil uang yang ada di brankas dan disuruh memasukannya ke tas tersangka.
“Korban diancam pakai golok, saat itu korban tidak bisa melawan dan hanya menuruti permintaan pelaku untuk menyerahkan uang yang ada di brankas sebesar Rp. 34.000.000 dari dua lokasi,” imbuhnya.
Setelah mendapat laporan dari korban, Sat Reskrim Polresta Bandung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan dengan berbekal keterangan yang didapat serta bukti CCTV dilokasi, akhirnya ADK berhasil ditangkap di wilayah Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, pada tanggal 8 Januari 2021.
“Satu dari tersangka yakni ADK berhasil diringkus di daerah Garut, sedangkan rekannya Falah sampai saat ini masih buron,” katanya.
Sementara itu, Robby sebagai Supervisor Indomaret yang menjadi korban mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bandung yang telah berhasil mengungkap dan angkap pelaku. “Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Polresta Bandung telah meringkus pelaku, semoga dari kejadian ini kami akan lebih waspada lagi,” ucapnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dengan panjang 45 Cm, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan uang sebesar Rp. 500.000.
Atas perbuatannya, ADK saat ini diamankan di rutan Mapolresta Bandung dan diancam dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.
(Tim-78)