Tuesday , July 1 2025
Home / Bali / Bendesa Adat Gianyar :  Langkah Langkah Kami Adalah Langkah Langkah Prejuru Desa Adat.

Bendesa Adat Gianyar :  Langkah Langkah Kami Adalah Langkah Langkah Prejuru Desa Adat.

Gianyar, Minggu  14  Februari  2021

 

Bendesa Adat Gianyar :  Langkah Langkah Kami Adalah Langkah Langkah Prejuru Desa Adat.

 

Bendesa Adat Gianyar Dewa Made Swardana

 

BALI,  indonesiaexpose.co.id   – Menyikapi tudingan Ngakan Ketut Putra selaku krama Desa Adat Gianyar dan juga Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar atas sikap Bendesa Gianyar yang dituding membikin gaduh, karena Dewa Made Swardana bersurat meminta perlindungan hukum ke Polda Bali terkait tanah Pasar Umum Gianyar, sebagai dimuat dalam salah satu media on Line, ditanggapi serius Bendesa Adat Gianyar.

Bendesa Adat Gianyar Dewa Made Swardana, Minggu ( 14/2/2021), bertempat di posko terpadu covid-19 Desa Adat Gianyar dan Kelurahan Gianyar, ketika diminta tanggapannya oleh media ini atas tudingan tersebut sambil tersenyum, mengucapkan banyak terima kasih karena semua orang bisa saja berstatemen namun tetap harus berhati-hati, karena apapun yang dilakukan itu bukan tindakan Dewa Made Swardana, akan tetapi itu merupakan langkah dari Prejuru Desa Adat, karena semua langkah Dewa Made Swardana berdasarkan Paruman Prejuru Desa, Desa Adat Gianyar, tegas Swardana.

Ditambahkan lagi ini tidak main -main dari semenjak Prejuru melangkah sudah kami buka ruang untuk dialog tetapi tidak ada tanggapan bahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar sendiri pernah mengundang kami dan Pemda untuk dimediasi tetapi Pemda tidak hadir dan sampai sekarang kami masih membuka ruang untuk mediasi termasuk dari Polda kami mohonkan dengan hormat untuk dapat sebagai mediator, karena itu jalan/ upaya yang terbaik.”Apa sing dadi raosan, semua permasalahan kalau mau bicara pasti ada solusinya,” tegas Swardana lagi.

Desa Adat Gianyar tidak pernah ingin membuat gaduh di desanya sendiri, kita ingin bersinergi dengan semua pihak, apalagi dengan Pemda, tapi Pemda gimana ? tanya Swardana. Artinya semua arus membuka hatinya, bersikap dewasa dan mengedepankan aturan yang ada, dresta, pararem, awig -awig, perda dan peraturan perundang -undangan yang berlaku, sebut Swardana.

Swardana menyebut lagi, kalau yang bersangkutan sebagai krama Desa Adat Gianyar disarankan untuk lebih berhati -hati menyampaikan statemen ,karena di Desa Adat Gianyar ada mekanismenya untuk menyampaikan sesuatu . Kalau yang bersangkutan sebagai Anggota Dewan yang terhormat mestinya menjalankan fungsi tugasnya,semestinya memiliki kepekaan untuk menginisiasi membangun dialog antara Pemda dengan masyarakatnya (Desa Adat Gianyar) mencarikan jalan keluar . Desa Adat Gianyar dari awal mengapresiasi pembangunan Gianyar ,dan mohon Desa Adat dilibatkan dan yang tidak kalah penting selesaikan dulu permasalahan yang ada, sehingga apa yang dilaksanakan mempunyai legalitas.
Kita malu terjadi hal ini, kita orang-orang pilihan di Gianyar , ada Pejabat/penguasa , Anggota Dewan terhormat ,dan Prejuru desa ,tapi ada masalah tidak membangun dialog (ajak ngeraos keweh )

Sementara itu salah seorang petugas posko terpadu menyebut pernyataan Ngakan Putra sangat ngawur dan salah jalur karena tidak paham awig – awig Desa Adat Gianyar.

Kalau Ngakan Putra merasa sebagai Krama Desa Adat harusnya konfirmasi dulu ke Kelian Adatnya atau Anggota Sabha dari Banjar Adat Sampiang Kaja tentang kebijakan Desa Adat yang telah diputuskan dalam Paruman prejuru, tidak langsung membuat pernyataan di media.
Bahkan prejuru Desa Adat Gianyar, sebelum mengambil langkah langkah penanganan tanah Pasar Umum Gianyar sudah pernah sosialisasi ke 12 Banjar Adat, Ngakan Putra waktu itu ada dimana ? Walaupun Ngakan Putra pernah sebagai Kelian Adat Banjar Sampiang Kaja menurut catatan yang ada tidak pernah sekalipun hadir dalam paruman Desa terus mengirim wakilnya saja.

Dan bila Ngakan Putra merasa sebagai anggota Dewan Gianyar harusnya ikut aktif memediasi antara Desa Adat Gianyar dengan Pemda dan ikut mencarikan solusi agar jangan sampai timbul kegaduhan.

(072)

591

Check Also

Pembiaran Berujung Kasus

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 Pembiaran Berujung Kasus   Akademisi Universitas Udayana, Prof. Made Arya …

indonesiaexpose.co.id

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 78