Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi

Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 7 Apr 2021
  • visibility 267
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Rabu  7  April  2021

 

Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi

 

Foto : Surat telegram Kapolri (ist)

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut aturan Surat Telegram (ST) yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian. Setelah mendapat masukan dari publik.

Pencabutan tersebut termuat dalam Surat Telegram Nomor : ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan pada hari ini, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Dalam kesempatan ini, Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.

Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya juga sudah memberikan klarifikasi. Surat telegram tersebut sebenarnya dibuat untuk kepentingan internal, ujarnya.

“Lihat surat telegram (ST) itu ditujukan kepada Kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah,” tandas Karo Penmas Brigjen Rusdi.

(Tim/078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less