Wednesday , July 16 2025
Home / Bali / Antisipasi Arus Balik Pemkot Denpasar Akan Lakukan Pengetatan Pintu Masuk.

Antisipasi Arus Balik Pemkot Denpasar Akan Lakukan Pengetatan Pintu Masuk.

Denpasar, Senin 17 Mei 2021

 

Antisipasi Arus Balik Pemkot Denpasar Akan Lakukan Pengetatan Pintu Masuk.

 

Dinas Perhubungan Kota Denpasar mengadakan Rapat Kordinasi terkait pengetatan pintu masuk Bali, bertempat di Kantor Dishub Kota Denpasar, Senin (17/5/2021)

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Menindak lanjuti surat edaran Satgas Nasional Penanggulangan Pencegahan Covid-19 mengenai pencegahan penyebaran virus Covid-19 dari pelaku pejalanan lintas daerah khususnya dari arus balik lebaran tahun 2021, Dinas Perhubungan Kota Denpasar mengadakan Rapat Kordinasi, pada Senin (17/5) di Kantor Dishub Kota Denpasar.

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan dan dihadiri Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Prov. Bali – Prov. NTB, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar dan OPD terkait.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan mengatakan pengetatan arus balik lebaran tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Mei – 24 Mei 2021 yang dilaksanakan di Pos-pos Pemantauan Kota Denpasar.

“Selain pengetatan di pos-pos di Kota Denpasar Satgas Covid 19 Kota Denpasar juga melaksanakan penebalan personil di Pos Terminal Mengwi dengan berkordinasi dengan pihak pelabuhan Padangbai dan pelabuhan Gilimanuk untuk pengetatan pintu keluar masuk Pulau Bali demi antisipasi pelaku arus balik yang akan menuju Kota Denpasar. Mulai besok kami bersama Dishub Badung serta Polres Badung, KODIM 1611 Badung
BPTD BALI NTB akan melakukan Operasi Gabungan di Terminal Mengwi,” ujar Sriawan

Lebih lanjut Sriawan mengatakan dalam pelaksanaan pengetatan arus balik tim akan memeriksa kendaraan dan orang yang masuk ke Kota Denpasar dengan sasaran kendaraan pribadi ber-plat luar atau kendaraan yang diduga mudik.

“Tim akan memeriksa kelengkapan dokumen dari pengendara yang terdiri dari KTP dan Surat Keterangan Rapid test antigen, jika terdapat pelaku arus balik yang tidak memiliki surat keterangan rapid test akan dilakukan SWAB Antigen ditempat serta jika di ketahui reaktif Covid-19 maka akan dikordinasikan dengan BPBD dan Dinas Kesehatan untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Sriawan

Sriawan juga mengajak Tim Satgas Covid-19 di Desa dan Kelurahan agar meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pendataan penduduk pendatang dengan berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar terkait dengan tertib administrasi kependudukan.

(080)

502

Check Also

indonesiaexpose.co.id

Bali, Selasa  15 Juli  2025 91

Renungan  Joger

Bali, Selasa  15 Juli  2025 Renungan  Joger   105