Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Spesialis Curanmor Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Spesialis Curanmor Tak Berkutik Ditangkap Polisi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 25 Mei 2021
  • visibility 68
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Selasa 25 Mei  2021

 

Spesialis Curanmor Tak Berkutik Ditangkap Polisi

 

Waka Polresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana saat konferensi pers kasus curanmor, Selasa (25/5/2021).

 

Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id – Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap seorang tersangka kasus tindak pidana spesialis pencurian kendaraan bermotor.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Waka Polresta Bandung Polda Jabar AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, tersangka AS ditangkap lantaran adanya laporan dari salah satu korban pencurian yang terjadi di wilayah Kp. Ciparanje, Desa Bojongsalam, Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung pada 3 Mei 2021 lalu.

“Tersangka ini kami tangkap karena adanya laporan dari salah satu korban,” kata Indra saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Selasa, (25/5/2021).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, ternyata AS adalah tersangka spesialis curanmor dengan modus membongkar jendela rumah.

“Jadi tersangka ini merusak dulu kunci pagar dan jendela rumah korban dengan menggunakan obeng, rata-rata dilakukannya sekitar jam 02.00 saat korban sudah tertidur,” ujarnya.

Tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Bandung, tersangka AS juga melakukan aksinya di Sumedang dengan total 38 kali kejahatan dari lokasi yang berbeda-beda dan sudah 4 kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Tersangka ini memang spesialis, karena sudah 38 kali melakukan aksinya sejak Januari 2021 hingga April 2021 di wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang dan tersangka kami tangkap di Rancaekek,” katanya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 12 kendaran roda dua berbagai jenis dan barang bukti lainnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 22 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 23 Oktober 2022 Renungan  JOGER  

  • Sharp Indonesia dan KOSÉ Cosmeport Corporation sajikan ‘Touch Healthy and Beauty’ 

    Sharp Indonesia dan KOSÉ Cosmeport Corporation sajikan ‘Touch Healthy and Beauty’ 

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  14  Desember  2019     Sharp Indonesia dan KOSÉ Cosmeport Corporation sajikan ‘Touch Healthy and Beauty’     BALI,  INDEX  –  Konten kesehatan dan kecantikan dirasakan menyebar semakin cepat di sosial media dan mempengaruhi perilaku masyarakat yang semakin awas terhadap dua isu tersebut. Hal ini turut mendorong dua perusahaan Jepang ternama untuk berkolaborasi dan […]

  • Kantor Polres Khusus Kawasan IKN Dilengkapi Pusat Komando hingga Analisa AI

    Kantor Polres Khusus Kawasan IKN Dilengkapi Pusat Komando hingga Analisa AI

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Penajam Paser Utara, Kamis  28  Desember  2023 Kantor Polres Khusus Kawasan IKN Dilengkapi Pusat Komando hingga Analisa AI   Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (Foto/Hms Ikn)   Kalimantan Timur,  indonesiaexpose.co.id   – Presiden Joko Widodo meresmikan groundbreaking Kantor Polres Khusus Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Kamis (21/12/2023). Kantor Polres Nusantara yang terletak di Kabupaten Penajam […]

  • Serah Terima Gedung KPU dan BAWASLU Badung; Perbedaan Pandangan dan Pilihan adalah Hal Biasa

    Serah Terima Gedung KPU dan BAWASLU Badung; Perbedaan Pandangan dan Pilihan adalah Hal Biasa

    • calendar_month Jumat, 12 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Mangupura, Jumat 12 Januari 2024 Serah Terima Gedung KPU dan BAWASLU Badung; Perbedaan Pandangan dan Pilihan adalah Hal Biasa     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya menyampaikan bahwa pemilu merupakan pestanya rakyat sebagai perwujudan dari hak demokrasi rakyat. Hal tersebut disampaikan olehnya saat menghadiri penyerahan berita acara pinjam pakai Gedung Graha […]

  • HUT Ke-52 PDIP , Sanjaya Ketua DPC Tabanan :  Semangat Juang Tak Pernah Padam

    HUT Ke-52 PDIP , Sanjaya Ketua DPC Tabanan :  Semangat Juang Tak Pernah Padam

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Tabanan, Jumat  10  Januari  2025 HUT Ke-52 PDIP , Sanjaya Ketua DPC Tabanan :  Semangat Juang Tak Pernah Padam   Perayaan HUT ke-52 PDIP yang diadakan secara daring bersama DPP PDI Perjuangan di Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kab. Tabanan,Jumat (10/1/2025).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan […]

  • Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Menggelar Oprasi Zebra 2020

    Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Menggelar Oprasi Zebra 2020

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  23  Oktober  2020   Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Menggelar Oprasi Zebra 2020 Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo Dirlantas Polda Metro Jaya   JAKARTA, INDEX  – Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya kembali akan menggelar Oprasi Zebra 2020 , yang akan berlangsung mulai hari Senen tanggal 26 Oktober , hingga 8 November 2020.Operasi […]

expand_less