Thursday , April 25 2024
Home / Berita Utama / Tekan Mobilitas, Ditlantas Polda Metro Jaya berlakukan Ganjil Genap di 13 titik ruas jalan

Tekan Mobilitas, Ditlantas Polda Metro Jaya berlakukan Ganjil Genap di 13 titik ruas jalan

Jakarta,  Minggu  24  Oktober  2021

 

Tekan Mobilitas, Ditlantas Polda Metro Jaya berlakukan Ganjil Genap di 13 titik ruas jalan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Bersama Dishub Provinsi DKI Gelar Konfrensi Pers di Mapolda, Jumat (22/10/2021)

Jakarta,indonesiaexpose.co.id  – Ditlantas Polda Metro Jaya bersama dengan Dishub DKI Jakarta memutuskan menambah titik ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta pada level 2, dari 3 kawasan menjadi 13 titik dan berlaku  mulai Senin 25 Oktober 2021 besok.Ada beberapa pertimbangan mengapa kawasan ganjil genap diperluas,salah satunya peningkatan kemacetan lalu lintas.

“Untuk tetap mengendalikan mobilitas maka berdasarkan rapat, kami memutuskan agar titik ganjil genap yang tadinya 3 kawasan bertambah menjadi 13 kawasan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Lanjut Sambodo, aturan ganjil genap tetap seperti semula. Berlaku setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB. Kemudian untuk hari Sabtu-Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.

Berikut 13 Titik kawasan ganjil genap yang akan berlaku mulai Senin:

Jalan Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan Rasuna Said
Jalan Fatmawati
Jalan Panglima Polim
Jalan Sisingamangaraja
Jalan MT Haryono
Jalan Gatot Subroto
Jalan S Parman
Jalan Tomang Raya
Jalan Gunung Sahari
Jalan DI Panjaitan
Jalan Ahmad Yani

Daftar 17 kendaraan bebas ganjil genap:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
2. Kendaraan ambulans kendaraan pemadam kebakaran.
3. Angkutan umum pelat kuning.
4. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
5. Sepeda motor.
6. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak (BBM)
7. Kendaraan angkutan bahan bakar gas (BBG).
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI (Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPRD, MA MK KY dan BPK).
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI-Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara.
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Contohnya kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan-rekan kepolisian.
13. Kendaraan petugas COVID-19 selama masa bencana COVID-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19.
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19.
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
17. Kendaraan barang angkut logistik.

(Hartono / 009)

 

501

Check Also

PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air

Jakarta, Selasa  23  April  2024 PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan …

Pegadaian Bersama Kementerian BUMN Kembali Buka Relawan Bakti BUMN Batch V

Jakarta, Selasa  23  April  2024 Pegadaian Bersama Kementerian BUMN Kembali Buka Relawan Bakti BUMN Batch …