Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kritik Aturan PCR Saat Naik Pesawat, Puan Maharani Didukung Susi Pudjiastuti

Kritik Aturan PCR Saat Naik Pesawat, Puan Maharani Didukung Susi Pudjiastuti

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 26 Okt 2021
  • visibility 168
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Selasa  26  Oktober  2021

 

Kritik Aturan PCR Saat Naik Pesawat, Puan Maharani Didukung Susi Pudjiastuti

Susi Pudjiastuti (Foto/Ist)

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Sederet polemik terjadi akibat peraturan baru ketika harus naik pesawat. Aturan penumpang pesawat terbang harus menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) ditentang banyak kalangan.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan baru soal syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

Dalam aturan itu, penumpang pesawat yang melakukan perjalanan, baik berasal maupun bertujuan ke daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Kemudian, penumpang juga harus melampirkan hasil tes PCR negatif yang diambil kurun waktu 2×24 jam.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun menyarankan kebijakan tes PCR untuk penumpang pesawat dibatalkan.
Ketua Umum YLKI Tulus Abadi menyebutkan, kebijakan PCR untuk penumpang pesawat ini sebaiknya dibatalkan atau direvisi.

“Revisi yang dimaksud misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3×24 jam, mengingat di daerah-daerah tidak semua tes PCR cepat,” ucap Ketua Umum YLKI Tulus Abadi melalui siaran tertulisnya yang di terima redaksi, Selasa (26/10/2021).

Menurutnya,  syarat perjalanan dengan angkutan udara cukup antigen saja, tapi harus vaksin 2x.
Tulus juga menyebutkan, bahwa kebijakan PCR ini diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen.

“Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen bahkan tidak pakai apapun. Maka dari itu kebijakan ini diskriminatif,” sambung Tulus.

Selain itu Tulus juga mengingatkan, jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya dan pihak-pihak tertentu yang diuntungkan.

Hal itu juga dikomentari oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Inmendagri yang mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali itu mewajibkan agar semua penerbangan mewajibkan tes polymerase chain reaction (PCR) 2×24 jam.

“Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” tambah Puan.

“Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” ujar Puan.

Menurut Puan, tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspect corona. Ia mengingatkan, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.

“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosa Covid-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya,” kata politisi PDIP ini.

“Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7×24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalananan udara berlaku untuk 2×24 jam,” sambungnya.

Bekas Menko PMK ini mengatakan, jika memang alasan kebijakan mobilitas diperbaharui karena semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan, maka seharusnya berlaku untuk semua moda transportasi.

“Tapi di aturan terbaru, syarat perjalanan bagi transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap memperbolehkan tes antigen 1×24 jam. Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi, harus di-clear-kan pemerintah,” ujar Puan.

Didukung Susi

Komentar Puan Maharani ternyata didukung oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendukung pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani yang meminta pemerintah menekan tarif tes PCR.

Pasalnya, hasil tes PCR kini menjadi syarat wajib bagi penumpang pesawat di Jawa-Bali.

“Betul Mbak Puan… Ayo teriakin yang kenceng.. Harusnya PCR tidak boleh lebih dari Rp 275.000,” cuit Susi di akun @susipudjiastuti, Jumat, 22 Oktober 2021.

Cuitan Susi mengomentari sebuah pemberitaan yang memuat pernyataan Puan mengenai harga tes PCR tersebut. Berdasarkan keterangan tertulis di laman dpr.go.id, Puan sebelumnya menyoroti ketentuan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali untuk menunjukkan hasil PCR dengan pengambilan sampel 2×24 jam sebelum keberangkatan.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Semprot Eco Enzyme Korem 163 Wira Satya Jalan Terus, Kini Giliran Desa Mas-Ubud

    Program Semprot Eco Enzyme Korem 163 Wira Satya Jalan Terus, Kini Giliran Desa Mas-Ubud

    • calendar_month Jumat, 6 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  06  Agustus  2021   Program Semprot Eco Enzyme Korem 163 Wira Satya Jalan Terus, Kini Giliran Desa Mas-Ubud     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kegiatan penyemprotan eco enzyme di beberapa tempat berbeda baik di wilayah Denpasar dan Gianyar sudah sering dilaksanakan, kini giliran di Desa Mas, Kecamatan Ubud Gianyar, Kamis (05/08/2021). Kegiatan penyemprotan eco […]

  • Polres Subang Ungkap Kasus Sadomi Terhadap Anak Dibawah Umur

    Polres Subang Ungkap Kasus Sadomi Terhadap Anak Dibawah Umur

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  15  Juli  2020   Polres Subang Ungkap Kasus Sadomi Terhadap Anak Dibawah Umur   JAWA  BARAT, INDEX– Polres Subang Polda Jabar, Rabu (15/7/2020) menggelar konferensi pers kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur atau Perbuatan Cabul (Sodomi). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang Polda Jabar, AKBP Teddy Fanani, S.IK, M.H, M.M, didampingi […]

  • Polda Jabar Gelar Operasi Ketupat 2020 Selama 37 Hari, Mulai 24 April s/d- 30 Juni

    Polda Jabar Gelar Operasi Ketupat 2020 Selama 37 Hari, Mulai 24 April s/d- 30 Juni

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Bandung,  Jumat  24  April  2020   Polda Jabar Gelar Operasi Ketupat 2020 Selama 37 Hari, Mulai 24 April s/d- 30 Juni   JAWA BARAT,  INDEX  –  Kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat dan jajaran didukung TNI, Dishub, Dinkes, Polisi Pamong Praja, Dinas Perdagangan, Jasa Raharja, Jasa Marga dan Mitra Kamtibmas lainnya dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian terpusat […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 3 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Bali, Senin 04 Oktober 2021 Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Bali,  Senin 30  Mei 2022   Renungan  JOGER  

  • Samsat Cikarang Optimalkan Pelayanan Prima

    Samsat Cikarang Optimalkan Pelayanan Prima

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  27  Pebruari  2020   Samsat Cikarang Optimalkan Pelayanan Prima   JAWA  BARAT,  INDEX  –  Terdapat perubahan yang cukup signifikan di kantor Samsat Kabupaten Bekasi (Cikarang), kondisi bangunan Samsat lebih beda dibanding tahun sebelumnya. Kini lebih bagus dengan fasilitas gedung utama yang lumayan tertata dan terlihat lebih asri, ditambah posisi loket-loket dan area menunggu didalam […]

expand_less