Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Gelar Workshop di Sulawesi Selatan, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja: Sampaikan Alternatif Solusi, Kontribusi Bermakna Lebih Tinggi

Gelar Workshop di Sulawesi Selatan, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja: Sampaikan Alternatif Solusi, Kontribusi Bermakna Lebih Tinggi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 19 Des 2021
  • visibility 132
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassar, Senin 20  Desember  2021

 

Gelar Workshop di Sulawesi Selatan, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja: Sampaikan Alternatif Solusi, Kontribusi Bermakna Lebih Tinggi

 

Sulawesi Selatan, indonesiaexpose.co.id  –  Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja selenggarakan Workshop Undang-Undang Cipta Kerja secara hybrid (luring dan daring) untuk wilayah timur Indonesia pada tanggal 14 s.d. 15 Desember 2021, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi para pemangku kepentingan mengenai implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan masukan perbaikan yang diperlukan sesuai amanah dari Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kegiatan ini dihadiri oleh 70 orang peserta yang berasal dari dinas provinsi, kabupaten dan kota di Sulawesi, Maluku dan Papua.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah disahkan pemerintah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan ekosistem investasi yang bersahabat dan mendukung penciptaan lapangan kerja yang memadai untuk mendukung bonus demografi yang saat ini sedang dialami oleh Indonesia. Adapun pengaturan diarahkan pada peningkatan tenaga kerja, kemudahan berusaha dan penyederhanaan peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih.

Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta menekankan amanat Presiden Joko Widodo bahwa, “Bapak Presiden ingin implementasi UU Cipta Kerja bisa terlaksana dengan baik, cepat. Kalau terkait perizinan itu lebih mudah, lebih pasti, tanpa proses birokrasi yang panjang dan berbelit.”

“Di forum ini, kita harapkan bisa bertukar informasi, bertukar pikiran, kalau memang ada problematika silakan disampaikan. Kalau ada lesson learnt yang terbaik, best practice terbaik yang sudah juga dilakukan oleh teman-teman di pemerintah kota/kabupaten atau pun di provinsi terkait dengan implementasi UU Cipta Kerja, termasuk perizinan berusaha yang berbasis risiko (Online Single Submission/OSS) kita bicarakan solusinya bersama-sama. Karena ini adalah forum kita, dan untuk itulah kita berjumpa pada pagi sampai dengan sore hari nanti,” tutur Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta melalui siaran tertulisnya, di  di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/12/2021).

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa kontribusi pemikiran dalam forum hari ini menjadi sangat penting. “Kontribusi itu bisa dalam bentuk kritik, itu juga kontribusi, menyampaikan problematika yang ada di daerah terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, itu juga kontribusi. Penyampaian alternatif solusi, itu kontribusi yang memiliki makna yang lebih tinggi lagi,” kata Arif.

Dalam paparannya, Arif menegaskan bahwa Satgas telah memetakan berbagai macam problematika terkait UU Cipta Kerja khususnya masalah perizinan, misalnya mulai dari perizinan dasar, perizinan berusaha, sampai dengan perizinan lanjutan. Namun, khusus untuk wilayah Indonesia Timur sebagai salah satu wilayah penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tinggi, yaitu berasal dari sumber daya kelautan dan perikanan maka kemudian perlu dibahas lebih jauh mengenai berbagai macam problematika aktivitas kegiatan ekonomi di wilayah ruang laut.

Selanjutnya, Arif juga menyampaikan sebagaimana diketahui bahwa MK telah memutuskan posisi dari UU Cipta Kerja. Pemerintah dalam hal ini Presiden, juga telah merespons terkait dengan keputusan MK tersebut.

“Intinya adalah Pak Presiden, pemerintah menghormati secara penuh dan segera melaksanakan arahan-arahan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan keputusannya. Dan Pak Presiden juga telah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk mempersiapkan langkah-langkah, norma, maupun materi yang dibutuhkan terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” tutur Arif.

Di akhir paparannya Arif menegaskan bahwa Presiden menjamin penuh kepastian berusaha dan berinvestasi di Indonesia sehingga tidak perlu ada kekhawatiran bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya saat ini. Untuk itu, perlu sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja secara masif kepada seluruh stakeholders termasuk golongan usaha.

“Tidak perlu ada keragu-raguan untuk melakukan aktivitas berusaha yang sudah direncanakan. Apalagi yang sudah berjalan, jalan saja terus. Harus terus kita bantu agar benar-benar terimplementasi, workable dan ujungnya menghasilkan ciptaan lapangan kerja. Kemudian juga memberikan pemasukan bagi pemerintah daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah ataupun bagi negara dalam bentuk pajak. Dan ini tentu bagian daripada ikhtiar kita untuk memajukan Indonesia,” sambung Arif.

Pada kesempatan yang sama turut hadir Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto yang sekaligus membuka secara resmi acara workshop. Dalam sambutannya, Walikota Makassar menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan yang dapat mempersatukan Indonesia sebagai negara kepulauan.

“Salah satu cara untuk mempersatukan negeri ini adalah adanya standardisasi dalam hal perizinan. Kalau kita singkatkan, berarti, one data, one map, one procedure. Kunci penanganan Covid-19 berhasil di Makassar karena satu prosedur yaitu PPKM,” Tambah Danny sapaan akrab Walikota Makassar.

Lebih jauh, Danny menekankan bahwa dalam menyikapi diberlakukannya UU Cipta Kerja, semua daerah harus segera beradaptasi. Pemerintah daerah harus berpandangan bagaimana bekerja dengan baik untuk membantu pemerintah pusat.

“Beberapa masukan yang perlu kami sampaikan adalah perlu memang percepatan sosialisasi. Maka dengan itu, OSS ini ada sebuah terobosan yang luar biasa,” tutur Danny.

Senada dengan yang disampaikan oleh Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi, Danny kembali menegaskan bahwa hasil keputusan MK memberi ruang kepada pemerintah untuk mendiskusikan kembali UU Cipta Kerja tersebut.

“Undang-Undang Cipta Kerja harus kita sikapi dengan positive thinking, terutama dalam perspektif daerah. Sebagai input dari kami adalah perlu pembahasan detail.

Kami menyampaikan taat dan ikut semua apa yang menjadi arahan pusat. Kita sama-sama mengawal agar UU Cipta Kerja ini menjadi undang-undang yang lebih sempurna, lebih baik dan lebih menyentuh semua pihak,” pungkasnya.

Kegiatan workshop ini menghadirkan enam narasumber yaitu Prabawa Eka Soesanta, Direktur Dekonstrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja sama Kemendagri; Dendy Apriandi, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kemeninves; Sufrijadi, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, KemenATR/BPN; Direktur PDLUK KemenLHK; Luciana Angelin Narua mewakili Direktur Bina Penataan Bangunan KemenPUPR; dan Tini Martini Karo Hukum KKP.

Menutup kegiatan workshop, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja melakukan survei kepada peserta mengenai prioritas mendesak untuk segera diselesaikan, yang mana permasalahan sistem dan regulasi adalah kendala terbesar dalam perizinan berusaha. Selain itu, kendala terkait kelembagaan dan bisnis proses menjadi hal penting untuk dicarikan solusi yang tepat.

(007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Minggu, 5 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 05 Maret 2023 Komit dengan tagline Kwarda Bali Goes to 4.0, Kwarda Bali launching siapsapa.id     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  “Kwarda Bali komit dengan tagline Kwarda Bali Goest to 4.0”.Hal itu disampaikan ketua Kwarda Bali, Dr. Made Rentin pada laporannya saat pembukaan rakerda Kwarda Bali yang dilaksanakan di Gedung Wiswa Sabha Utama, kator […]

  • indonesiaexpose.co.id 

    indonesiaexpose.co.id 

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle 002
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin 13  April  2026  

  • Gubenur Koster Warning : Tak Ada Ampun bagi Bangunan yang Langgar Tata Ruang Sungai di Bali!

    Gubenur Koster Warning : Tak Ada Ampun bagi Bangunan yang Langgar Tata Ruang Sungai di Bali!

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 08 Oktober 2025 Gubenur Koster Warning : Tak Ada Ampun bagi Bangunan yang Langgar Tata Ruang Sungai di Bali!     Bali, indonesiaexpose.co.id – Menghadapi musim hujan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Januari hingga Februari 2026, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan langkah tegas terhadap pelanggaran tata ruang, terutama bangunan yang berdiri di sempadan […]

  • Rayakan HUT RI ke 79 , Relawan BUMN di Jembrana Gelar Upacara dan Berbagai Kegiatan Sosial

    Rayakan HUT RI ke 79 , Relawan BUMN di Jembrana Gelar Upacara dan Berbagai Kegiatan Sosial

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Jembrana, Selasa  20 Agustus 2024 Rayakan HUT RI ke 79 , Relawan BUMN di Jembrana Gelar Upacara dan Berbagai Kegiatan Sosial       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Relawan Bakti BUMN menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada Sabtu (17/8). Upacara ini menjadi puncak dari rangkaian program Relawan Bakti BUMN Batch […]

  • Bus Tabrak Truk di Tol Cipali KM 183.900 Dua Orang Meninggal Dunia

    Bus Tabrak Truk di Tol Cipali KM 183.900 Dua Orang Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  07  Januari  2020   Bus Tabrak Truk di Tol Cipali KM 183.900 Dua Orang Meninggal Dunia Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs S Erlangga   Jawa Barat,INDEX  –  Kecelakaan lalu lintas terjadi lagi di Tol Cipali KM 183.900 jalur B wilayah hukum Polres Cirebon Polda Jabar, Selasa (7/1/2020) antara Bus Pahala Kencana […]

  • Kemenekraf Fasilitasi Kreator Konten Indonesia untuk Bentuk Asosiasi

    Kemenekraf Fasilitasi Kreator Konten Indonesia untuk Bentuk Asosiasi

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 13 Desember 2024 Kemenekraf Fasilitasi Kreator Konten Indonesia untuk Bentuk Asosiasi   (foto:ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf) memfasilitasi para kreator konten Indonesia untuk membentuk asosiasi sebagai wadah berkreasi, payung perlindungan, serta instrumen untuk bersinergi dengan pemerintah dan sektor hexahelix ekonomi kreatif (ekraf). Diskusi ini dilaksanakan di Hotel […]

expand_less