Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 31 Jan 2022
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bangli, Selasa  01  Februari  2022

 

SA Institut: Penegakan Hukum Ala Jaksa Agung Progresif

 

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad (Foto/Ist)

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Beberapa waktu terakhir, dunia penegakan hukum Indonesia dihentak oleh pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dari mulai pelaksanaan pemberian keadilan restoratif ( RJ ) di Kejari Cimahi, hingga wacana perluasan penerapan RJ dan penyelesaian tipikor dengan kerugian keuangan negara paling banyak senilai 50 juta.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menilai bahwa wacana yang digulirkan Jaksa Agung terkait keadilan restoratuf menarik. Suparji memgapresiasi wacana tersebut karena itu menjelaskan pergeseran pemikiran praktisi hukum yang ingin lepas dari belenggu pemikiran legisme (positivisme) yang memandang hukum hanyalah sebagai aturan perundang-undangan.

Sementara nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari hukum hanya tercermin dari penegakan hukum tertulis sebagaimana bunyi undang-undang.

“Pemikiran Jaksa Agung kini telah mengisyaratkan pergeseran dari legisme menuju pemikiran hukum realisme. Pemikiran hukum realisme memandang bahwa hukum bekerja tidak sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangan, hukum itu merupakan manifestasi simbolik para pelaku sosial. Pendekatan pemikiran ini adalah bersifat non doktrinal artinya bsrdasarkan penilaian atas prilaku masyarakat secara nyata,” kata Suparji dalam keterangan tertulisnya , Selasa (1/2/2022).

“Selain itu, pemikiran realisme lebih mengutamakan kemanfaatan dari hukum. Karena memang hukum itu diadakan adalah demi kemanfaatan bersama masyarakat. keadilan restoratif (RJ) secara teoritis telah lama menjadi perbincangan para akademisi. Dan saat ini Jaksa Agung mencoba mengaplikasikannya,” sambungnya.

Ia memaparkan, penyelesaian perkara pidana melalui instrumen RJ ini adalah berbeda konsepnya dengan mekanisme penghentian penyidikan atau penuntutan seperti konsep yang diatur KUHAP. Penerapan RJ lebih ke perkara pidana yang secara hukum positif (legisme/positivisme) telah lengkap dilakukan persidangan pidana dimana akan diambil keputusan oleh hakim.

“Artinya berkas perkara pidana itu lengkap, baik formil maupun materiil. Namun oleh Jaksa selaku pemegang kekuasaan negara di bidang penuntutan berdasar asas dominis litis dan asas oportunitas yang dimiliki Jaksa, maka perkara tesebut dihentikan penuntutannya karena lebih pada untuk pencapaian keadilan substantif dan kemanfaatan. Keputusan RJ itulah cermin dari suatu kepastian hukum,” paparnya.

Secara teoritis, kata dia, RJ merupakan pelaksanaan tugas fungsi Jaksa yang dibenarkan atas asas-asas hukum universal yang berlaku secara internasional. Sedangkan untuk penyidik bukanlah RJ sebagai instrumen penghentian perkara, akan tetapi menggunakan instrumen penghentian penghentian penyidikan seperti diatur KUHAP.

“Yaitu jika perkara bukanlah perkara pidana, perkara tidak cukup bukti dan perkara ditutup demi hukum jika perkara tersebut terdakwanya meninggal dunia, atau karena perkara daluarsa atau ne bis in idem. Diskresi penyidik dapat dilakukan sebagai upaya progresif untuk menghentikan penanganan kasus-kasus di masyarakat yang belum masuk tahap pro justicia yaitu penyelidikan/penyidikan,” ulasnya.

Suparji menekankan bahwa wacana Jaksa Agung terkait penyelesaian perkara tipikor dengan kerugian keuangan negara 50 juta rupiah ke bawah, merupakan pergulatan pemikiran positivisme dan pemikiran realisme hukum, sebagai thesa dan anti thesa dalam dialektika Hegelian maupun Kantianisme. Jadi menurut hemat saya, kata dia, biarkan wacana tersebut berkembang di tengah masyarakat sehingga menemukam sinthesanya atau pemecahannya.

“Namun terlepas dari pro kontra atas wacana Jaksa Agung baik terkait perluasan RJ maupun penyelesaian perkara tipikor 50 juta rupiah ke bawah, perlu saya garis bawahi, bahwa itu pemikiran progresif dan maju. Karena secara umum pemikiran positivisme hukum masih membelenggu para praktisi hukum. Ke depannya, pemikiran hukum akan lebih jauh lagi di era pemikiran postmodernis yang lebih bersifat individual, dimana kebenaran umum sebagai bentuk kesepakatan mulai ditinggalkan atau kehilangan legitimasinya,” pungkasnya.

(079)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Bali, Senin 15   Juli  2024 Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 26 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 26 November 2022

  • Sambut  Hari  Kartini  dan   Semarakkan  Ramadan 1444 H, PIP  Gelar  Ramadan  Fair  2023

    Sambut  Hari  Kartini  dan   Semarakkan  Ramadan 1444 H, PIP  Gelar  Ramadan  Fair  2023

    • calendar_month Minggu, 16 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Jakarta,  Senin  17  April  2023 Sambut  Hari  Kartini  dan   Semarakkan  Ramadan 1444 H, PIP  Gelar  Ramadan  Fair  2023     Jakarta,  indonesiaexpose.co.od   —  Dalam rangka memperingati Hari Kartini dan menyemarakkan bulan suci Ramadan 1444, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menggelar Ramadhan Fair 2023 di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tangerang pada Sabtu (15/4/2023). Acara ini dibuka […]

  • Kepala  Kepolisian  Daerah  Jawa  Barat

    Kepala  Kepolisian  Daerah  Jawa  Barat

    • calendar_month Rabu, 27 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Jabar,  Rabu  27  Januari  2021   Kepala  Kepolisian  Daerah  Jawa  Barat

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  9  Oktober  2020   GTPP Kota Denpasar Ikuti Video Conferance Bersama Satgas Pusat Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara saat mengikuti pelaksanaan pertemuan virtual bersama Satgas Covid-19 Nasional dari Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Jumat (9/10/2020).   “Fokus Turunkan Kasus dan Angka Kematian, Siap Bersinergi Dukung Percepatan Penanganan Covid-19″. BALI,  INDEX  –  Serangkaian […]

  • Putu Yeni Navitarini, Cluster Hotel Manager SOL by Melia :  Appresiasi peran para Travel Agent membantu Kunjungan Wisatawan menginap di Hotel SOL by Melia Benoa Bali

    Putu Yeni Navitarini, Cluster Hotel Manager SOL by Melia :  Appresiasi peran para Travel Agent membantu Kunjungan Wisatawan menginap di Hotel SOL by Melia Benoa Bali

    • calendar_month Kamis, 15 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Nusa  Dua , Kamis   15  Desember 2022 Putu Yeni Navitarini, Cluster Hotel Manager SOL by Melia :  Appresiasi peran para Travel Agent membantu Kunjungan Wisatawan menginap di Hotel SOL by Melia Benoa Bali Cluster Hotel Manager SOL by Melia, Putu Yeni Navitarini di acara Christmas Tree Lighting And Appreciation Night,bertempat di Benoa,Bali, Senin 12-12-2022 malam.(Foto/indonesiaexpose.co.id)   […]

expand_less