Jakarta, Senin 06 Juni 2022
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Tanggerang Selatan , ungkap kasus pembunuhan berencana
Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di dampingi oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sally Sollu, Kabag Binops Krimum Polda Metro, dan Penyidik.
Zulpan menjelaskan, terungkap kasus ini berkat gabungan Tim dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro, Subdit Jatanras, dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
” Ini berawal dari sakit hati atas bicaranya korban terhadap tersangka di saat menonton film porno di HP di rumah korban.Pelaku berinisial SY (35) dan MYM (18) yang membantu SY mengeksekutor terhadap korban Suherlan 59, kejadian ini terjadi pada hari Selasa 31 Mei 2022 pukul 11.00,” jelas Zulpan di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Lanjut Zulpan, saat menonton film porno, korban mengakatan kepada pelaku bahwa kakak perempuannya korban mau ngak di bayar Rp 300.000 untuk adengan yang di film itu
Saat itu juga pelaku merasa sakit hati dan naik darah terjadilah cekcok mulut dengan korban, kemudian pelaku langsung menghajar korban dengan kapak milik korban
Korban sempat berteriak minta apun dengan alasan itu hanya bercanda kepada pelaku, namun kegiatan pembunuhan itu tetap berjalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
” Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup dan cepat 20 tahun,” pungkasnya.