Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 2 Okt 2020
  • visibility 89
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  02  Oktober  2020

 

Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

 

Pelayanan pembayaran pajak di Kantor Bapenda Kota Denpasar (ilustrasi)

 

BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya untuk memberikan keringanan jangka waktu bagi masyarakat mengingat masih mewabahnya Covid-19 di Kota Denpasar, Pemkot Denpasar melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan Perpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2). Dimana, pembayaran yang mulanya dilaksanakan hingga 30 September 2020 dilaksanakan relaksasi (perpanjangan) hingga 31 Desember 2020.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi didampingi Kabid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Bapenda Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana  menjelaskan bahwa Bapenda Kota Denpasar menyikapi adanya Dampak Bencanan Non Alam Corona Virus Disease (COVID)19 Di Kota Denpasar. Sehingga, guna memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar tanpa denda, masa pembayaran diperpanjang atau relaksasi hingga 31 Desember 2020.

“Sebelumnya sudah dilaksanakan relaksasi dari seharusnya tanggal 31 Agustus 2020 ditunda menjadi 30 September, dan sekarang dilaksanakan relaksasi lagi hingga 31 Desember 2020,” tutur Cokorda Gede Partha Sudarsana saat ditemui INDEX di Denpasar-Bali, Jumat (02/10/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, penerapan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 973/1813/BPDKD tentang Perpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebagai Dampak Bencanan Non Alam Corona Virus Disease (COVID)19 Di Kota Denpasar. Dimana, Pemerintah Kota Denpasar memberikan kebijakan relaksasi Pajak Daerah dalam bentuk Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran.

Adapun SE tersebut terdiri atas 4 poin yakni pertama memberikan keringanan berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak dengan maksud untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melakukan pembayaran pajak sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan. Kedua, perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak diberikan kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ketiga, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020 dan yang keempat yakni pada saat masa penetapan jatuh tempo pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 berakhir, maka terhadap wajib pajak yang belum melaksanakan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

“Tentunya kami berharap perpanjangan jatuh tempo ini dapat memberikan keringanan bagi masyarakat di masa pandemi covid-19 ini, dan diharapkan kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk dapat melunasi pembayaran pajak hingga 31 Desember mendatang,” tutupnya.

(071)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rangkaian HUT Ke-103 RSUD. Wangaya, Wawali Arya Wibawa Buka Seminar Ilmiah Libatkan Nakes

    Rangkaian HUT Ke-103 RSUD. Wangaya, Wawali Arya Wibawa Buka Seminar Ilmiah Libatkan Nakes

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  04  Januari  2023 Rangkaian HUT Ke-103 RSUD. Wangaya, Wawali Arya Wibawa Buka Seminar Ilmiah Libatkan Nakes    Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa foto bersama usai membuka seminar ilmiah rangkaian HUT Ke-103 RSUD. Wangaya, yang dihadiri Ketua Komisi III DPRD Denpasar, Eko Supriadi, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alat Wiradana dan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  29  Juni 2024 Renungan  Joger

  • Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan,Walikota Jaya Negara Mutasi 61 Pejabat di Lingkungan Pemkot Denpasar

    Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan,Walikota Jaya Negara Mutasi 61 Pejabat di Lingkungan Pemkot Denpasar

    • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  10  Juli  2023 Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan,Walikota Jaya Negara Mutasi 61 Pejabat di Lingkungan Pemkot Denpasar    Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat secara resmi melantik dan mengambil sumpah 61 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkot Denpasar pada Senin (10/7/2023) di Graha Sewakadarma Kota Denpasar.   Bali, indonesiaexpose.co.id – Kabag Protokol dan […]

    • calendar_month Rabu, 11 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 11 Mei 2022

  • HUT Pabrik Kata-Kata Joger ke-38 dan HUT Pernikahan Mr. Joger ke-40 :  Bersyukur walau berjalan tanpa tujuan

    HUT Pabrik Kata-Kata Joger ke-38 dan HUT Pernikahan Mr. Joger ke-40 :  Bersyukur walau berjalan tanpa tujuan

    • calendar_month Selasa, 22 Jan 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Kuta, Selasa 22 Januari 2019 HUT Pabrik Kata-Kata Joger ke-38 dan HUT Pernikahan Mr. Joger ke-40 :  Bersyukur walau berjalan tanpa tujuan Suasana di acara perayaan Hut Pernikahan ke – 40 dan ulang tahun Joger ke- 38.   BALI, INDEX – Kegembiraan memenuhi areal parkir Pabrik Kata-Kata Joger di Kuta,Bali, Sabtu (19/1/2019) malam.Keluarga besar Joger Kuta […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 19 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  20  Desember  2021   Renungan  JOGER  

expand_less