Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 2 Okt 2020
  • visibility 136
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  02  Oktober  2020

 

Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

 

Pelayanan pembayaran pajak di Kantor Bapenda Kota Denpasar (ilustrasi)

 

BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya untuk memberikan keringanan jangka waktu bagi masyarakat mengingat masih mewabahnya Covid-19 di Kota Denpasar, Pemkot Denpasar melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan Perpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2). Dimana, pembayaran yang mulanya dilaksanakan hingga 30 September 2020 dilaksanakan relaksasi (perpanjangan) hingga 31 Desember 2020.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi didampingi Kabid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Bapenda Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana  menjelaskan bahwa Bapenda Kota Denpasar menyikapi adanya Dampak Bencanan Non Alam Corona Virus Disease (COVID)19 Di Kota Denpasar. Sehingga, guna memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar tanpa denda, masa pembayaran diperpanjang atau relaksasi hingga 31 Desember 2020.

“Sebelumnya sudah dilaksanakan relaksasi dari seharusnya tanggal 31 Agustus 2020 ditunda menjadi 30 September, dan sekarang dilaksanakan relaksasi lagi hingga 31 Desember 2020,” tutur Cokorda Gede Partha Sudarsana saat ditemui INDEX di Denpasar-Bali, Jumat (02/10/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, penerapan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 973/1813/BPDKD tentang Perpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebagai Dampak Bencanan Non Alam Corona Virus Disease (COVID)19 Di Kota Denpasar. Dimana, Pemerintah Kota Denpasar memberikan kebijakan relaksasi Pajak Daerah dalam bentuk Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran.

Adapun SE tersebut terdiri atas 4 poin yakni pertama memberikan keringanan berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak dengan maksud untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melakukan pembayaran pajak sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan. Kedua, perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak diberikan kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ketiga, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020 dan yang keempat yakni pada saat masa penetapan jatuh tempo pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 berakhir, maka terhadap wajib pajak yang belum melaksanakan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

“Tentunya kami berharap perpanjangan jatuh tempo ini dapat memberikan keringanan bagi masyarakat di masa pandemi covid-19 ini, dan diharapkan kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk dapat melunasi pembayaran pajak hingga 31 Desember mendatang,” tutupnya.

(071)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • STIKOM  BALI

    STIKOM  BALI

    • calendar_month Minggu, 13 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 13 Maret 2022   STIKOM  BALI

    • calendar_month Minggu, 18 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Balikpapan, Minggu 18 Desember 2022 Wawali Arya Wibawa Hadiri Outlook Apeksi Di Balikpapan Kaltim Tahun 2022     Kalimantan Timur. indonesiaexpose.co.id  – Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengikuti berbagai agenda serangkaian Pembukaan Outlook Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) tahun 2022, Sabtu (17/12/2022), yang mana kegiatan dibuka di atas Kapal Tongkang HL 270 […]

  • Wakapolda Jabar Adakan Pemantauan dan Penyekatan Operasi Ketupat Lodaya 2021 di Pos Gerbang Tol Padalarang Timur

    Wakapolda Jabar Adakan Pemantauan dan Penyekatan Operasi Ketupat Lodaya 2021 di Pos Gerbang Tol Padalarang Timur

    • calendar_month Kamis, 6 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis 6 Mei 2021   Wakapolda Jabar Adakan Pemantauan dan Penyekatan Operasi Ketupat Lodaya 2021 di Pos Gerbang Tol Padalarang Timur   Wakapolda Jabar Brigjen Pol Drs Eddy Sumitro Tambunan bersama para pejabat utama pantau kegiatan penyekatan Operasi Ketupat Lodaya 2021 di Padalarang, Kamis (6/5/2021).   Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id – Wakapolda Jabar Brigjen Pol.Drs.Eddy […]

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  13  Oktober  2020

  • Wawali Arya Wibawa Apresiasi Film “Tatu” Garapan Puja Astawa

    Wawali Arya Wibawa Apresiasi Film “Tatu” Garapan Puja Astawa

    • calendar_month Minggu, 4 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 04 September 2022 Wawali Arya Wibawa Apresiasi Film “Tatu” Garapan Puja Astawa   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa berkesempatan menyaksikan penayangan Film “Tatu” yang disutradarai Puja Astawa di Ruang Audio Visual (Mini Theatre) Dharma Negara Alaya (DNA) Denpasar, Sabtu (3/9/2022). Film yang diperankan oleh insan-insan kreatif Bali […]

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Jawa  Tengah, Senin 09  Desember  2024  

expand_less