Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 2 Okt 2020
  • visibility 165
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  02  Oktober  2020

 

Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

 

Pelayanan pembayaran pajak di Kantor Bapenda Kota Denpasar (ilustrasi)

 

BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya untuk memberikan keringanan jangka waktu bagi masyarakat mengingat masih mewabahnya Covid-19 di Kota Denpasar, Pemkot Denpasar melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan Perpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2). Dimana, pembayaran yang mulanya dilaksanakan hingga 30 September 2020 dilaksanakan relaksasi (perpanjangan) hingga 31 Desember 2020.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi didampingi Kabid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Bapenda Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana  menjelaskan bahwa Bapenda Kota Denpasar menyikapi adanya Dampak Bencanan Non Alam Corona Virus Disease (COVID)19 Di Kota Denpasar. Sehingga, guna memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar tanpa denda, masa pembayaran diperpanjang atau relaksasi hingga 31 Desember 2020.

“Sebelumnya sudah dilaksanakan relaksasi dari seharusnya tanggal 31 Agustus 2020 ditunda menjadi 30 September, dan sekarang dilaksanakan relaksasi lagi hingga 31 Desember 2020,” tutur Cokorda Gede Partha Sudarsana saat ditemui INDEX di Denpasar-Bali, Jumat (02/10/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, penerapan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 973/1813/BPDKD tentang Perpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebagai Dampak Bencanan Non Alam Corona Virus Disease (COVID)19 Di Kota Denpasar. Dimana, Pemerintah Kota Denpasar memberikan kebijakan relaksasi Pajak Daerah dalam bentuk Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran.

Adapun SE tersebut terdiri atas 4 poin yakni pertama memberikan keringanan berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak dengan maksud untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melakukan pembayaran pajak sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan. Kedua, perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak diberikan kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ketiga, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020 dan yang keempat yakni pada saat masa penetapan jatuh tempo pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 berakhir, maka terhadap wajib pajak yang belum melaksanakan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

“Tentunya kami berharap perpanjangan jatuh tempo ini dapat memberikan keringanan bagi masyarakat di masa pandemi covid-19 ini, dan diharapkan kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk dapat melunasi pembayaran pajak hingga 31 Desember mendatang,” tutupnya.

(071)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali

    PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali

    • calendar_month Senin, 8 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  09  November  2021   PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali  

  • Aiptu M.Saifudin, Gugur Dalam Tugas Saat Pelaksanaan Pengamanan Pemilu 2019

    Aiptu M.Saifudin, Gugur Dalam Tugas Saat Pelaksanaan Pengamanan Pemilu 2019

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  18 April  2019   Aiptu M.Saifudin, Gugur Dalam Tugas Saat Pelaksanaan Pengamanan Pemilu 2019   JAWA BARAT, INDEX – Rumah Sakit Ujung Berung Kota Bandung menjadi saksi telah gugurnya seorang Bhayangkara Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Cilengkrang, Polsek Cileunyi, Polres Bandung atas nama Aiptu M. Saifudin, Rabu pagi (17/4/2019) sekitar pukul 09.20 Wib. […]

  • Dorong Kreativitas Anak Muda di Masa Pandemi  AXIS Gelar POP Up Campus Live Streaming

    Dorong Kreativitas Anak Muda di Masa Pandemi AXIS Gelar POP Up Campus Live Streaming

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  07  Agustus  2020   Dorong Kreativitas Anak Muda di Masa Pandemi AXIS Gelar POP Up Campus Live Streaming   JAKARTA,  INDEX  –  Pandemi Covid-19 tak menyurutkan inisiatif XL Axiata untuk melanjutkan program-program dukungan untuk kalangan muda. Melalui AXIS, program tahunan AXIS POP Up Campus kembali digelar dengan menyesuaikan pada protokol kesehatan. Program ini […]

  • Buka Festival Banjar Budaya Desa Sumerta Kelod Tahun 2023, Walikota Jaya Negara Harapkan Jadi Penguat Sinergi Antar Masyarakat

    Buka Festival Banjar Budaya Desa Sumerta Kelod Tahun 2023, Walikota Jaya Negara Harapkan Jadi Penguat Sinergi Antar Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  26  Oktober  2023 Buka Festival Banjar Budaya Desa Sumerta Kelod Tahun 2023, Walikota Jaya Negara Harapkan Jadi Penguat Sinergi Antar Masyarakat   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Desa Sumerta Kelod menggelar Festival Banjar Budaya Tahun 2023 yang bertempat di Pelataran Timur Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Desa Sumerta Kelod pada Kamis (26/10/2023) petang. Kegiatan yang mengusung tema […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 3 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 04 November 2020   Renungan  JOGER  

  • Pemerintah  Kota  Denpasar  

    Pemerintah  Kota  Denpasar  

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  17  Pebruari  2020   Pemerintah  Kota  Denpasar  

expand_less