Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Tengah » Tinggi, Kesadaran Pejabat di Jateng Laporkan Gratifikasi

Tinggi, Kesadaran Pejabat di Jateng Laporkan Gratifikasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
  • visibility 154
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Semarang,  Rabu  29  Juni  2022

Tinggi, Kesadaran Pejabat di Jateng Laporkan Gratifikasi

 

 

 

Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id    – Pelaksana tugas Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam pencegahan korupsi jajarannya. Bahkan upaya tersebut juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat.

Data Inspektorat Provinsi Jawa Tengah selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), setiap tahun terdapat pelaporan penerimaan gratifikasi dari pejabat di lingkungan Pemprov Jateng. Tercatat, sejak 2018 ada 14 laporan dengan nilai Rp61.100.000, pada 2019 ada 19 laporan gratifikasi dengan nilai Rp10.250.000 dan 1.000 dolar Singapura, pada 2020 terdapat 11 laporan dengan nilai Rp6.665.000. Sementara pada 2021 ada 33 laporan dengan nilai Rp18.357.300, dan hingga Mei 2022 terdapat 20 laporan senilai Rp27.516.000.

Dhoni mengatakan, keseriusan Pemprov Jateng mengendalikan gratifikasi telah dimulai sejak periode pertama Ganjar Pranowo. Hal itu dilakukan dengan mengeluarkan Pergub Nomor 59 Tahun 2014, dan diubah dengan Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

“Pergub tersebut mengatur antara lain mengenai definisi gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, tata cara pelaporan, unit pengendalian gratifikasi, hak dan kewajiban pelapor serta perlindungan bagi pelapor,” terang Pelaksana tugas Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto ,melalui siaran tertulisnya di Semarang- Jateng, Rabu  (29/6/2022).

Dhoni menyebut, gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG atau KPK, bilamana hal itu berkaitan langsung dengan jabatan dan berlawanan dengan dengan tugas dan kewajiban penerima selaku pegawai negeri/penyelenggara negara. Namun, jika pemberian tidak berkaitan dengan kewenangan jabatan, berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan, nilainya wajar dalam batasan tertentu, dan sebagai bentuk pemberian dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, serta norma masyarakat, hal tersebut tidak wajib dilaporkan.

Diungkapkan Dhoni, gratifikasi biasanya diberikan dalam bentuk paket makanan atau minuman. Paling banyak diberikan pada saat momen hari raya keagamaan.

“Ada pemberian gratifikasi barang berupa tas dengan nilai 600 dolar Amerika atau setara Rp8.550.000. Modus pemberian gratifikasi yang digunakan, biasanya berupa bingkisan/parsel sebagai hadiah atau ucapan terima kasih. Pemberian gratifikasi didominasi kepada pejabat atau staf yang mempunyai kewenangan tertentu,” paparnya.

Dhoni mengatakan, gratifikasi adalah bentuk suap terselubung. Tindakan ini berpotensi mendorong ASN bersikap tidak profesional, tidak objektif, dan tidak adil dalam melaksanakan tugas. Apabila pegawai negeri diberi gratifikasi yang dilarang, tindakan yang harus dilakukan adalah menolak pemberian tersebut. Jika pada kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

Oleh karena itu, ia mengingatkan jajaran Pemprov Jateng untuk melaporkan gratifikasi yang diterima melalui UPG atau KPK. Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan secara online melalui gol.kpk.go.id.

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (pasal 12B ayat 1 UU No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001).

Jika penerimaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja, maka akan dikenai sanksi hukum,” pungkas Dhoni.

Berkat kinerja tersebut, Jateng memborong penghargaan dari Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan UPG terbaik. Titel diperoleh Jateng pada perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 lalu.

(055)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sabtu, 23 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 23  Oktober  2021   Raih Bintang Gerilya, Veteran Made Anom Diabadikan Di Taman Makam Pahlawan Pancaka Tirta Tabanan.     Jaya Negara Ajak Generasi Muda Teladani Perjuangan Para Pahlawan Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Berkat jasa jasa nya pada masa perang kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Made Anom kini di abadikan di Taman Makam Pahlawan Pancaka Tirta […]

  • Sekda Alit Wiradana Hadiri Sosialisasi Pengawasan dan Apel Siaga Pilkada Bali Tahun 2024

    Sekda Alit Wiradana Hadiri Sosialisasi Pengawasan dan Apel Siaga Pilkada Bali Tahun 2024

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  08  Oktober  2024 Sekda Alit Wiradana Hadiri Sosialisasi Pengawasan dan Apel Siaga Pilkada Bali Tahun 2024   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menghadiri Sosialisasi Pengawasan dan Apel Siaga Pilkada Bali Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Kota Denpasar di halaman Hotel Inna Sindhu Beach, pada Selasa (8/10/2024). Turut […]

  • Malam Pergantian Tahun, Volume Sampah Dipredikdi Meningkat 30-40 Persen  DLHK Kota Denpasar Siagakan 40 Unit Armada Dengan 600 Personil

    Malam Pergantian Tahun, Volume Sampah Dipredikdi Meningkat 30-40 Persen DLHK Kota Denpasar Siagakan 40 Unit Armada Dengan 600 Personil

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  26  Desember  2019   Malam Pergantian Tahun, Volume Sampah Dipredikdi Meningkat 30-40 Persen DLHK Kota Denpasar Siagakan 40 Unit Armada Dengan 600 Personil   Pasukan Hijau/Tenaga Kebersihan DLHK Kota Denpasar saat bertugas   BALI,  INDEX  –  Perayaan malam pergantian tahun atau yang identik dengan malam tahun baru pastinya akan dirayakan seluruh masyarakat pada […]

  • Sekeha Arja Klasik Yowana Werdhi Duta Kota Denpasar Siap Tampil di PKB XLIII

    Sekeha Arja Klasik Yowana Werdhi Duta Kota Denpasar Siap Tampil di PKB XLIII

    • calendar_month Minggu, 27 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 27  Juni 2021   Sekeha Arja Klasik Yowana Werdhi Duta Kota Denpasar Siap Tampil di PKB XLIII   Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Ketua TP. PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Ketua Gatriwara Kota Denpasar, Ny. Purnawati Ngurah Gede saat Gladi Pementasan Sekeha Arja Klasik Yowana Werdhi, Banjar […]

  • Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol ‎

    Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol ‎

    • calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  21  Oktober  2021   Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol ‎     Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), resmi menetapkan delapan tersangka atas kasus sindikat pinjaman online (Pijol). Kedelapan tersangka dengan inisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  14  Agustus  2024 Renungan  Joger

expand_less