Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Tengah » Tinggi, Kesadaran Pejabat di Jateng Laporkan Gratifikasi

Tinggi, Kesadaran Pejabat di Jateng Laporkan Gratifikasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
  • visibility 29
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Semarang,  Rabu  29  Juni  2022

Tinggi, Kesadaran Pejabat di Jateng Laporkan Gratifikasi

 

 

 

Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id    – Pelaksana tugas Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam pencegahan korupsi jajarannya. Bahkan upaya tersebut juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat.

Data Inspektorat Provinsi Jawa Tengah selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), setiap tahun terdapat pelaporan penerimaan gratifikasi dari pejabat di lingkungan Pemprov Jateng. Tercatat, sejak 2018 ada 14 laporan dengan nilai Rp61.100.000, pada 2019 ada 19 laporan gratifikasi dengan nilai Rp10.250.000 dan 1.000 dolar Singapura, pada 2020 terdapat 11 laporan dengan nilai Rp6.665.000. Sementara pada 2021 ada 33 laporan dengan nilai Rp18.357.300, dan hingga Mei 2022 terdapat 20 laporan senilai Rp27.516.000.

Dhoni mengatakan, keseriusan Pemprov Jateng mengendalikan gratifikasi telah dimulai sejak periode pertama Ganjar Pranowo. Hal itu dilakukan dengan mengeluarkan Pergub Nomor 59 Tahun 2014, dan diubah dengan Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

“Pergub tersebut mengatur antara lain mengenai definisi gratifikasi, jenis-jenis gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, tata cara pelaporan, unit pengendalian gratifikasi, hak dan kewajiban pelapor serta perlindungan bagi pelapor,” terang Pelaksana tugas Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto ,melalui siaran tertulisnya di Semarang- Jateng, Rabu  (29/6/2022).

Dhoni menyebut, gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG atau KPK, bilamana hal itu berkaitan langsung dengan jabatan dan berlawanan dengan dengan tugas dan kewajiban penerima selaku pegawai negeri/penyelenggara negara. Namun, jika pemberian tidak berkaitan dengan kewenangan jabatan, berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan, nilainya wajar dalam batasan tertentu, dan sebagai bentuk pemberian dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, serta norma masyarakat, hal tersebut tidak wajib dilaporkan.

Diungkapkan Dhoni, gratifikasi biasanya diberikan dalam bentuk paket makanan atau minuman. Paling banyak diberikan pada saat momen hari raya keagamaan.

“Ada pemberian gratifikasi barang berupa tas dengan nilai 600 dolar Amerika atau setara Rp8.550.000. Modus pemberian gratifikasi yang digunakan, biasanya berupa bingkisan/parsel sebagai hadiah atau ucapan terima kasih. Pemberian gratifikasi didominasi kepada pejabat atau staf yang mempunyai kewenangan tertentu,” paparnya.

Dhoni mengatakan, gratifikasi adalah bentuk suap terselubung. Tindakan ini berpotensi mendorong ASN bersikap tidak profesional, tidak objektif, dan tidak adil dalam melaksanakan tugas. Apabila pegawai negeri diberi gratifikasi yang dilarang, tindakan yang harus dilakukan adalah menolak pemberian tersebut. Jika pada kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

Oleh karena itu, ia mengingatkan jajaran Pemprov Jateng untuk melaporkan gratifikasi yang diterima melalui UPG atau KPK. Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan secara online melalui gol.kpk.go.id.

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (pasal 12B ayat 1 UU No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001).

Jika penerimaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja, maka akan dikenai sanksi hukum,” pungkas Dhoni.

Berkat kinerja tersebut, Jateng memborong penghargaan dari Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan UPG terbaik. Titel diperoleh Jateng pada perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 lalu.

(055)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tinjau Vaksinasi Gratis di wilayah Jakarta Barat

    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tinjau Vaksinasi Gratis di wilayah Jakarta Barat

    • calendar_month Senin, 2 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  02 Juli  2021   Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tinjau Vaksinasi Gratis di wilayah Jakarta Barat   Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat Mengunjungi Pelaksanaan Vaksinasi Didampingi Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto dan Jajaran, Sabtu (31/7/2021).   Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan di dampingi Wali Kota Jakarta Barat […]

  • Silaturahmi ke Persis, Kapolri Minta Masyarakat Hilangkan Polarisasi dan Bersatu Membangun Bangsa

    Silaturahmi ke Persis, Kapolri Minta Masyarakat Hilangkan Polarisasi dan Bersatu Membangun Bangsa

    • calendar_month Rabu, 17 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Bandung,  Rabu  17  Maret  2021   Silaturahmi ke Persis, Kapolri Minta Masyarakat Hilangkan Polarisasi dan Bersatu Membangun Bangsa   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bersilatuhmi dengan Pimpin PP Persis di Bandung, Selasa (16/3/2021).   JAWA   BARAT,  indonesiaexpose.co.id  –  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melanjutkan serangkaian kunjungan silaturahmi, bersama jajarannya. Kapolri menyambangi Kantor Pusat […]

    • calendar_month Minggu, 18 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  18  Juni  2023 Danrem 163/Wira Satya Hadiri Acara Pembukaan Pesta Kesenian Bali Ke XLV     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Agus M. Latif menghadiri Acara Pembukaan Pesta Kesenian Bali ke XLV resmi dibuka oleh Presiden ke 5 Republik Indonesia, ibu Megawati Soekarno putri didampingi Gubernur Bali, Wayan Koster, di […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  31  Agustus   2025 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  10  September   2024 Renungan  Joger

  • Walikota Jaya Negara Resmikan Sekehe Gong Wanita Gayatri Suara Taman Sari dan Sekehe Tari Sekar Taman Sari.

    Walikota Jaya Negara Resmikan Sekehe Gong Wanita Gayatri Suara Taman Sari dan Sekehe Tari Sekar Taman Sari.

    • calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 22 April 2024 Walikota Jaya Negara Resmikan Sekehe Gong Wanita Gayatri Suara Taman Sari dan Sekehe Tari Sekar Taman Sari.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menghadiri Lomba Penjor dan Neglawar serta meresmikan Sekehe Gong Wanita Gayatri Suara Taman Sari dan Sekehe Tari Sekar Taman Sari Desa Dangin Puri Kangin […]

expand_less