Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 12 Jul 2022
  • visibility 219
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 12 Juli 2022

Wayan Koster, Gubenur Bali : RUU Provinsi Bali segera disahkan jadi Undang – Undang

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali, Wayan Koster menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Junimart Girsang di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada, Senin 11 Juli 2022 dan dihadiri oleh Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T. Sutiawarman, dan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Mochamad Hatta.

Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sambutanya menyampaikan, sudah sejak lama kedatangan Komisi II DPR RI ini ditunggu-tunggu, dan baru sekarang terwujud sesuai dengan harapan dan aspirasi kami di Provinsi Bali, karena Pemerintah Provinsi Bali sangat berharap kepada DPR RI mengenai posisi pemerintah Bali yang masih diatur bersama NTB dan NTT dalam satu Undang – Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara barat dan Nusa Tenggara Timur.

“Karena itulah, saya selaku Gubernur Bali mengajukan Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali untuk melakukan penyesuaian dengan Undang – Undang yang lama,” kata mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Gubernur Bali jebolan ITB ini lebih lanjut melaporkan sektor pariwisata sangat rentan terhadap faktor eksternal seperti adanya pandemi Covid-19 yang telah ikut memberikan dampak buruk terhadap perekonomian Bali yang tercatat sepanjang sejarah.

Atas hal itulah, mantan Peneliti Balitbang Depdikbud Republik Indonesia Tahun 1988 sampai 1994 ini melakukan langkah preventif melalui kebijakan baru di Pemerintah Provinsi Bali dengan mengeluarkan Konsep Ekonomi Kerthi Bali yang bertujuan untuk menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali dengan memiliki 6 pilar sektor unggulan. Yaitu, 1) Sektor Pertanian dalam arti luas dengan Sistem Pertanian Organik; 2) Sektor Kelautan dan Perikanan; 3) Sektor Industri Manufaktur dan Industri Berbasis Budaya Branding Bali; 4) Sektor IKM, UMKM, dan Koperasi; 5) Sektor Ekonomi Kreatif dan Digital; dan 6) Sektor Pariwisata.

“Keenam sektor ini telah dijadikan contoh dan dokumen transformasi ekonomi nasional oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI yang secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo, pada tanggal 3 Desember 2021,” ujar orang nomor satu di Pemprov Bali ini.

Ke depan, kata Wayan Koster bahwa perekonomian Bali akan betul-betul mengandalkan sumber daya alam dan tradisi yang ada serta keunggulan sumber daya manusianya sesuai prinsip Trisakti Bung Karno yaitu, Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan.

Gubenur Koster memaparkan, seperti saat ini, kami telah mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada produk lokal Bali mulai adanya :

  1. ) Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali
  2. ) Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
  3. ) Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali
  4. ) Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali
  5. ) Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali

Mengenai promosi garam tradisional lokal Bali yang terus digencarkan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, dihadapan Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, Gubernur Wayan Koster menyampaikan aspirasi terhadap Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beriodium yang menghambat penjualan garam tradisional lokal Bali.

“ Ini tidak produktif, karena saat ini Kita malah mengimpor garam, sehingga atas hal itulah Saya mengeluarkan Surat Edaran Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali agar garam lokal Bali bisa beredar di minimarket, pasar modern hingga swalayan,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini seraya menegaskan berdasarkan kebijakan tersebutlah IKM/UMKM di Bali mengalami peningkatan penjualan.

Selanjutnya, Gubernur Bali juga membahas mengenai minuman tradisional lokal Bali yaitu arak Bali yang saat ini telah berkembang pesat, karena mendapat ijin dari BPOM dan Pita Cukai.

“Jadi saya mohon regulasi yang berkaitan dengan kearifan lokal dan produk lokal agar diperhatikan agar mampu menjadi sumber pendapatan dan daerah serta mampu berdaya saing, karena kami di Bali tidak punya sumber emas, tambang dan lainnya, sehingga menurut kami budaya yang harus menjadi perhatian Pemerintah Pusat,” jelas Wayan Koster yang tercatat telah menyelesaikan Peraturan Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan perjuangannya di dalam menangani masalah Reforma Agraria di Pulau Dewata yang tercatat telah berhasil menuntaskan: 1) Konflik Agraria sejak tahun 1960 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng pada tanggal 18 Mei 2021 dan berlanjut pada tanggal 22 September 2021; 2) Konflik Agraria di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang telah terjadi sejak Tahun 1920 atau sudah 100 tahun lebih masyarakat di Tanjung Benoa tidak mendapatkan status tanah yang jelas, namun sukses dituntaskan pada tanggal 30 Mei 2022; dan 3) Konflik Agraria di Kali Unda, Semarapura Kangin, Kabupaten Klungkung yang terjadi sejak tahun 1970-an atau 52 tahun lamanya, dan tuntas diselesaikan pada tanggal 19 Juni 2022.

Sementara Ketua Tim Reses Kunjungan Komisi II DPR RI yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang dalam kunjungan kerjanya menyampaikan kegiatan ini dilakukan merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI untuk menampung aspirasi Pemerintah Daerah dan masyarakat, khususnya terkait pemerintahan, pelayanan publik dan birokrasi, serta permasalahan pertanahan.

“Kami juga menegaskan saat ini RUU Provinsi Bali sudah tidak ada masalah dan akan segera diketok (disahkan, red), karena secara umum sudah memenuhi syarat untuk disahkan menjadi Undang – Undang,” tandas Junimart Girsang. (Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 1.112
    • 0Komentar

    Bali, Senin  22  Juli  2024 Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 1 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis  01  September  2022 Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM : Kesehatan dan JKN adalah Nomor Satu   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Kabupaten Tabanan per Agustus 2022 telah mencakup kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 442.185 jiwa (95,35%) dari total penduduk sebanyak 463.766 jiwa. Menyambut hal tersebut, Deputi Direksi  Wilayah Bali, NTT […]

  • Kolaborasi Bank DKI – PMI DKI Jakarta, Luncurkan Kartu Donor Darah Berbasis JakCard

    Kolaborasi Bank DKI – PMI DKI Jakarta, Luncurkan Kartu Donor Darah Berbasis JakCard

    • calendar_month Jumat, 24 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  24  Desember  2021   Kolaborasi Bank DKI – PMI DKI Jakarta, Luncurkan Kartu Donor Darah Berbasis JakCard Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Saat Menerima Kartu Donor Darah JakCard dari Bank DKI yang Diserahkan Oleh Direktur Teknologi & Oprasional di Jakarta, (22/12/2021)(Foto/Ist) Jakarta,  indonesiaexpose.co.id – Dukung Digitalisasi Pelayanan Darah di Jakarta, Bank […]

  • Kapolri Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan Undang-Undang ITE

    Kapolri Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan Undang-Undang ITE

    • calendar_month Senin, 15 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Jakarta,  Senin  15  Februari  2021     Kapolri Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan Undang-Undang ITE   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo   JAKARTA, indonesiaexpose.co.id  –  Seiring dengan pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Langkah ini dilakukan untuk menghindari […]

  • Sosialisasikan Perda Hj. Nurponirah Bertolak ke Desa Lalousu, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe

    Sosialisasikan Perda Hj. Nurponirah Bertolak ke Desa Lalousu, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Konawe, Rabu  09  Juli  2025 Sosialisasikan Perda Hj. Nurponirah Bertolak ke Desa Lalousu, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe   Secara Simbolis Peraturan Daerah (Perda) Di serahkan langsung Hj. Nurponirah di dampingi Kades Lalousu, Selasa ( 8/7/25) foto . Dok. Sekrt. Dewan .   Sulawesi Tenggara, indonesiaexpose.co.id – Anggota DPRD Prov Sultra Hj. Nurponirah, Sos. MM bersama […]

  • Axiata dan XL Axiata Lakukan Penandatanganan Perjanjian  Jual Beli Saham Bersyarat untuk Mengambilalih 66,03% Saham Link Net

    Axiata dan XL Axiata Lakukan Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat untuk Mengambilalih 66,03% Saham Link Net

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Jakarta,   Kamis  27 January 2022   Axiata dan XL Axiata Lakukan Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat untuk Mengambilalih 66,03% Saham Link Net   Rencana Pengambilalihan ini akan memperkuat langkah strategis Axiata ke segmen layanan fixed broadband yang selama ini masih terbuka luas dan sekaligus mendorong rencana ekspansi di Indonesia.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Axiata Group Berhad (“Axiata”) dan PT XL Axiata Tbk (“XL Axiata”),[1] […]

expand_less