Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polri : Odong-odong Tidak Memenuhi Kelayakan Beroperasi di Jalan, Langgar Undang-undang – Korlantas Polri

Polri : Odong-odong Tidak Memenuhi Kelayakan Beroperasi di Jalan, Langgar Undang-undang – Korlantas Polri

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 29 Jul 2022
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat 29 Juli 2022

Polri : Odong-odong Tidak Memenuhi Kelayakan Beroperasi di Jalan, Langgar Undang-undang – Korlantas Polri

 


Dirgakum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan Memberikan Keterangan Polri Odong Odong Dilarang Dioperasikan di Jalan Raya, (27/7/22) Dok Humas Polri.

 

Jakarta, indonesiaexpose co.id – Polri melarang adanya pengoperasian Odong-odong di jalan. Hal itu demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya.

“Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat   (29/7/2022).

Aan Suhanan menyatakan Odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Aan menyebut, penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan Odong-odong mobil.

“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

Dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong, Aan mengatakan ada beberapa metode yakni secara pencegahan dan penegakan hukum.

Aan menjelaskan, tindakan pencegahan yang dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil. Surat himbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.

Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua himbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

“Surat himbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya,” ujarnya.

Sementara tindakan penegakan hukum, kata Aan, yaitu suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke Pengadilan.

“Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian,” ujar Aan.

Menurut Aan, tindakan penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.

“Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak 3 kali kepada pengemudi dan pemilik Odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe, apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan,” tandasnya.

(Harto / 009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 13  Maret  2025 Renungan  Joger  

  • LSPR Kukuhkan Prof. Dr. Ulani Yunus sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi Bidang Periklanan dan Merek

    LSPR Kukuhkan Prof. Dr. Ulani Yunus sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi Bidang Periklanan dan Merek

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  04  Juli  2025 LSPR Kukuhkan Prof. Dr. Ulani Yunus sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi Bidang Periklanan dan Merek     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – LSPR Institute of Communication and Business (LSPR Institute) secara resmi mengukuhkan Prof. Dr. Ulani Yunus, Dra., M.M. sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi, khususnya dalam kepakaran kajian Periklanan dan Merek. Upacara […]

  • Pastikan kesiapan Vaksinator saat bertugas di RSUD Wangaya Bali : Gelar Simulasi Vaksinasi Covid-19

    Pastikan kesiapan Vaksinator saat bertugas di RSUD Wangaya Bali : Gelar Simulasi Vaksinasi Covid-19

    • calendar_month Jumat, 8 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat   8 Januari 2021   Pastikan kesiapan Vaksinator saat bertugas di RSUD Wangaya Bali : Gelar Simulasi Vaksinasi Covid-19  Pelaksanaan simulasi vaksinasi Covid-19 di RSUD Wangaya Kota Denpasar pada Jumat (8/1/2021). ” Dukung Pelaksanaan Maksimal, Satu Sesi Dibatasi 15 Orang” BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai tindaklanjut komitmen Pemerintah Pusat, Pemkot Denpasar terus berupaya untuk mendukung suksesnya […]

  • Silahturahmi Dengan BRI, Kapolri Dorong Inovasi UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

    Silahturahmi Dengan BRI, Kapolri Dorong Inovasi UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

    • calendar_month Jumat, 12 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  12  Maret  2021   Silahturahmi Dengan BRI, Kapolri Dorong Inovasi UMKM di Tengah Pandemi Covid-19     JAKARTA, indonesiaexpose.co.id –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar silahturahmi dengan pimpinan Bank BRI. Kegiatan itu membahas soal inovasi dan gagasan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat di saat Pandemi Covid-19. Dalam kesempatan tersebut, Sigit berharap, silahturami tersebut […]

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu  27  Juni  2020

  • Pemkot Denpasar Akan Gelontor Bantuan Penguatan Ekonomi Bagi Usaha Terdampak Banjir

    Pemkot Denpasar Akan Gelontor Bantuan Penguatan Ekonomi Bagi Usaha Terdampak Banjir

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  16  September  2025 Pemkot Denpasar Akan Gelontor Bantuan Penguatan Ekonomi Bagi Usaha Terdampak Banjir   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat diwawancarai usai menetapkan penurunan status di di Posko Induk Penanganan Bencana, Kantor Walikota Denpasar pada Selasa (16/9/2025) sore Bali,  indonesiaexpose.co.id –  Pemerintah Kota Denpasar secara resmi telah menurunkan status status […]

expand_less