Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 1 Agt 2022
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Semarang, Selasa  02  Agustus  2022

Korlantas Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

 

Kakorlantas Pori Irjen Pol Firman Shantyabudi Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Pajak Mati 2 Tahun di Kota Semarang Jateng, (29/7/22) Dok Humas Polri.

Jawa Tengah, indonesiaexpose.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, dalam keterangan tertulisnya, Selasa  (02/8/2022).

Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut mulai dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.

Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.

“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.”

https://korlantas.polri.go.id/news/korlantas-segera-implementasikan-aturan-penghapusan-data-stnk-yang-mati-pajak-2-tahun-

(Hartono / 060)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Bandung,  Jumat  14  Agustus  2020

    • calendar_month Sabtu, 16 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  17  Oktober  2021      

  • Kenakan Busana Adat, Ny. drg. Ida Setiawati Promosikan Kerajinan Bali pada Ajang Kriyanusa di JCC

    Kenakan Busana Adat, Ny. drg. Ida Setiawati Promosikan Kerajinan Bali pada Ajang Kriyanusa di JCC

    • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  12  September  2023 Kenakan Busana Adat, Ny. drg. Ida Setiawati Promosikan Kerajinan Bali pada Ajang Kriyanusa di JCC     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Ny. drg. Ida Setiawati selaku Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali memberi perhatian serius pada upaya pelestarian dan pengembangan sektor kerajinan Bali. Perhatian itu ditunjukkan dengan […]

  • IMS Indonesia Arena Diresmikan oleh Presiden, PLN Siap Pasok Listrik Tanpa Kedip Untuk Event Olahraga atau Konser Musik

    IMS Indonesia Arena Diresmikan oleh Presiden, PLN Siap Pasok Listrik Tanpa Kedip Untuk Event Olahraga atau Konser Musik

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu  09  Agustus 2023 IMS Indonesia Arena Diresmikan oleh Presiden, PLN Siap Pasok Listrik Tanpa Kedip Untuk Event Olahraga atau Konser Musik   Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat meresmikan Indoor Multifunction Stadium (IMS) Indonesia Arena didampingi Menteri Kabinet Indonesia Maju dan Pemain Tim Nasional Basket Indonesia, di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta (7/8/2023).(foto/ist) […]

  • Situasi Pandemid Covid-19 Nasib Pecalang dan Prajuru Desa Adat perlu perhatian khusus

    Situasi Pandemid Covid-19 Nasib Pecalang dan Prajuru Desa Adat perlu perhatian khusus

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 14 Mei 2020   Situasi Pandemid Covid-19 Nasib Pecalang dan Prajuru Desa Adat perlu perhatian khusus   Anak Agung Gede Agung Aryawan ST selaku Kelian Banjar Adat Sakah, Desa Adat Kepaon, Pemogan, Denpasar Selatan.(Foto/Ist)   BALI, INDEX  – Mewabahnya Covid-19 di Bali menjadi ancaman sejumlah daerah tak terkecuali Denpasar,Bali. Peran prajuru Desa Adat, khususnya […]

  • Nikmati Minggu Pagi Dengan CFD sekaligus Berbagi Sebelum Nyepi

    Nikmati Minggu Pagi Dengan CFD sekaligus Berbagi Sebelum Nyepi

    • calendar_month Kamis, 23 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Tabanan , Rabu 23 Maret 2023 Nikmati Minggu Pagi Dengan CFD sekaligus Berbagi Sebelum Nyepi     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pemkab Tabanan Rutin menyelenggarakan Car Free Day atau yang biasa dikenal dengan CFD tiap hari Minggu pagi di Lapangan Alit Saputra Tabanan. Dalam kesempatan CFD kali ini dipimpin Bupati Tabanan diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian […]

expand_less