Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H di Kota Denpasar. Kegawatdaruratan Tetap Buka, Pelayanan Publik Buka Setengah Hari

Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H di Kota Denpasar. Kegawatdaruratan Tetap Buka, Pelayanan Publik Buka Setengah Hari

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 19 Apr 2023
  • visibility 59
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  19  April  2023

Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H di Kota Denpasar. Kegawatdaruratan Tetap Buka, Pelayanan Publik Buka Setengah Hari

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2023 di Kota Denpasar yang berlangsung pada 19-25 April 2023 beberapa sektor pelayanan di Kota Denpasar tetap buka. Hal ini mulai dari Kegawatdaruratan seperti BPBD, Damakesmas dan RSUD Wangaya tetap beroperasi 24 Jam. Sementara itu, Mal Pelayanan Publik Sewakadarma beroperasi setengah hari, dari pukul 08.00 – 12.00 Wita.

Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai, Selasa (18/4) menjelaskan pelaksanaan Cuti Bersama diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 422.3/5527/PK/BKPSDM tentang Perubahan Atas Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor 061/472/Org tanggal 13 April 2023 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik pada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut termuat jika Perangkat Daerah yang Pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Karenanya, Pemkot Denpasar mengeluarkan SE Nomor : 061/472/org. Dimana, pelayanan kesehatan dan kegawatdaruratan tetap berlangsung. Tak hanya itu, Perangkat Daerah yang pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mulai pukul 08.00- 12.00 WITA.

“Untuk itu Pelayanan Kesehatan dan Kegawatdaruratan serta Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar tetap buka dan melayani masyarakat,” katanya.

Sementara, Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus secara teknis menjelaskan, untuk hari Rabu sampai Jumat tanggal 19 April sampai tanggal 21 April 2023 layanan buka dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Selanjutnya pada Senin dan Selasa tanggal 24 April dan 25 April 2023 layanan juga buka pukul 08.00 Wita sampai 12.00 Wita.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya mengatakan telah mengirimkan surat permohonan kepada kepala lembaga vertikal dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang bergabung di MPP Sewakadarma untuk tetap menugaskan stafnya di masing-masing counter melayani masyarakat disaat cuti bersama.

“Kami sudah mengirimkan surat organisasj vertikal yang tergabung dalam MPP agar layanan tetap dibuka dan menugaskan stafnya,” katanya.

Hal ini meningat, selain OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, terdapat berbagai instansi vertikal yang juga ikut bergabung dalam MPP selain OPD di lingkup Pemkot Denpasar seperti BPJS Kesehatan, Imigrasi, Ditjen Pajak maupun Pengadilan Negeri Denpasar.

(112(

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sajikan Classic Cocktail, Jacob Manurung Raih Gelar “Best Bartender of The Year”

    Sajikan Classic Cocktail, Jacob Manurung Raih Gelar “Best Bartender of The Year”

    • calendar_month Minggu, 12 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Seminyak, Minggu  12  Mei  2019     Sajikan Classic Cocktail, Jacob Manurung Raih Gelar “Best Bartender of The Year”     BALI, INDEX  – Keahlian  kemampuan meracik minuman wajib dimiliki bertender untuk meraih kategori terbaik dalam ajang kompetisi bartender tingkat nasional “Indonesia World Class Competition 2019” yang digelar di Sugarsand, Seminyak,Badung-Bali. Diageo Indonesia Brand Ambassador, Wawan […]

  • 1.049 Balita Gizi Buruk dan Kurang Mampu Terima Bantuan Beras

    1.049 Balita Gizi Buruk dan Kurang Mampu Terima Bantuan Beras

    • calendar_month Rabu, 6 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Sukoharjo,  Rabu  06  Oktober  2021 1.049 Balita Gizi Buruk dan Kurang Mampu Terima Bantuan Beras (Foto/Ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Sebanyak 1.049 anak balita dari keluarga kurang mampu yang terdampak Covid-19 menerima bantuan beras dari Pemkab Sukoharjo. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di Lobi Kantor Bupati, Selasa (5/10/2021). “Setiap anak mendapatkan beras 15 kilogram. […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 4 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  05  Februari  2024 Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 14  Oktober  2020   Rai Mantra Buka Pelestarian Lontar Agenda Denfest, Lestarikan Budaya Literasi, Ajak “Nandurin Karang Awak”       BALI,  INDEX  –  Agenda acara Denpasar Festival ke-13 Tahun 2020 diisi dengan kegiatan literasi perawatan dan pelestarian naskah lontar di masyarakat melalui Webinar, Rabu (14/10) di Dharma Negara Alaya. Pelaksanaan webinar ini […]

  • Update Covid 19 Di Denpasar, 11 Orang Sembuh, Kasus Positif Bertambah 9 Orang

    Update Covid 19 Di Denpasar, 11 Orang Sembuh, Kasus Positif Bertambah 9 Orang

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  23 Agustus 2020   Update Covid 19 Di Denpasar, 11 Orang Sembuh, Kasus Positif Bertambah 9 Orang Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Penambahan kasus sembuh Covid-19 tetap konsisten terjadi di Kota Denpasar. Namun demikian jumlah pasien sembuh dan kasus positif masih […]

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  19  Januari  2023   Gubernur Bali Terbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2023, Guna Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM   Gubernur Bali Wayan Koster  Terbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2023, Guna Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM     Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan untuk mencabut Peraturan Daerah, Perkada, ketentuan dan kebijakan lain yang […]

expand_less