Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sanjaya Sampaikan Tujuh Ranperda

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sanjaya Sampaikan Tujuh Ranperda

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
  • visibility 48
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tabanan , Senin  12  Juni  2023

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sanjaya Sampaikan Tujuh Ranperda

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sebagai upaya dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta menciptakan good governance dan good government merupakan tanggung-jawab selaku penyelenggara daerah. Untuk itu, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, menyampaikan 7 (Tujuh) buah Ranperda kepada DPRD dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II Tahun 2023 yang diselenggarakan di Aula Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin, (12/6/2023).

Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2022, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Penyelenggaran Prasaran, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, Ranperda tentang Penetapan Desa, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik, dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043.

Ketujuh buah Ranperda ini diharapkan Sanjaya bisa dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Tabanan, karena Ranperda ini nantinya dijadikan sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan pemerintah. Yang mana saat itu, Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tabanan dan turut dihadiri Wabup, jajaran Forkopimda, Sekda, Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Tabanan, unsur instansi vertikal dan BUMD serta para awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Sanjaya juga memyampaikan latar belakang dari pembentukan 7 Ranperda tersebut. Beberapa diantaranya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2022 merupakan amanah untuk memenuhi amanat pasal 194 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Apalagi Pemkab Tabanan telah meraih Opini WTP 8 kali berturut-turut, sehingga Ranperda ini nantinya juga sebagai pengingat bagi seluruh jajaran Pemkab agar tidak lupa diri dan terus melakukan evaluasi.

Kemudian latar belakang Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha adalah sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, dimaksudkan untuk mewujudkan Tabanan yang tertib, tenteram, teratur, bersih dan lestari serta menumbuhkan disiplin berprilaku bagi seluruh masyarakat.

Ranperda tentang Penyelenggaran Prasaran, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman sebagai upaya untuk pemenuhan hak hidup dan kebutuhan dasar setiap orang. Selanjutnya Ranperda tentang Penetapan Desa sangat perlu dilakukan terkait kode data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau yang menetapkan pemutakhiran penyebutan nama desa untuk wilayah Provinsi, Kabupaten Tabanan. Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik, dilatar belakangi telah adanya SIPD.

Kemudian Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043, ini dilatar belakangi dalam rangka mewujudkan penataan keterpaduan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam memanfaatkan ruang wilayah yang selaras, serasi, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. Untuk itu, Bupati Sanjaya sangat berharap ketujuh Ranperda ini bisa dibahas sesuai prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD. (Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selama  Mudik Lebaran 2022,  Trafik Data XL Axiata di Bali dan NTB Naik 27%

    Selama  Mudik Lebaran 2022,  Trafik Data XL Axiata di Bali dan NTB Naik 27%

    • calendar_month Sabtu, 21 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  21   Mei  2022.   Selama  Mudik Lebaran 2022,  Trafik Data XL Axiata di Bali dan NTB Naik 27%     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) mencatat peningkatan trafik penggunaan data di sepanjang masa libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H, antara 24 April – 7 Mei 2022. Data dari […]

  • Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

    Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka  

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 18 Maret 2023 Arya Wedakarna (AWK) Anggota DPD RI Bali, Pertimbankan Permohonan Maaf  Tersangka     Bali, indonesiaexpose.co.id  – Kasus pemukulan terhadap Anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) setelah hampir 3 tahun berlalu, akhirnya membuahkan hasil walau menempuh perjalanan yang panjang. Dengan ditetapkannya oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dengan menerbitkan surat […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  15  Juli 2022 Renungan  JOGER  

  • Disperindag Kota Denpasar Sosialisasikan PKM ke Pelaku Usaha

    Disperindag Kota Denpasar Sosialisasikan PKM ke Pelaku Usaha

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 14 Mei 2020   Disperindag Kota Denpasar Sosialisasikan PKM ke Pelaku Usaha   BALI, INDEX – Dalam upaya mempercepat pemutusan mata rantai pandemi Covid-19 Pemerintah Kota Denpasar tanggal 15 Mei tahun 2020 mulai menerapkan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Sehari sebelum Perwali tersebut berlaku Dinas Perindustrian dan Perdagangan […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Kamis, 15 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  16  Juli 2021   Renungan JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 19 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  20  Agustus  2023 Renungan  Joger

expand_less