Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pj. Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan Dua Raperda Sekaligus Pada Rapat Paripurna DPRD Bali

Pj. Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan Dua Raperda Sekaligus Pada Rapat Paripurna DPRD Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
  • visibility 153
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  03  Oktober  2023

Pj. Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan Dua Raperda Sekaligus Pada Rapat Paripurna DPRD Bali

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya menyampaikan dua Raperda Provinsi Bali tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali T.A. 2023 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, Senin (2/10/2023).

Dalam penyampaiannya, Pj. Mahendra Jaya menyatakan bahwa penyusunan Rancangan APBD tersebut sudah berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, yang telah dibahas dan disepakati bersama pada tanggal 8 Agustus 2022.

Secara umum, pendapatan daerah pada RAPBD tersebut sebesar 5,8 triliun yang terdiri dari 3,6 triliun rupiah lebih PAD dan 2,2 triliun rupiah lebih Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, sementara Belanja Daerah direncanakan sebesar 6,5 triliun.

“Dalam Raperda APBD, prioritas anggaran untuk memenuhi kebutuhan wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti: pertanian, kelautan, IKM/UMKM, pariwisata, Pendidikan, Kesehatan, tenaga kerja dan kesejahteraan sosial, kebudayaan, infrastruktur hingga birokrasi,” jelasnya.

Sementara mengenai Raperda Prov Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menurutnya bertujuan untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Bali serta mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang mempunyai daya saing.

Ia pun menyatakan bahwa kehadiran Raperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Sesuai ketentuan dalam Pasal 192 Undang-Undang HKPD, pemerintah daerah harus sudah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang HKPD diundangkan. Undang-Undang HKPD ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2022, sehingga Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat ditetapkan tanggal 5 Januari 2024,” tutupnya.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Serahkan Bantuan 200 Juta untuk Tanggulangi COVID-19

    PLN Serahkan Bantuan 200 Juta untuk Tanggulangi COVID-19

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 20 Mei 2020   PLN Serahkan Bantuan 200 Juta untuk Tanggulangi COVID-19   BALI, INDEX   – PLN menyerahkan bantuan senilai Rp 200 Juta kepada Satgas BUMN Antisipasi COVID-19 Provinsi Bali. General Manager PLN Unit Induk Distribusi Bali Nyoman Suwarjoni Astawa menyerahkan bantuan berupa 14 unit wastafel portable dan 26.000 masker kepada 14 Posko […]

  • Kejati Kalbar selamatkan uang negara Rp 1,7 miliar

    Kejati Kalbar selamatkan uang negara Rp 1,7 miliar

    • calendar_month Jumat, 5 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Pontianak, Jumat 5 November  2021   Kejati Kalbar selamatkan uang negara Rp 1,7 miliar Kejati Kalbar DR. Masyhudi, SH. MH (6/11/21) . Dok. Kejati Kalimantan Barat, indonesiaexpose.co.id –  Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negri Kelas 1A Pontianak No.94/PDT.G/2021/PN.Ptk.(02 November 2021).TIM Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,Mewakili Pihak PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Berdasarkan Surat […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  05  September  2025 Renungan  Joger

  • Tumpeng Hut PDIP ke-53 Dipotong Megawati : Kobarkan Satyam Eva Jayate di Tengah Badai Bangsa

    Tumpeng Hut PDIP ke-53 Dipotong Megawati : Kobarkan Satyam Eva Jayate di Tengah Badai Bangsa

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  11  Januari  2026 Tumpeng Hut PDIP ke-53 Dipotong Megawati : Kobarkan Satyam Eva Jayate di Tengah Badai Bangsa   PDIP Megawati Soekarnoputri memotong tumpeng Hut PDIP  ke-53  yang dirangkai dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I, Sabtu–Senin, 10–12 Januari 2026.   Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – Dentuman semangat perjuangan menggema di Beach City International Stadium, Ancol. Partai […]

    • calendar_month Senin, 23 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  23  Mei  2022

  • Fokus Entaskan Kemiskinan Ekstrem, PJ. Gubernur Bali Minta Bantuan Sosial Tidak Salah Sasaran

    Fokus Entaskan Kemiskinan Ekstrem, PJ. Gubernur Bali Minta Bantuan Sosial Tidak Salah Sasaran

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  15  September 2023 Fokus Entaskan Kemiskinan Ekstrem, PJ. Gubernur Bali Minta Bantuan Sosial Tidak Salah Sasaran   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya meminta OPD terkait untuk lebih fokus memberikan bantuan kepada warga Bali yang masuk ke dalam kategori kemiskinan ekstrem. Hal ini disampaikannya saat memimpin Rapat Pembahasan Pengurangan Kemiskinan […]

expand_less