Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pj. Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan Dua Raperda Sekaligus Pada Rapat Paripurna DPRD Bali

Pj. Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan Dua Raperda Sekaligus Pada Rapat Paripurna DPRD Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
  • visibility 152
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  03  Oktober  2023

Pj. Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan Dua Raperda Sekaligus Pada Rapat Paripurna DPRD Bali

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya menyampaikan dua Raperda Provinsi Bali tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali T.A. 2023 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, Senin (2/10/2023).

Dalam penyampaiannya, Pj. Mahendra Jaya menyatakan bahwa penyusunan Rancangan APBD tersebut sudah berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, yang telah dibahas dan disepakati bersama pada tanggal 8 Agustus 2022.

Secara umum, pendapatan daerah pada RAPBD tersebut sebesar 5,8 triliun yang terdiri dari 3,6 triliun rupiah lebih PAD dan 2,2 triliun rupiah lebih Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, sementara Belanja Daerah direncanakan sebesar 6,5 triliun.

“Dalam Raperda APBD, prioritas anggaran untuk memenuhi kebutuhan wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti: pertanian, kelautan, IKM/UMKM, pariwisata, Pendidikan, Kesehatan, tenaga kerja dan kesejahteraan sosial, kebudayaan, infrastruktur hingga birokrasi,” jelasnya.

Sementara mengenai Raperda Prov Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menurutnya bertujuan untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Bali serta mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang mempunyai daya saing.

Ia pun menyatakan bahwa kehadiran Raperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Sesuai ketentuan dalam Pasal 192 Undang-Undang HKPD, pemerintah daerah harus sudah menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang HKPD diundangkan. Undang-Undang HKPD ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2022, sehingga Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat ditetapkan tanggal 5 Januari 2024,” tutupnya.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stop  Reklamasi, Deputi Kemenko Maritim Minta Maaf

    Stop  Reklamasi, Deputi Kemenko Maritim Minta Maaf

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  8  September  2019   Stop  Reklamasi, Deputi Kemenko Maritim Minta Maaf Deputi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin (tengah) ,didampingi Dirut Pelindo III Doso Agung dan Gubernur Bali Wayan Koster dalam jumpa pers, Sabtu (7/9/2019) di rumah jabatan Gubernur Bali.   BALI,  INDEX  –  Deputi Infrastruktur Kemenko Maritim Ridwan Djamaluddin menyatakan permintaan maaf atas […]

  • Percepat Bangkitnya Perekonomian, Pemkab Tabanan Masif Gelar Gebyar Vaksinasi Booster

    Percepat Bangkitnya Perekonomian, Pemkab Tabanan Masif Gelar Gebyar Vaksinasi Booster

    • calendar_month Kamis, 13 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Tabanan, Jumat  14 Januari 2022   Percepat Bangkitnya Perekonomian, Pemkab Tabanan Masif Gelar Gebyar Vaksinasi Booster   Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM ,mengunjungi  Gebyar Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster)) Covid-19 yang di gelar Penkab Tabanan untuk  Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Lansia, di Gedung Kesenian I Ketut Maria Tabanan, Jumat, (14/1/2022) pagi.   […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  17   Agustus   2025 Renungan  Joger

  • Hanya Investasi di Bank Fajar Rp 220 juta, Gratis Uang Kuliah di ITB STIKOM Bali Sampai Tamat

    Hanya Investasi di Bank Fajar Rp 220 juta, Gratis Uang Kuliah di ITB STIKOM Bali Sampai Tamat

    • calendar_month Jumat, 2 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 2 Juli 2021   Hanya Investasi di Bank Fajar Rp 220 juta, Gratis Uang Kuliah di ITB STIKOM Bali Sampai Tamat   Komisaris Utama Bank Fajar, I Made Marlowe Bandem, paling kiri bersama pengurus Yayasan WDS Denpasar dan Rektor ITB STIKOM Bali.   Bali, indonesiaexpose.co.id  – PT BPR Bank Fajar Sejahtera Bali atau cukup […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 11 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  12  Januari 2021   Renungan  JOGER  

  • Bermanfaat Bagi Masyarakat, Pemprov Sumut Dukung Program Perhutanan Sosial

    Bermanfaat Bagi Masyarakat, Pemprov Sumut Dukung Program Perhutanan Sosial

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Humbahas, Rabu 02  Agustus  2023 Bermanfaat Bagi Masyarakat, Pemprov Sumut Dukung Program Perhutanan Sosial   (foto/ist)   Sumatera Utara, indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung Program Perhutanan Sosial. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumut, melalui pola pemberdayaan, dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Hingga Juli 2023, jumlah persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial […]

expand_less