Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Penutupan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Penetapan 4 Ranperda dan 1 Ranperda inisiatif.

Penutupan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Penetapan 4 Ranperda dan 1 Ranperda inisiatif.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
  • visibility 148
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  17  November 2023

Penutupan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Penetapan 4 Ranperda dan 1 Ranperda inisiatif.

 

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-29 Masa Persidangan III dengan agenda pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi terhadap 4 Ranperda dan 1 Ranperda inisiatif DPRD Kota Denpasar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (17/11/2023).

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-29 Masa Persidangan III dengan agenda pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi digelar secara resmi di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (17/11). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira ini dihadiri Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Dimana, dalam kesempatan tersebut, sebanyak 4 Ranperda dan 1 Ranperda inisiatif DPRD Kota Denpasar ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Adapun yang ditetapkan yakni Ranperda Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Ranperda Kota Denpasar tentang Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah, Ranperda Kota Denpasar tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah dan Ranperda Kota Denpasar Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Daerah Kota Denpasar Tahun 2023-2043.

Selain itu turut ditetapkan pula Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Usaha Mikro Dan Koperasi. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda Kota Denpasar, Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, serta undangan lainya.

Dimana, seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar secara umum dapat menerima dan menyetujui penetapan 4 Ranperda dan 1 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Denpasar tersebut. Seperti halnya Fraksi Partai Gerindra dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan I Kompyang Gede berharap dengan disahkannya Perda tentang Penyelenggaran Pengelolaan Sampah ini diharapkan sedikit tidaknya dapat menanggulangi permasalahan sampah di Kota Denpasar, meski belum dapat menuntaskan secara penuh masalah sampah di Kota Denpasar.

Selanjutnya Fraksi Partai Demokrat dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan Ni Made Sri Sutraningsih menjelaskan bahwa secara umum Ranperda Kota Denpasar Tentang Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah ini sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam Ranperda Kota Denpasar Tentang Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah sudah mengakomodir kebutuhan hukum di masyarakat terkait proses pemecahan tanah dan peruntukan penggunaan tanah.

Sebagai pembicara ketiga, Fraksi Nasdem-PSI dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan oleh Agus Wirajaya menyepakati bahwa permasalahan sampah bersifat multi dimensi dan kompleks, serta menjadi tanggung jawab seluruh stake holder di Denpasar, bukan hanya pemerintah semata. Namun untuk penyelesaian masalah sampah wajib menjadi prioritas utama pemerintah kota dengan cetak biru penanganan dan pengelolaan terpadu dari hulu ke hilir yang konkrit dan jelas.

Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya Putu Metta Dewinta Wandi mengatakan bahwa Pemerintah Kota Denpasar merancang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Denpasar 2023-2043 agar perencanaan Kota Denpasar 20 (dua puluh) tahun ke depan dapat secara berkesinambungan berkembang berlandaskan prinsip Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi dengan Spirit Vasudhaiva Kutumbakam.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan Cinthia Febriani mengatakan bahwa salah satu Ranperda yang disahkan ini diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan alih fungsi lahan melalui Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah. Mengingat Hak atas Tanah di Indonesia merupakan kewenangan Kementrian ATR/BPN maka Perda ini perlu penyelarasan sehingga dapat berjalan harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutanya mengapresiasi atas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Usaha Mikro Dan Koperasi. Hal ini merupakan gayung bersambut dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi nasional dan mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi.

“Segenap potensi ekonomi perlu ditingkatkan agar menjadi kekuatan ekonomi riil, salah satunya adalah dengan meningkatkan ekonomi kerakyatan yang melibatkan baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun usaha makro,” ujarnya

Berkaitan dengan 4 Ranperda yang telah ditetapkan, Jaya Negara meyakini bahwa keputusan yang menjadi kesepakatan hari ini tentunya sudah didahului dengan proses dan tahapan pembahasan terhadap keempat Rancangan Peraturan Daerah ini. Dimana, setiap proses pembahasan yang telah dilakukan sudah berjalan dengan baik melalui kerjasama dan koordinasi yang baik.

Dikatakannya, keempat Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan, dari sisi urgenitas pembentukan sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini guna mengakomodir perkembangan hukum melegitimasi program Pemerintah di bidang tata ruang dan sebagai upaya pengelola dan pengendalian lingkungan hidup melalui penyelenggaraan pengelolaan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar.

“Kerjasama dan koordinasi ini harus selalu kita bangun dan kembangkan karena kita menyadari bahwa dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dimasa yang akan datang akan semakin berat, tetapi untuk tetap dapat menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang berat tersebut, komitmen kita bersama untuk selalu bekerjasama dan berkoordinasi menjadi modal kita untuk dapat secara berkesinambungan melaksanakan program-program pembangunan yang sudah kita rencanakan,” tutupnya.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 18 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Bali, Senin 19  Oktober  2020   Renungan  JOGER  

  • Tri Hita Karana Mulai Ditinggalkan, Guru Besar Unud Warning Arah Pembangunan Bali

    Tri Hita Karana Mulai Ditinggalkan, Guru Besar Unud Warning Arah Pembangunan Bali

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle 080
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 11  Juni  2026 Tri Hita Karana Mulai Ditinggalkan, Guru Besar Unud Warning Arah Pembangunan Bali   Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si.,   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —   Bali dalam Bahaya? Akademisi Ungkap Ancaman terhadap Laut, Budaya, dan Ruang Hidup Masyarakat.Guru Besar Unud Soroti Tata Ruang Bali, Ingatkan Ancaman Hilangnya […]

    • calendar_month Senin, 19 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  19  September 2022 Pemkot Denpasar Kembali Terima CSR Kursi Roda Dari Kadin Dan STIT International.   Bali,  indonesiaexpose.co.id –  Pemkot Denpasar kembali mendapatkan dukungan dan bantuan dari berbagai perusahaan dan institusi melalui Coorporate Social Responsibility (CSR). Kali ini bantuan berupa 5 kursi roda dari Kadin Denpasar bersama Spa & Tourism International Training (STIT) International […]

  • Hari Ini 2 Pasien Covid 19 Denpasar Sembuh, Tidak Ada Penambahan Kasus Positif

    Hari Ini 2 Pasien Covid 19 Denpasar Sembuh, Tidak Ada Penambahan Kasus Positif

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 08  Mei  2020   Hari Ini 2 Pasien Covid 19 Denpasar Sembuh, Tidak Ada Penambahan Kasus Positif Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai   ” OTG Masih Jadi Catatan Untuk Peningakatan Kewaspadaan” BALI, INDEX – Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih naik turun, setelah sebelumnya […]

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 02  Juni  2020   Salah Satu Pedagang Positif Covid 19, Akses Jalan Gunung Kawi dan Jalan Gunung Raung Ditutup Untuk Umum     BALI, INDEX  –  Salah Satu Pedagang di Jalan Gunung Kawi positif Covid-19, untuk mengantipasi penularan dan memutus mata rantai Covid-19, Banjar Pemeregan Kelurahan Pemecutan mengambil langkah cepat dengan menutup akses […]

  • Pimpinan 30 Unit lembaga dan bisnis STIKOM Bali Group Dapat Pencerahan dari Pakar Marketing Dunia

    Pimpinan 30 Unit lembaga dan bisnis STIKOM Bali Group Dapat Pencerahan dari Pakar Marketing Dunia

    • calendar_month Jumat, 28 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  28  Januari 2022   Pimpinan 30 Unit lembaga dan bisnis STIKOM Bali Group Dapat Pencerahan dari Pakar Marketing Dunia   Pengurus Yayaan Widya Dharma Shanti dan Kepala Eksekutif STIKOM Bali Group bersama Hermawan Kartajaya (tengah).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Para pimpinan dari 30 unit lembaga dan bisnis STIKOM Bali Group mendapat pencerahan ilmu […]

expand_less