Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pemkot Denpasar Resmi Berlakukan Perubahan Jam Kerja.

Pemkot Denpasar Resmi Berlakukan Perubahan Jam Kerja.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
  • visibility 289
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  01 Februari  2024

Pemkot Denpasar Resmi Berlakukan Perubahan Jam Kerja.

 

Pelaksanaan hari pertama penerapan perubahan jam kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Kamis (1/2/2024).

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar secara resmi memberlakukan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 129 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Dimana, perubahan jam kerja tersebut secara resmi telah berlaku pada Kamis (1/2/2024).

Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi saat dikonfirmasi menjelaskan, pemberlakukan SE Walikota tentang perubahan jam kerja ini mengacu pada ketentuan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 20 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 69 Tahun 2023 tentang Sistem kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam edaran baru ini ditetapkan dalam 5 hari kerja, Senin hingga Jumat, jam kerja ASN total selama 37,5 jam, tidak termasuk istirahat. Secara reguler, pegawai bekerja mulai pukul 07.30 WITA hingga 16.30 WITA pada hari senin hingga kamis. Sedangkan pada hari Jumat pegawai bekerja mulai pukul 07.30 WITA hingga 14.30 WITA.

Berkenaan dengan jam istirahat kerja, hari Senin hingga Kamis pukul 12.00 WITA sampai 13.00 WITA atau selama 60 menit. Sedangkan, hari Jumat dikecualikan dengan jam kerja selama 5,5 jam dan waktu istirahat dari pukul 11.30- 13.00 WITA atau selama 90 menit.

“Sejatinya tidak ada penambahan jam kerja dari aturan sebelumnya, tetap 37,5 jam seminggu. Hanya sekarang diberikan waktu istirahat yang pasti dalam setiap harinya,” ujarnya.

Pihaknya menekankan bahwa pengawasan pelaksanaan Surat Edaran ini dilkasanakan langsung oleh masing-masing atasan dan dikordinir oleh pimpinan OPD terkait. Meski demikian, OPD yang dalam tugas dan fungsinya memberikan pelayanan tertentu dapat mengusulkan penyesuaian hari kerja dan jam kerja dengan Telahaan Staf. Hal ini guna mendukung terciptanya pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.

“Tentunya kami berharap kepada pimpinan OPD untuk bersama mengawasi penerapan SE Perbuahan Hari dan Jam Kerja ini sebagai upaya berkelanjutan dalam mendukung pelayanan optimal bagi masyarakat,” tutup Kusuma Dewi.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Bandung, Minggu  26  April  2020

  • Sempat Rusak, Pemkot Lakukan Perbaikan Titik 0 KM Kota Denpasar

    Sempat Rusak, Pemkot Lakukan Perbaikan Titik 0 KM Kota Denpasar

    • calendar_month Minggu, 13 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  14  Desember  2020   Sempat Rusak, Pemkot Lakukan Perbaikan Titik 0 KM Kota Denpasar   Perbaikan Titik KM 0 Kota Denpasar di kawasan Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung pada Minggu (13/12).   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Setelah sebelumnya mengalami kerusakan, Pemkot Denpasar melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan melaksanakan perbaikan guna […]

  • Sekda Alit Wiradana Tinjau Pasar Murah Serangkaian HUT ke-237 Kota Denpasar, Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok.

    Sekda Alit Wiradana Tinjau Pasar Murah Serangkaian HUT ke-237 Kota Denpasar, Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok.

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  18  Pebruari  2025 Sekda Alit Wiradana Tinjau Pasar Murah Serangkaian HUT ke-237 Kota Denpasar, Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka HUT ke-237 Kota Denpasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar menggelar pasar murah yang kali ini dilaksanakan di Wantilan Desa Peguyangan, Selasa (18/2/2025). Pelaksanaan pasar murah kali […]

  • Sekda Alit Wiradana Buka Ubung Kaja Festival 2024

    Sekda Alit Wiradana Buka Ubung Kaja Festival 2024

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  11  September   2024 Sekda Alit Wiradana Buka Ubung Kaja Festival 2024   Sekda Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana dalam kesempatan membuka Ubung Kaja Festival 2024, Rabu (11/9/2024) di Wantilan Desa Adat Pohgading, Kecamatan Denpasar Utara. Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I.B. Alit Wiradana, membuka secara resmi Ubung Kaja Festival 2024 ditandai […]

  • PDAM Tirta Patria Kota Blitar

    PDAM Tirta Patria Kota Blitar

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Jawa Timur, Senin 03  November  2025 PDAM Tirta Patria Kota Blitar

  • Bangkitkan ekonomi dan buka lapangan kerja, Kemenparekraf Gandeng Emirates Kerja Sama Kembangkan Pemasaran Sektor Parekraf Indonesia

    Bangkitkan ekonomi dan buka lapangan kerja, Kemenparekraf Gandeng Emirates Kerja Sama Kembangkan Pemasaran Sektor Parekraf Indonesia

    • calendar_month Kamis, 4 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Dubai, Jumat  5   Mei 2023 Bangkitkan ekonomi dan buka lapangan kerja, Kemenparekraf Gandeng Emirates Kerja Sama Kembangkan Pemasaran Sektor Parekraf Indonesia   (Foto/ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menggandeng maskapai asal Uni Emirat Arab, Emirates untuk bekerja sama dalam upaya mengembangkan pemasaran sektor pariwisata dan ekonomi kreatif […]

expand_less