Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Soroti Polemik MDA, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Hindu Sampaikan 10 Petisi ke DPRD Bali

Soroti Polemik MDA, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Hindu Sampaikan 10 Petisi ke DPRD Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • visibility 109
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  04  Agustus   2025

Soroti Polemik MDA, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Hindu Sampaikan 10 Petisi ke DPRD Bali

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali (FKBHB) yang beranggotakan DPP Persadha Nusantara Bali, Pimpinan Daerah KMHDI Bali, dan Aliansi Pemuda Hindu Bali (APBH) melayangkan petisi kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Petisi tersebut tertuang dalam surat Nomor 002/FKBHB/VII/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 dan ditujukan kepada DPRD Bali guna menyoroti polemik terkait tugas pokok dan fungsi MDA dalam pengukuhan bendesa adat terpilih di Bali.

FKBHB menilai diperlukan langkah pengawasan, harmonisasi hukum, hingga revisi aturan yang mengatur kewenangan MDA agar sejalan dengan keteduhan tata-titi kehidupan masyarakat di Bali sesuai dengan Desa (tempat), Kala (waktu), Patra (keadaan) serta menjunjung tinggi konsep Desa Mawacara, Negara Mawatata.

Rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra, didampingi Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, serta Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta bersama jajaran lainnya.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menyampaikan bahwa forum tersebut menyerahkan sepuluh butir petisi kepada DPRD Bali. DPRD Bali, khususnya Komisi IV dan Komisi I, dalam waktu dekat akan menggelar rapat kerja dengan MDA dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali.

Namun, sebelum itu, koordinasi dengan Gubernur Bali akan dilakukan sebagai langkah awal.

Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali, Wayan Sayoga, menjelaskan bahwa tujuan kedatangan forum adalah untuk menyikapi secara serius polemik menyangkut tugas pokok dan fungsi MDA.

Hal ini terutama terkait praktik pengukuhan bendesa adat serta hal-hal lain yang dinilai mendesak dan substansial.

Menurutnya, sepuluh poin petisi yang diajukan dimaksudkan untuk memperbaiki peran dan fungsi MDA Bali, serta mengembalikan keteduhan dalam tata kehidupan masyarakat hukum adat sesuai prinsip-prinsip lokal Bali.

“Kami sangat konsen dengan keamanan, kenyamanan, dan ketenteraman, serta keharmonisan kita di Bali, sehingga sangat penting pertemuan ini dan akan ditindaklanjuti oleh DPRD Bali dengan memanggil Ketua MDA Bali untuk membahas ketidakselarasan antara MDA dengan desa adat,” kata Sayoga.

Sebanyak 10 butir petisi tersebut dijabarkan, yakni forum mendesak DPRD Provinsi Bali segera menjalankan fungsi pengawasannya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Majelis Desa Adat (MDA) dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, guna merespons polemik berkepanjangan yang berkembang di masyarakat.

Hal ini sejalan dengan semangat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menekankan substansi pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tanpa harus menyebutkan frasa “adat” secara eksplisit.

Forum meminta DPRD dan Gubernur Bali untuk merevisi Perda No. 4 Tahun 2019 dengan menegaskan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sebagai dasar konsiderans “Mengingat”, sehingga keberadaan Perda benar-benar menjadi bentuk rekognisi negara terhadap masyarakat hukum adat, bukan membentuk lembaga baru di bawah kendali kekuasaan.

Sebagai implikasi dari tuntutan revisi tersebut, forum meminta agar MDA segera memperbaiki AD/ART-nya.

Salah satu sorotan utama adalah Pasal 49 ayat 2 dan 3 yang dianggap mengganggu kemandirian dan hak asal-usul desa adat, serta bertentangan dengan konstitusi.

Forum juga menegaskan bahwa AD/ART MDA seharusnya hanya mengikat ke dalam organisasi MDA, dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perintah kepada prajuru, pecalang, atau instrumen adat lainnya.

Kepemimpinan di MDA pun semestinya diisi oleh tokoh-tokoh yang berasal dari atau pernah menjabat sebagai prajuru desa adat, bukan individu yang tidak memiliki ikatan langsung dengan sistem adat.

Proses pengangkatan bendesa adat juga harus dihormati sebagai hak dan urusan murni desa adat itu sendiri melalui musyawarah sesuai tradisi.

Terakhir, forum meminta agar negara hadir melalui Dinas PMA untuk melakukan pengawasan serta memastikan tertib administrasi, baik dalam naskah AD/ART, surat menyurat, maupun keputusan MDA, agar sesuai dengan sistem kenegaraan berdasarkan KTP yang sah.

Mereka menolak segala bentuk feodalisme dan praktik penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Berikan Bansos Kepada Pedagang Kaki Lima Dimasa PPKM

    Polisi Berikan Bansos Kepada Pedagang Kaki Lima Dimasa PPKM

    • calendar_month Jumat, 24 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Sukabumi, Jumat  24  September  2021   Polisi Berikan Bansos Kepada Pedagang Kaki Lima Dimasa PPKM     Jawa Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Jelang penyaluran bantuan tunai PKL (Pedagang Kaki Lima) dan Warung (BTPKLW), Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar AKBP SY. Zainal Abidin melakukan konsolidasi dengan puluhan anggota Bhabinkamtibmas di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (23/09/2021). Terkait […]

  • PT. PLN (Persero) Gandeng Produsen Kendaraan Listrik dan Grab Indonesia , Ciptakan Transisi Energi Bersih

    PT. PLN (Persero) Gandeng Produsen Kendaraan Listrik dan Grab Indonesia , Ciptakan Transisi Energi Bersih

    • calendar_month Minggu, 24 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 24  Juli 2022   PT. PLN (Persero) Gandeng Produsen Kendaraan Listrik dan Grab Indonesia , Ciptakan Transisi Energi Bersih Acara PLN E-Mobility Day yang digelar di Level 21 Mall Denpasar-Bali, Minggu (24/7/2022).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) berkolaborasi dengan 14 produsen kendaraan listrik dan Grab Indonesia untuk mendukung transisi energi bersih dengan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 27 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  28  Januari  2021   Renungan  JOGER  

  • Perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara Ajak Seluruh Warga Untuk Tingkatkan Kebersamaan Sesuai Spririt Vasudhaiva Kutumbakam.

    Perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara Ajak Seluruh Warga Untuk Tingkatkan Kebersamaan Sesuai Spririt Vasudhaiva Kutumbakam.

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  22  Februari  2024 Perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara Ajak Seluruh Warga Untuk Tingkatkan Kebersamaan Sesuai Spririt Vasudhaiva Kutumbakam.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan sambutan  di acara perayaan Tahun Baru Imlek ke-2575 Kongzili bertempat di Gedung Dharma Negara Alaya (DNA),Denpasar-Bali, Kamis (22/2/2024) petang. Bali,  indonesiaexpose.co.id  […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Minggu, 31 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  01  April   2024 Perumda  Pasar  Sewakadarma Kota  Denpasar      

    • calendar_month Sabtu, 6 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Bangli, Sabtu  06  Maei  2023 I Wayan Diar  Wakil Bupati Bangli membuka secara resmi Bupati Cup IV LKBB PPI  tahun 2023.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar membuka secara resmi Bupati Cup IV LKBB PPI Kabupaten Bangli Tahun 2023. Dan meninjau kegiatan donor darah yang diadakan oleh Purna Paskibraka Kabupaten Bangli, yang […]

expand_less