Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Insentif Pajak Fiskal untuk Usaha Hiburan Diterapkan, Pengusaha Hiburan di Denpasar Akui Ada Peningkatan Kunjungan

Insentif Pajak Fiskal untuk Usaha Hiburan Diterapkan, Pengusaha Hiburan di Denpasar Akui Ada Peningkatan Kunjungan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
  • visibility 50
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu 21 Februari 2024

Insentif Pajak Fiskal untuk Usaha Hiburan Diterapkan, Pengusaha Hiburan di Denpasar Akui Ada Peningkatan Kunjungan

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar melaksanakan pemantauan penerapan insentif pajak fiskal 15 persen di tempat hiburan pada Rabu, 21 Februari 2024.

Pelaksanaan ini untuk mengetahui apakah insentif pajak fiskal yang diberikan Pemkot Denpasar telah dilaksanakan di tempat hiburan tersebut serta dampak dari penerapannya.

Ada beberapa tempat hiburan di Denpasar yang dimonitoring.

Koordinator Happy Puppy Denpasar, Yande Wahyu mengatakan saat penerapan pajak 40 persen bagi usaha hiburan pada Januari 2024 sempat membuat was-was.

Pasalnya ada penurunan kunjungan mencapai 50 persen dari hari biasanya setelah pandemi Covid-19.

“Bahkan ada yang sudah datang, memilih batal,” akunya.

Dan setelah adanya kebijakan insentif pajak fiskal kemudian terjadi peningkatan kunjungan.

“Saat ini tingkat kunjungan sudah kembali kurang lebih 90 persen dari normal. Ada penggunaan sampai 60 room dalam sehari sekarang,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Wayan Armawan selaku General Manager EC Karaoke.

Ia menyebut ada penurunan mencapai 40 persen saat diterapkan pajak hiburan 40 persen.

Namun kini menurutnya sudah ada peningkatan setelah adanya penerapan insentif pajak fiskal 15 persen.

“Kenaikannya sekitar 30 persen. Meski begitu daya beli mereka menurun,” katanya.

Sebelumnya, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyetujui dan sekaligus menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang dikenal dengan Pajak Hiburan sebesar 15 persen.

Keputusan tersebut diambil setelah melaksanakan dengar pendapat bersama para pelaku usaha wajib pajak terkait penerapan pajak hiburan berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar IGN Edy Mulya didampingi Sekretaris, I Dewa Gede Rai mengungkapkan sesuai penjadwalan monitoring pengenaan insentif fiskal ke tempat jasa seni dan hiburan dilakukan untuk memastikan kebijakan Wali Kota Denpasar memberikan insentif fiskal terhadap usaha hiburan tertentu seperti tempat karaoke, spa diskotik dan sebagainya mulai Februari 2024.

“Kami memastikan bagaimana penerapan kebijakan insentif fiskal berbasis pengurangan pokok piutang pajak hiburan sebesar 15 persen dijalankan oleh para pengusaha jasa seperti , karaoke, spa, diskotik hiburan lainya,” kata Edy Mulya.

Pihaknya berharap kebijakan ini memberikan stimulus bagi dunia usaha mendorong pergerakan ekonomi di Kota Denpasar.

Kebijakan Wali Kota dengan memberikan penurunan pajak hiburan tertentu dimana awalnya dikenakan 40 persen, melalui kebijakan Wali Kota Denpasar memberikan insentif fiskal dengan pengenaan pajak sebesar 15 persen.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Jumat, 1 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  02  Januari  2021   Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Sanur  Bali: Irjen Kemenhub Gede Pasek Suardika monitor Protokol Kesehatan disetiap Posko Terpadu Irjen Kemenhub RI Gede Pasek Suardika didampingi Kadis Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan meninjau progres serta memonitor kondisi Lapangan dan Posko Terpadu terkait Protokol Kesehatan, Sabtu (2/1/2021).   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  […]

  • Sari Galung Anggota DPRD Bali : Pentingnya  Edukasi  Masyarakat  pada  Penanganan  Stunting

    Sari Galung Anggota DPRD Bali : Pentingnya  Edukasi  Masyarakat  pada  Penanganan  Stunting

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  14  Oktober  2024 Sari Galung Anggota DPRD Bali : Pentingnya  Edukasi  Masyarakat  pada  Penanganan  Stunting   Anggota Komis IV  DPRD Bali Ni Wayan Sari Galung, S.Sos.,(kiri) dari Fraksi PDI Perjuangan   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Anggota Komis IV  DPRD Bali Ni Wayan Sari Galung, S.Sos., dari Fraksi PDI Perjuangan   menyampaikan rasa syukurnya kepada Tuhan […]

  • Masa Pandemi Covid-19, JNE tetap berikan pelayanan prima, dengan mematuhi Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah

    Masa Pandemi Covid-19, JNE tetap berikan pelayanan prima, dengan mematuhi Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah

    • calendar_month Senin, 28 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  28  Desember  2020   Masa Pandemi Covid-19, JNE tetap berikan pelayanan prima, dengan mematuhi Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah Kepala JNE Cabang Bali Ni Nyoman Alit Septiniwati   BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Pandemi Covid-19 yang terjadi sepanjang 2020 ini berdampak kepada sektor perekonomian. Usaha mikro kecil menengah (UMKM) pun dianggap paling berat menanggung dampak pandemi […]

  • BKD Kota Depok : Ada enam WP dalam program  keringanan PBB-P2.

    BKD Kota Depok : Ada enam WP dalam program  keringanan PBB-P2.

    • calendar_month Sabtu, 13 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Depok ,Sabtu 13  November  2021 BKD Kota Depok : Ada enam WP dalam program  keringanan PBB-P2. Kepala BKD Kota Depok , Nina Suzana. / foto/Dok. Diskominfo. Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, tahun ini memberikan keringanan biaya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kendati demikian, terdapat beberapa syarat yang […]

  • Kabid Humas Polda Jabar : Sosialisasi Aplikasi E – Dumas Presisi Di Wilayah Polda Jabar

    Kabid Humas Polda Jabar : Sosialisasi Aplikasi E – Dumas Presisi Di Wilayah Polda Jabar

    • calendar_month Rabu, 30 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis 01 Juli 2021   Kabid Humas Polda Jabar : Sosialisasi Aplikasi E – Dumas Presisi Di Wilayah Polda Jabar     Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Team Sosialisasi Aplikasi E – Dumas Presisi melaksanakan kegiatan sosialisai di beberapa titik pelayanan kepolisian. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.IK, M.Si dalam rilisnya […]

  • Tim SAR cari korban tertimbun longsor Gunung Kapur Jember

    Tim SAR cari korban tertimbun longsor Gunung Kapur Jember

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Jember , Selasa, 26 Maret 2019   Tim SAR cari korban tertimbun longsor Gunung Kapur Jember   Tim SAR bersama pekerja dan keluarga korban mencari korban Sucipto yang masih tertimbun longsor di kawasan pertambangan batu kapur Gunung Sadeng, Kabupaten Jember, Jatim,Selasa (26/3). (foto/ist)   “Berdasarkan hasil evaluasi dari beberapa orang saksi-saksi dan video yang merekam kejadian […]

expand_less