Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sekda Alit Wiradana Buka Sosialisasi SPM Kota Denpasar

Sekda Alit Wiradana Buka Sosialisasi SPM Kota Denpasar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
  • visibility 259
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  07  Mei  2024

Sekda Alit Wiradana Buka Sosialisasi SPM Kota Denpasar

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mewakili Walikota Denpasar membuka Sosialisasi Asistensi Supervisi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Denpasar yang digelar di Ruang Mahottama Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (7/5/2024).

Kegiatan sosialisasi ini guna memberikan pemahaman dan penajaman terhadap perangkat daerah dalam pemenuhan pelayanan dasar. Selain itu, kegiatan ini juga untuk meningkatkan akurasi dan tingkat validitas yang bisa dipertanggungjawabkan dalam penyusunan SPM.

Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dalam sambutan yang dibacakan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM dengan tahapan penerapan SPM dilaksanakan dengan beragam tahapan.

“Tahapan ini mulai dari pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, standar pelayanan minimal adalah ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah dan berhak diperoleh warga negara secara minimal. Penerapan standar pelayanan minimal diatur secara teknis dalam ketentuan terbaru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.

Alit Wiradana menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar menerapkan standar pelayanan minimal berdasarkan pengumpulan data secara empiris dengan tetap mengacu secara normatif sesuai standar teknis, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

Dari tahapan SPM tersebut mengintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan. Langkah-langkah tersebut merupakan suatu persyaratan, agar standar pelayanan minimal dapat diterapkan secara utuh, untuk kemudian dapat dianggarkan, dilaksanakan, dan dievaluasi pencapaiannya. Sehingga mampu menjadi bahan kajian pelaksanaan pelayanan dasar pada tahun berikutnya.

“Pemkot Denpasar berkomitmen melaksanakan dan menjamin pendanaan pelaksanaan SPM, dengan strategi yang dilakukan oleh masing-masing urusan yang menangani SPM dan tetap memotivasi serta memfasilitasi kegiatan kedepannya untuk dapat berjalan dengan lancar dan optimal,” katanya.

Sementara Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kota Denpasar, I Dewa Made Puspawan mengatakan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib.

Sesuai dengan Pasal 4 PP Nomor 2 Tahun 2018 jenis SPM terdiri atas SPM pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas dan sosial. Dalam rangka menjamin pelaksanaan SPM di daerah, maka pemerintah daerah wajib mencantumkan dan menganggarkan urusan SPM ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan penganggarannya.

Dewa Puspawan mengatakan, sosialisasi ini menyasar para tim pengampu SPM di masing-masing OPD terkait di Kota Denpasar yang melibatkan narasumber dari Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

“Diharapkan dalam kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan sekaligus penajaman terhadap perangkat daerah dalam hal perhitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, serta meningkatkan akurasi, dan tingkat validitas yang bisa dipertanggungjawabkan dalam penyusunan SPM,” pungkasnya.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 17 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  18  Mei 2022   Renungan  JOGER  

  • Polrestabes Makassar Gulung Sindikat Pencurian Perangkat STB

    Polrestabes Makassar Gulung Sindikat Pencurian Perangkat STB

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Makassar, Rabu  15  Mei 2024 Polrestabes Makassar Gulung Sindikat Pencurian Perangkat STB     Polisi berhasil mengungkap sindikat perangkat STB XL SATU di Makassar, terdiri dari sejumlah terduga pelaku yang menjadi petugas gadungan XL SATU dan penadahnya. Dari tangan pelaku tersebut turut diamankan barang bukti berupa STB. Sulawesi  Selatan,  indonesiaexpose.co.id   –  PT XL Axiata Tbk […]

    • calendar_month Jumat, 1 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  01  April  2022

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  07  April  2024

  • Serangkaian HUT Koperasi ke-72, Pemkot Gelar Sarasehan

    Serangkaian HUT Koperasi ke-72, Pemkot Gelar Sarasehan

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 24 Mei 2019 Serangkaian HUT Koperasi ke-72, Pemkot Gelar Sarasehan   Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara, dalam acara sarasehan peringatan koperasi nasional ke-72 di Ruang Sewaka Mahotama, Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Jumat (24/5)   “Perayaan HUT Koperasi ke-72, Rai Mantra Pesankan Pelaku Koperasi Adaptasi dengan […]

  • Gugatan Investor Lift Kaca ke PTUN Dinilai Rapuh, Pansus TRAP: Kewenangan di Tangan Provinsi

    Gugatan Investor Lift Kaca ke PTUN Dinilai Rapuh, Pansus TRAP: Kewenangan di Tangan Provinsi

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle 080
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Denpasar , Sabtu  28  Pebruari  2026 Gugatan Investor Lift Kaca ke PTUN Dinilai Rapuh, Pansus TRAP: Kewenangan di Tangan Provinsi   Ketua Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Dr. (c)  I Made Supartha,S.H.,M.H   Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Gugatan investor proyek Lift Kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, ke Pengadilan Tata Usaha […]

expand_less