Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sekda Alit Wiradana Buka Sosialisasi SPM Kota Denpasar

Sekda Alit Wiradana Buka Sosialisasi SPM Kota Denpasar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
  • visibility 318
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  07  Mei  2024

Sekda Alit Wiradana Buka Sosialisasi SPM Kota Denpasar

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mewakili Walikota Denpasar membuka Sosialisasi Asistensi Supervisi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Denpasar yang digelar di Ruang Mahottama Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (7/5/2024).

Kegiatan sosialisasi ini guna memberikan pemahaman dan penajaman terhadap perangkat daerah dalam pemenuhan pelayanan dasar. Selain itu, kegiatan ini juga untuk meningkatkan akurasi dan tingkat validitas yang bisa dipertanggungjawabkan dalam penyusunan SPM.

Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dalam sambutan yang dibacakan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM dengan tahapan penerapan SPM dilaksanakan dengan beragam tahapan.

“Tahapan ini mulai dari pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, standar pelayanan minimal adalah ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah dan berhak diperoleh warga negara secara minimal. Penerapan standar pelayanan minimal diatur secara teknis dalam ketentuan terbaru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.

Alit Wiradana menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar menerapkan standar pelayanan minimal berdasarkan pengumpulan data secara empiris dengan tetap mengacu secara normatif sesuai standar teknis, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

Dari tahapan SPM tersebut mengintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan. Langkah-langkah tersebut merupakan suatu persyaratan, agar standar pelayanan minimal dapat diterapkan secara utuh, untuk kemudian dapat dianggarkan, dilaksanakan, dan dievaluasi pencapaiannya. Sehingga mampu menjadi bahan kajian pelaksanaan pelayanan dasar pada tahun berikutnya.

“Pemkot Denpasar berkomitmen melaksanakan dan menjamin pendanaan pelaksanaan SPM, dengan strategi yang dilakukan oleh masing-masing urusan yang menangani SPM dan tetap memotivasi serta memfasilitasi kegiatan kedepannya untuk dapat berjalan dengan lancar dan optimal,” katanya.

Sementara Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kota Denpasar, I Dewa Made Puspawan mengatakan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib.

Sesuai dengan Pasal 4 PP Nomor 2 Tahun 2018 jenis SPM terdiri atas SPM pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas dan sosial. Dalam rangka menjamin pelaksanaan SPM di daerah, maka pemerintah daerah wajib mencantumkan dan menganggarkan urusan SPM ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan penganggarannya.

Dewa Puspawan mengatakan, sosialisasi ini menyasar para tim pengampu SPM di masing-masing OPD terkait di Kota Denpasar yang melibatkan narasumber dari Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

“Diharapkan dalam kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan sekaligus penajaman terhadap perangkat daerah dalam hal perhitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, serta meningkatkan akurasi, dan tingkat validitas yang bisa dipertanggungjawabkan dalam penyusunan SPM,” pungkasnya.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mudik Bareng 2022 XL Axiata Fasilitasi 660 Mitra Penjualan Pulang Kampung

    Mudik Bareng 2022 XL Axiata Fasilitasi 660 Mitra Penjualan Pulang Kampung

    • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis  28   April 2022.   Mudik Bareng 2022 XL Axiata Fasilitasi 660 Mitra Penjualan Pulang Kampung   Program ini sebagai salah satu wujud apresiasi kami bagi para mitra penjualan produk layanan XL Axiata yang telah ikut membangun keberhasilan XL Axiata. Program mudik bareng diharapkan ini akan semakin meningkatkan hubungan dan kerjasama yang baik dengan para […]

  • Lagi – Lagi Warga Gianyar Kena Tipu Calo PNS

    Lagi – Lagi Warga Gianyar Kena Tipu Calo PNS

    • calendar_month Rabu, 8 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Gianyar, Kamis  09  Februari  2023 Lagi – Lagi Warga Gianyar Kena Tipu Calo PNS       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Berawal diterimanya informasi di bulan November 2015 silam oleh ayah korban Ni Made Ari Witari, 42, asal Banjar Tegalbingin, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, jika pelaku Ida Bagus MM, dari lingkungan Kaja Kangin Beng Gianyar, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 12 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  13  November  2020   Renungan  JOGER  

  • Kota Denpasar Masuk Nominasi Penerima Anugerah Tangguh Adhiwirasana

    Kota Denpasar Masuk Nominasi Penerima Anugerah Tangguh Adhiwirasana

    • calendar_month Rabu, 27 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  27 Oktober  2021   Kota Denpasar Masuk Nominasi Penerima Anugerah Tangguh Adhiwirasana   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar masuk nominasi Penerima Anugrah Tangguh Adhiwirasana Tahun 2021 terkait dengan penanganan Pandemi Covid 19. Hal ini diungkapkan Ketua pelaksana Anugerah Tangguh Adhiwirasana, I Nyoman Gede Agus Asrama saat Sosialisasi Tahapan Penjurian Sesi Wawancara yang digelar […]

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 01  Juni  2020

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  19  Januari  2023   Gubernur Bali Terbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2023, Guna Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM   Gubernur Bali Wayan Koster  Terbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2023, Guna Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM     Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan untuk mencabut Peraturan Daerah, Perkada, ketentuan dan kebijakan lain yang […]

expand_less