Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sekda Alit Wiradana Buka Sosialisasi SPM Kota Denpasar

Sekda Alit Wiradana Buka Sosialisasi SPM Kota Denpasar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
  • visibility 177
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  07  Mei  2024

Sekda Alit Wiradana Buka Sosialisasi SPM Kota Denpasar

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mewakili Walikota Denpasar membuka Sosialisasi Asistensi Supervisi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Denpasar yang digelar di Ruang Mahottama Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (7/5/2024).

Kegiatan sosialisasi ini guna memberikan pemahaman dan penajaman terhadap perangkat daerah dalam pemenuhan pelayanan dasar. Selain itu, kegiatan ini juga untuk meningkatkan akurasi dan tingkat validitas yang bisa dipertanggungjawabkan dalam penyusunan SPM.

Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dalam sambutan yang dibacakan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM dengan tahapan penerapan SPM dilaksanakan dengan beragam tahapan.

“Tahapan ini mulai dari pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, standar pelayanan minimal adalah ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah dan berhak diperoleh warga negara secara minimal. Penerapan standar pelayanan minimal diatur secara teknis dalam ketentuan terbaru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.

Alit Wiradana menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar menerapkan standar pelayanan minimal berdasarkan pengumpulan data secara empiris dengan tetap mengacu secara normatif sesuai standar teknis, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

Dari tahapan SPM tersebut mengintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan. Langkah-langkah tersebut merupakan suatu persyaratan, agar standar pelayanan minimal dapat diterapkan secara utuh, untuk kemudian dapat dianggarkan, dilaksanakan, dan dievaluasi pencapaiannya. Sehingga mampu menjadi bahan kajian pelaksanaan pelayanan dasar pada tahun berikutnya.

“Pemkot Denpasar berkomitmen melaksanakan dan menjamin pendanaan pelaksanaan SPM, dengan strategi yang dilakukan oleh masing-masing urusan yang menangani SPM dan tetap memotivasi serta memfasilitasi kegiatan kedepannya untuk dapat berjalan dengan lancar dan optimal,” katanya.

Sementara Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kota Denpasar, I Dewa Made Puspawan mengatakan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib.

Sesuai dengan Pasal 4 PP Nomor 2 Tahun 2018 jenis SPM terdiri atas SPM pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas dan sosial. Dalam rangka menjamin pelaksanaan SPM di daerah, maka pemerintah daerah wajib mencantumkan dan menganggarkan urusan SPM ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan penganggarannya.

Dewa Puspawan mengatakan, sosialisasi ini menyasar para tim pengampu SPM di masing-masing OPD terkait di Kota Denpasar yang melibatkan narasumber dari Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

“Diharapkan dalam kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan sekaligus penajaman terhadap perangkat daerah dalam hal perhitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, serta meningkatkan akurasi, dan tingkat validitas yang bisa dipertanggungjawabkan dalam penyusunan SPM,” pungkasnya.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabid Humas Polda Jabar : Anggota Kami Hadir Dikediaman Habib Bin Smith Dalam Rangka Tugas Menyampaikan SPDP

    Kabid Humas Polda Jabar : Anggota Kami Hadir Dikediaman Habib Bin Smith Dalam Rangka Tugas Menyampaikan SPDP

    • calendar_month Kamis, 30 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  30  Desember  2021   Kabid Humas Polda Jabar : Anggota Kami Hadir Dikediaman Habib Bin Smith Dalam Rangka Tugas Menyampaikan SPDP Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Kamis (30/12/21).   Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago menegaskan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  29  Juni  2025 Renungan  Joger

  • Sekretariat  DPRD  Prov.Bali

    Sekretariat  DPRD  Prov.Bali

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 18  November  2025 Sekretariat  DPRD  Prov.Bali          

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  02  Oktober  2025 Renungan  Joger

  • PLN Peduli Bedah Rumah di Jembrana

    PLN Peduli Bedah Rumah di Jembrana

    • calendar_month Rabu, 17 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Jembrana,  Rabu  17  Maret  2021   PLN Peduli Bedah Rumah di Jembrana     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  PLN Bali menyerahkan bantuan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL) melalui program PLN Peduli ke wilayah terdampak bencana di Kabupaten Jembrana. General Manager PLN UID Bali, Adi Priyanto secara langsung menyerahkan bantuan tersebut yang diterima oleh Bupati Jembrana I […]

    • calendar_month Kamis, 20 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  21   Oktober 2022    

expand_less