Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sekda Alit Wiradana Buka Sosialisasi SPM Kota Denpasar

Sekda Alit Wiradana Buka Sosialisasi SPM Kota Denpasar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
  • visibility 384
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  07  Mei  2024

Sekda Alit Wiradana Buka Sosialisasi SPM Kota Denpasar

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mewakili Walikota Denpasar membuka Sosialisasi Asistensi Supervisi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Denpasar yang digelar di Ruang Mahottama Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (7/5/2024).

Kegiatan sosialisasi ini guna memberikan pemahaman dan penajaman terhadap perangkat daerah dalam pemenuhan pelayanan dasar. Selain itu, kegiatan ini juga untuk meningkatkan akurasi dan tingkat validitas yang bisa dipertanggungjawabkan dalam penyusunan SPM.

Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dalam sambutan yang dibacakan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM dengan tahapan penerapan SPM dilaksanakan dengan beragam tahapan.

“Tahapan ini mulai dari pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, standar pelayanan minimal adalah ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah dan berhak diperoleh warga negara secara minimal. Penerapan standar pelayanan minimal diatur secara teknis dalam ketentuan terbaru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.

Alit Wiradana menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar menerapkan standar pelayanan minimal berdasarkan pengumpulan data secara empiris dengan tetap mengacu secara normatif sesuai standar teknis, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

Dari tahapan SPM tersebut mengintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan. Langkah-langkah tersebut merupakan suatu persyaratan, agar standar pelayanan minimal dapat diterapkan secara utuh, untuk kemudian dapat dianggarkan, dilaksanakan, dan dievaluasi pencapaiannya. Sehingga mampu menjadi bahan kajian pelaksanaan pelayanan dasar pada tahun berikutnya.

“Pemkot Denpasar berkomitmen melaksanakan dan menjamin pendanaan pelaksanaan SPM, dengan strategi yang dilakukan oleh masing-masing urusan yang menangani SPM dan tetap memotivasi serta memfasilitasi kegiatan kedepannya untuk dapat berjalan dengan lancar dan optimal,” katanya.

Sementara Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kota Denpasar, I Dewa Made Puspawan mengatakan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib.

Sesuai dengan Pasal 4 PP Nomor 2 Tahun 2018 jenis SPM terdiri atas SPM pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas dan sosial. Dalam rangka menjamin pelaksanaan SPM di daerah, maka pemerintah daerah wajib mencantumkan dan menganggarkan urusan SPM ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan penganggarannya.

Dewa Puspawan mengatakan, sosialisasi ini menyasar para tim pengampu SPM di masing-masing OPD terkait di Kota Denpasar yang melibatkan narasumber dari Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

“Diharapkan dalam kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan sekaligus penajaman terhadap perangkat daerah dalam hal perhitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, serta meningkatkan akurasi, dan tingkat validitas yang bisa dipertanggungjawabkan dalam penyusunan SPM,” pungkasnya.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 22 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  23  Juni 2021   Renungan JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 25 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  26  Juli 2022   Renungan  JOGER  

  • Hati-Hati, Akun WA Palsu Mengatasnamakan Pj Gubernur Bali

    Hati-Hati, Akun WA Palsu Mengatasnamakan Pj Gubernur Bali

    • calendar_month Rabu, 6 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  06  September 2023 Hati-Hati, Akun WA Palsu Mengatasnamakan Pj Gubernur Bali   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Sehubungan dengan beredarnya akun Whatsapp bodong menggunakan profil Bapak Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dengan modus meminta transfer uang, siapapun pihak yang dihubungi dihimbau untuk tidak menanggapi telepon atau kiriman pesan dari orang yang mengaku Pj. […]

  • Pasien Sembuh Bertambah 19 Orang, Kasus Positif Bertambah 25 Orang  GTPP Ingatkan Kewaspadaan Masyarakat Saat Perayaan Hari Suci Galungan, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

    Pasien Sembuh Bertambah 19 Orang, Kasus Positif Bertambah 25 Orang GTPP Ingatkan Kewaspadaan Masyarakat Saat Perayaan Hari Suci Galungan, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  15 September 2020   Pasien Sembuh Bertambah 19 Orang, Kasus Positif Bertambah 25 Orang GTPP Ingatkan Kewaspadaan Masyarakat Saat Perayaan Hari Suci Galungan, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai     BALI,  INDEX  –  Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih bergerak […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  21  Agustus  2020   Renungan  JOGER  

  • Jadi Yang Ke-4, Pasar Peninjoan Denpasar Terapkan E-Restribusi

    Jadi Yang Ke-4, Pasar Peninjoan Denpasar Terapkan E-Restribusi

    • calendar_month Sabtu, 13 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu   13  April  2019   Jadi Yang Ke-4, Pasar Peninjoan Denpasar Terapkan E-Restribusi     BALI, INDEX  –  Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat melalui Permendagri No. 13 Tahun 2013 tentang pembayaran Non Tunai. Pemerintah Kota Denpasar bersama BPD Bali kembali melaunching E-Restribusi yang dilaksanakan di Pasar Agung Peninjoan pada Jumat (12/4). […]

expand_less