Tuesday , July 1 2025
Home / Bali / Di Bulan Juli 24, Polres Gianyar ungkap 10 Kasus Tindak Pidana Curanmor dan Curbis Dengan 15 Tersangka

Di Bulan Juli 24, Polres Gianyar ungkap 10 Kasus Tindak Pidana Curanmor dan Curbis Dengan 15 Tersangka

Gianyar, Rabu 24  Juli  2024

Di Bulan Juli 24, Polres Gianyar ungkap 10 Kasus Tindak Pidana Curanmor dan Curbis Dengan 15 Tersangka

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gianyar di bulan juli 2024 berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian biasa (Curbis).

Dengan didampingi  Kasat Reskrim AKP M.Gananta,S.I.K.S.H.,M.H; Kasi Humas I Nyoman Tantra dan para kanit Reskrim dan Propam Polres Gianyar, Kapolres Gianyar, AKBP Umar ,S.I.K.,M.H  di jelaskan,keberhasilan Sat Reskrim polres Gianyar tersebut dalam kurun waktu sebulan dalam rangka Cipkon dan Hari Bhayangkara ke-78 melalui press release di depan lobi Mapolres, Selasa ( 23/7/2024).

Lima belas orang tersangka tersebut dapat diamankan oleh tim opsnal Polres Gianyar dua diantaranya dibawah umur dan seorang Ibu yang baru melahirkan, yaitu tindak pidana curanmor, Curbis dengan keseluruhan barang bukti yang diamankan berupa kendaraan roda 4 satu Unit, roda 6 satu Unit dan sepeda motor 6 unit, HP 4 buah dan perhiasan emas berupa cincin 4 buah, 2 buah kancing emas, 2 buah kalung rantai, sepasang giwang dan uang tunai Rp.22 juta lebih, ” terang AKBP Umar, SIK, MH.

Dikatakan, tertangkap seluruh tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat, kemudian tim opsnal melakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan di wilayah TKP yang berbeda.

Tersangka I Ketut K asal Abiansemal dengan kasus pencurian biasa TKP di alun- alun Gianyar pada 28 Juni 2024 dengan mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp.6,5 juta.

Tindak pidana curanmor tersangka M dari Jember kejadian 27 Juni 2024 TKP di parkiran Spa Desa Padang Tegal Ubud dengan kerugian Rp. 25 juta.

Tersangka I Nyoman S asal Desa Singakerta, Ubud kejadian tanggal 5 Juli 2024 di TKP Pasar Payangan dengan kerugian Rp 5 juta.

Tersangka V asal Sumba dan S asal Sidoardjo dengan TKP di Sebuah Gudang pantai Siyut Tulikup, kejadian tanggal 14 juli 2024 dengan BB R4 dengan kerugian Rp.175 juta.

Tindak Pidana penggelapan sepeda motor dengan tersangka F I M asal Wonokromo Surabaya , kejadian tanggal 24 Mei 2024 TKP Kecamatan Tampaksiring, Gianyar dengan kerugian Rp.11 juta.

Sedangkan tindak pidana pemalsuan dokumen atau penipuan yang terjadi di Pasar Sayan Ubud dengan tersangka AF asal Mojokerto Jatim,

Tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Warung Cinta AJ Kelurahan Bitra, Gianyar dengan tersangka F asal Kabupaten Klungkung.

Terhadap masing- masing tersangka Curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pencurian biasa Pasal 362 KUHP, Pemalsuan 263 dan 266 KUHP.sedangkan tindak Pidana Persetubuhan dikenakan Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 7 tahun.

(072)

509

Check Also

indonesiaexpose.co.id

Denpasar, Senin  30  Juni  2025 71

Renungan  Joger

Bali, Senin 30  Juni  2025 Renungan  Joger   82