Denpasar, Selasa 24 Desember 2024
I Dewa Agung Gede Lidartawan : KPU Bali tanpa Sengketa Pilkada Irit dan Efisien
KPU Provinsi Bali gelar media gathering di Denpasar, Senin, 23 Desember 2024.
Bali, indonesiaexpose.co.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengeklaim pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, yang diselenggarakan KPU Bali bersama KPU kabupaten dan kota di seluruh Bali, kembali memperoleh hasil mulus alias tanpa sengketa dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita patut berbangga dan berbahagia karena satu-satunya KPU yang bisa hattrick tanpa MK hanya KPU Bali dan KPU kabupaten kota di Bali,” kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di acara media gathering bertempat di Kota Denpasar, Senin, 23 Desember 2024.
Sementara tentang isu yang ramai di bicarakan ‘ Mahal Biaya Pilkada’, dalam pelaksanaan Pesta Demokrasi Pilkada Serentak tahun 2024 KPU Provinsi Bali berhasil menghemat anggaran Pilkada hingga 50 persen. Dari Rp155 miliar anggaran Pilkada Bali dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), baru Rp60 miliar yang dihabiskan. Namun, masih ada beberapa tahapan yang akan dilakukan sebelum menetapkan pasangan kepala daerah terpilih. Seperti pembayaran tenaga ad-hoc pada Januari 2025 dan acara penetapan kepala daerah terpilih.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, sepertinya minim menggunakan anggaran, pihaknya akan mengembalikan 50 persen lebih dari Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali.
” Selama Pilkada kami melakukan irit-irit, penghematan secara efektif dan efisien dan hanya menghabiskan sekitar Rp 70 Miliar dari dana hibah (NPHD) Rp 155 Miliar.Dana itu juga tidak selewengkan. Sisa dana tersebut akan dikembalikan, paling lambat setelah tiga bulan penetapan calon terpilih, apalagi tidak ada gugatan ke MK,” jelas Lidartawan.
Ada beberapa hal yang menyebabkan anggaran pada Pilgub Bali 2024 ini irit dan efisien :
- Tidak adanya peserta perseorangan dalam Pilgub Bali 2024. Sehingga, alokasi dana kampanye hanya diperuntukkan pada dua pasangan calon. Dan alokasi dana untuk calon perseorangan dikembalikan. Kami hanya melaporkan melakukan pemberian dukungan pada dua paslon, utamanya untuk kampanye, sisanya kami kembalikan.
- Banyak alokasi dana untuk kelompok kerja (pokja) yang dikembalikan. Sebab, aturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dana yang boleh dikeluarkan maksimal hanya untuk 5 pokja dalam setahun. Dan KPU Bali hanya boleh “menikmati” 2 pokja saja dari 20 pokja yang ada.
- Efisiensi terhadap perjalanan dinas yang tidak penting. Bahkan, pengadaan barang dan jasa yang tidak penting dan masih layak digunakan tidak dilakukan pembelian barang yang baru. Seperti komputer yang masih layak digunakan di KPU Bali. Terakhir, alokasi dana yang cukup besar untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak digunakan satu rupiah pun, Sebab, Bali kembali mencatatkan sejarah menjadi satu-satunya KPU yang tidak ada sengketa Pilkada 2024 di MK. Baik di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota di Bali.
“Kalau dibilang Pilkada mahal, pilkada serentak kali ini sangat murah dibandingkan pilkada-pilkada sebelumnya. Tidak ada penghamburan-penghamburan apalagi temuan dan lain sebagainya. Jadi kami sangat efektif efisien,” tutup mantan Ketua KPU Bangli ini.
(080)