Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
  • visibility 198
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  10  Januari  2025

Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

 

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto (foto/ist)

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak agar jangan ada lagi persoalan polisi menolak laporan dari masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Sebab, larangan menolak laporan tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7/2022.

“Perlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan mayarakat. Jadi terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan dilarang menolak,” tegas Rudianto dalam keterangan tertulisnya di Parlementaria, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu mengungkapkan, jika anggota Polri memahami ketentuan tersebut, semestinya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil yang meregang nyawa itu tak terjadi. Polisi menolak mendampingi masyarakat sehingga masyarakat tak mendapatkan perlindungan hukum.

“Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya kan di situ. Kita berharap ke depan anggota Polri di Polsek, Polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak,” ungkap Rudianto.

Menurutnya, polisi tidak hanya sekadar menerima laporan semata, tetapi laporan itu harus ditindaklanjuti secara profesional sehingga terdapat kepastian hukum dan tujuan polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat dapat terwujud nyata.

Berkenaan dengan itu, Rudianto mengutip adagium yang menggambarkan tugas aparat penegak hukum dalam menyemai keadilan dan kepastian hukum yang berbunyi, ‘fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto’.

“Keadilan harus ditegakkan meskupun langit runtuh, hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan,” pungkasnya.

(02)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kendalikan Inflasi, Pemkot Denpasar Akan Gelar Stand Operasi Pasar Tetap di Dua Pasar Besar Kota Denpasar.

    Kendalikan Inflasi, Pemkot Denpasar Akan Gelar Stand Operasi Pasar Tetap di Dua Pasar Besar Kota Denpasar.

    • calendar_month Senin, 12 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  12  Desember  2022 Kendalikan Inflasi, Pemkot Denpasar Akan Gelar Stand Operasi Pasar Tetap di Dua Pasar Besar Kota Denpasar.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Guna menjaga dan mengendalikan harga bahan pangan pokok utama menghadapi Natal, Tahun Baru, Galungan, dan Kuningan, Pemkot Denpasar akan menggelar Stand atau Gerai Operasi Pasar Tetap di Dua Pasar […]

  • Dukung Kelancaran KTT AIS, Dishub Kota Denpasar Bangun Sinergitas Bersama Polri

    Dukung Kelancaran KTT AIS, Dishub Kota Denpasar Bangun Sinergitas Bersama Polri

    • calendar_month Jumat, 6 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  06  Oktober 2023 Dukung Kelancaran KTT AIS, Dishub Kota Denpasar Bangun Sinergitas Bersama Polri     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Negara-negara Pulau dan Kepulauan atau Archipelagic and Island States (AIS), Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan koordinasi dan percepatan integrasi CCTV antara Dishub […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  05  April  2024

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 03  Mei 2025 Renungan  Joger  

  • Siaran TV Digital Turyapada Tower KBS 6.0 Tahap Dua  DiLuncurkan 

    Siaran TV Digital Turyapada Tower KBS 6.0 Tahap Dua  DiLuncurkan 

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Buleleng, Senin  18  Agustus   2025 Siaran TV Digital Turyapada Tower KBS 6.0 Tahap Dua  DiLuncurkan     Bali, indonesiaexpose.co.id   – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, secara resmi meluncurkan tahap kedua siaran televisi digital di Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali yang berlokasi di Desa Adat Amertasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Senin (18/8). Peluncuran […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 29 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 30  Desember  2020   Renungan  JOGER  

expand_less