Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
  • visibility 266
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  10  Januari  2025

Diatur dalam Perkapolri No.7/2022 : Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

 

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto (foto/ist)

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak agar jangan ada lagi persoalan polisi menolak laporan dari masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Sebab, larangan menolak laporan tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7/2022.

“Perlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan mayarakat. Jadi terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan dilarang menolak,” tegas Rudianto dalam keterangan tertulisnya di Parlementaria, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu mengungkapkan, jika anggota Polri memahami ketentuan tersebut, semestinya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil yang meregang nyawa itu tak terjadi. Polisi menolak mendampingi masyarakat sehingga masyarakat tak mendapatkan perlindungan hukum.

“Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya kan di situ. Kita berharap ke depan anggota Polri di Polsek, Polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak,” ungkap Rudianto.

Menurutnya, polisi tidak hanya sekadar menerima laporan semata, tetapi laporan itu harus ditindaklanjuti secara profesional sehingga terdapat kepastian hukum dan tujuan polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat dapat terwujud nyata.

Berkenaan dengan itu, Rudianto mengutip adagium yang menggambarkan tugas aparat penegak hukum dalam menyemai keadilan dan kepastian hukum yang berbunyi, ‘fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto’.

“Keadilan harus ditegakkan meskupun langit runtuh, hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan,” pungkasnya.

(02)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT ke-17 Toya Devasya : Manjakan wisatawan, hadirkan wahana ” Water Sport”di Danau Batur

    HUT ke-17 Toya Devasya : Manjakan wisatawan, hadirkan wahana ” Water Sport”di Danau Batur

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Bangli,  Rabu  24  Juli  2019   HUT ke-17 Toya Devasya : Manjakan wisatawan, hadirkan wahana ” Water Sport”di Danau Batur   Perayaan Hut Toya Devasya ke-17, disertai Peluncuran Toya Devasya Water Sport ,di Kintamani, Kab.Bangli- Bali, Sabtu (20/7/2019 )   BALI,  INDEX  –  Sweet Seventeen menjadi tema yang dipilih serangkaian hari ulang tahun Toya Devasya ke tujuh belas […]

  • Sekda Alit Wiradana Hadiri Rapat Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah BPJS Kesehatan.

    Sekda Alit Wiradana Hadiri Rapat Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah BPJS Kesehatan.

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Mataram, Selasa  17  Juni  2025 Sekda Alit Wiradana Hadiri Rapat Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah BPJS Kesehatan.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekertaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menghadiri Rapat Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah se-Provinsi Bali yang digelar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) […]

  • Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara Sampaikan Ranperda Perubahan APBD TA. 2022 dan APBD TA. 2023

    Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara Sampaikan Ranperda Perubahan APBD TA. 2022 dan APBD TA. 2023

    • calendar_month Jumat, 2 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 02 September 2022   Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara Sampaikan Ranperda Perubahan APBD TA. 2022 dan APBD TA. 2023 Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Sidang Paripurna ke-11 Masa Persidangan III DPRD Denpasar yang dipimpin Ketua DPRD Denpasar […]

  • Ketua  Komis II DPRD Bali , IGK  Kresna  Budi

    Ketua  Komis II DPRD Bali , IGK  Kresna  Budi

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  17  Pebruari  2020   Ketua  Komis II DPRD Bali , IGK  Kresna  Budi  

  • Polri Ungkap Sindikat Narkotika, 402 Kg Sabu Disita di Sukabumi

    Polri Ungkap Sindikat Narkotika, 402 Kg Sabu Disita di Sukabumi

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  5  Juni  2020   Polri Ungkap Sindikat Narkotika, 402 Kg Sabu Disita di Sukabumi       JAWA BARAT,  INDEX  – Polri melalui Satgas Merah Putih bersama Dit Narkoba Polda Metro Jaya dipimpin oleh Brigjen Pol. Ferdy Sombo, S.H, S.IK., M.H, dan Brigjen Pol. Iwan Kurniawan S.IK, bersama tim, kembali melakukan pengungkapan jaringan […]

    • calendar_month Selasa, 15 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Tabanan, Rabu  16 Februari 2022   Gubernur Bali, Wayan Koster Resmikan Pompa Hidram Subak Nyampuan Didampingi Pangdam IX Udayana dan Bupati Tabanan   Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Pangdam IX Udayana, Mayjen TNI Sonny Aprianto dan Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya meresmikan Bendungan Pompa Hidram di Subak Nyampuan, Desa Tangguntiti, Selemadeg Timur, Tabanan, pada Rahina […]

expand_less