Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kresna Budi  Wakil  II DPRD Bali Usulkan Batas Durasi Kendaraan Plat Luar Bali 3 Bulan

Kresna Budi  Wakil  II DPRD Bali Usulkan Batas Durasi Kendaraan Plat Luar Bali 3 Bulan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
  • visibility 126
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin  13  Januari  2025

Kresna Budi  Wakil  II DPRD Bali Usulkan Batas Durasi Kendaraan Plat Luar Bali 3 Bulan

 

Ida Gede Komang Kresna Budi wakil II DPRD Bali dari Fraksi Golkar

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Kendaraan luar daerah yang terlalu lama berada di Bali, misalnya lebih dari tiga bulan, diusulkan pelat nomornya diubah menjadi DK.

Hal ini di jelaskan Ida Gede Komang Kresna Budi wakil II DPRD Bali dari Fraksi Golkar di sela- sela acara Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Bali , Senin (13/1/2025) .Ia mengusulkan agar kendaraan pelat luar Bali yang akan masuk Bali dibatasi durasi operasionalnya, serta jika beroperasi lebih dari tiga bulan agar pelat nomor polisinya diubah menjadi DK.

Ida Gede Komang Kresna Budi wakil II DPRD Bali dari Fraksi Golkar mengatakan, masalah kemacetan di Bali. Menurutnya, salah satu solusi untuk mengatasi hal itu adalah memberlakukan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas.

Krisna Budi mendorong penertiban administrasi dan pendataan jumlah kendaraan di Bali untuk mencegah kemacetan. “Bali ini sempit, jalannya juga sempit. Kita harus memastikan jumlah kendaraan tidak melebihi kapasitas,” terangnya.

” Wajib Konversi ke Pelat DK Maksimal 3 Bulan, dengan penghidupan kembali Perda tersebut, pembatasan usia kendaraan yang masuk ke Bali, serta konversi kendaraan pelat luar Bali menjadi pelat DK dalam waktu tiga hingga enam bulan. “Tujuannya agar administrasi lebih tertib dan kemacetan bisa dikendalikan,” tegasnya.

Sementara di tanya kendaraan Pelat Luar Bali Tak Terdata di Aplikasi, Kepala Dishub Bali, I Gde Wayan Samsi Gunarta, menyampaikan bahwa kendaraan sewa pelat luar Bali yang beroperasi selama ini tidak terdata di sistem aplikasi. Selama ini, ASK resmi terdaftar adalah mereka yang berada di bawah naungan koperasi atau perusahaan.

Saat ini, terdapat 11.400 ASK berpelat Bali atau berpelat DK yang tercatat resmi beroperasi di Bali. Ia menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan untuk menyelesaikan persoalan terkait kendaraan dan sopir luar Bali.

“Kami sepakat bersama untuk menegakkan aturan itu dengan baik, memastikan isu yang berkaitan dengan kendaraan luar, dan sopir luar bisa kami selesaikan dengan baik karena aturannya sudah jelas,” kata Samsi.

Samsi menjelaskan pihaknya tidak bisa melarang kendaraan sewa berpelat luar Bali atau pekerja dari luar Bali. Namun, kendaraan tersebut harus memenuhi ketentuan, salah satunya memiliki domisili di Bali untuk terdaftar di sistem aplikasi online. Ada aturan yang jelas, dan hal ini harus dipatuhi.

Dishub Bali juga mendorong masyarakat untuk melaporkan kendaraan ASK berpelat luar Bali yang beroperasi di wilayahnya. “Kendaraan tersebut bisa di-suspend jika terbukti melanggar aturan,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas transportasi di Bali sekaligus menjaga ketertiban sesuai regulasi yang berlaku.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Tasikmalaya Beri Penghargaan Kepada Dua Personel Polri Yang Berprestasi Dalam Pelaksanaan Tugas

    Polres Tasikmalaya Beri Penghargaan Kepada Dua Personel Polri Yang Berprestasi Dalam Pelaksanaan Tugas

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin  05  Agustus  2019   Polres Tasikmalaya Beri Penghargaan Kepada Dua Personel Polri Yang Berprestasi Dalam Pelaksanaan Tugas   Jawa Barat,INDEX  –  Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota, melaksanakan upacara pemberian penghargaan (reward) kepada dua anggota Polri yang berprestasi dalam pelaksanaan tugas. Acara berlangsung di Lapangan apel Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (5/8/2019) pagi. “Kegiatan pemberian […]

  • Terapkan Protokol Kesehatan, XL Axiata Terus Lanjutkan Fiberisasi

    Terapkan Protokol Kesehatan, XL Axiata Terus Lanjutkan Fiberisasi

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta,  Senin  22  Juni  2020   Terapkan Protokol Kesehatan, XL Axiata Terus Lanjutkan Fiberisasi       JAKARTA,  INDEX  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) terus melanjutkan proyek fiberisasi jaringan meskipun pandemi Covid-19 melanda Indonesia saat ini. Dengan menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan stardart, pengerjaan proyek fisik terus dilakukan di berbagai daerah. Pertengahan […]

  • Kantor Samsat Jakarta Pusat tegas terapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk wajib pajak

    Kantor Samsat Jakarta Pusat tegas terapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk wajib pajak

    • calendar_month Jumat, 2 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 2 Juli 2021   Kantor Samsat Jakarta Pusat tegas terapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk wajib pajak   Loket Pelayanan Sistem Administrasi Satu Atap Samsat Jakarta Pusat. (Foto. Hartono. indonesiaexpose.co.id )(1/7/2021).   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat ) Jakarta Pusat,menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat untuk para wajib […]

  • Kota Denpasar Sabet 3 Penghargaan Sekaligus Di Tingkat Nasional Bidang Kepegawaian.

    Kota Denpasar Sabet 3 Penghargaan Sekaligus Di Tingkat Nasional Bidang Kepegawaian.

    • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  30  Mei  2023 Kota Denpasar Sabet 3 Penghargaan Sekaligus Di Tingkat Nasional Bidang Kepegawaian.       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Kota Denpasar kembali menyabet penghargaan di tingkat nasional. Raihan prestasi gemilang ini, diumumkan langsung pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian BKN Tahun 2023, pada Selasa (30/5/2023) yang digelar secara luring dan daring. […]

  • Diduga  Depresi, Seorang  Pedagang  Pasar Rakyat Gianyar  Gantung  Diri

    Diduga  Depresi, Seorang  Pedagang  Pasar Rakyat Gianyar  Gantung  Diri

    • calendar_month Kamis, 9 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  10  Februari  2023 Diduga  Depresi, Seorang  Pedagang  Pasar Rakyat Gianyar  Gantung  Diri   Bangunan Pasar Rakyat Gianyar, tempat korban berjualan   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Warga Banjar Adat Kaja Kauh Abianbase Gianyar dihebohkan dengan penemuan mayat tergantung di Telabah (Sungai Kecil) Tebe Utu, merupakan aliran Telabah Barat Pasar Gianyar, Kamis (09/2/2023)pagi. Korban atas nama Made […]

  • Sat Polair Polres Ciamis Beri Himbauan 3M dan Pendisiplinan Prokes di Objek Wisata Pantai Pangandaran

    Sat Polair Polres Ciamis Beri Himbauan 3M dan Pendisiplinan Prokes di Objek Wisata Pantai Pangandaran

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Ciamis  , Sabtu  19  September  2020   Sat Polair Polres Ciamis Beri Himbauan 3M dan Pendisiplinan Prokes di Objek Wisata Pantai Pangandaran   JAWA BARAT,INDEX  – Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan dalam berwisata, Sabtu (19/09/2020) personel Satuan Polair Polres Ciamis Polda Jabar disiagakan melakukan pengamanan objek wisata Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa […]

expand_less