Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kresna Budi  Wakil  II DPRD Bali Usulkan Batas Durasi Kendaraan Plat Luar Bali 3 Bulan

Kresna Budi  Wakil  II DPRD Bali Usulkan Batas Durasi Kendaraan Plat Luar Bali 3 Bulan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
  • visibility 127
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin  13  Januari  2025

Kresna Budi  Wakil  II DPRD Bali Usulkan Batas Durasi Kendaraan Plat Luar Bali 3 Bulan

 

Ida Gede Komang Kresna Budi wakil II DPRD Bali dari Fraksi Golkar

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Kendaraan luar daerah yang terlalu lama berada di Bali, misalnya lebih dari tiga bulan, diusulkan pelat nomornya diubah menjadi DK.

Hal ini di jelaskan Ida Gede Komang Kresna Budi wakil II DPRD Bali dari Fraksi Golkar di sela- sela acara Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Bali , Senin (13/1/2025) .Ia mengusulkan agar kendaraan pelat luar Bali yang akan masuk Bali dibatasi durasi operasionalnya, serta jika beroperasi lebih dari tiga bulan agar pelat nomor polisinya diubah menjadi DK.

Ida Gede Komang Kresna Budi wakil II DPRD Bali dari Fraksi Golkar mengatakan, masalah kemacetan di Bali. Menurutnya, salah satu solusi untuk mengatasi hal itu adalah memberlakukan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas.

Krisna Budi mendorong penertiban administrasi dan pendataan jumlah kendaraan di Bali untuk mencegah kemacetan. “Bali ini sempit, jalannya juga sempit. Kita harus memastikan jumlah kendaraan tidak melebihi kapasitas,” terangnya.

” Wajib Konversi ke Pelat DK Maksimal 3 Bulan, dengan penghidupan kembali Perda tersebut, pembatasan usia kendaraan yang masuk ke Bali, serta konversi kendaraan pelat luar Bali menjadi pelat DK dalam waktu tiga hingga enam bulan. “Tujuannya agar administrasi lebih tertib dan kemacetan bisa dikendalikan,” tegasnya.

Sementara di tanya kendaraan Pelat Luar Bali Tak Terdata di Aplikasi, Kepala Dishub Bali, I Gde Wayan Samsi Gunarta, menyampaikan bahwa kendaraan sewa pelat luar Bali yang beroperasi selama ini tidak terdata di sistem aplikasi. Selama ini, ASK resmi terdaftar adalah mereka yang berada di bawah naungan koperasi atau perusahaan.

Saat ini, terdapat 11.400 ASK berpelat Bali atau berpelat DK yang tercatat resmi beroperasi di Bali. Ia menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan untuk menyelesaikan persoalan terkait kendaraan dan sopir luar Bali.

“Kami sepakat bersama untuk menegakkan aturan itu dengan baik, memastikan isu yang berkaitan dengan kendaraan luar, dan sopir luar bisa kami selesaikan dengan baik karena aturannya sudah jelas,” kata Samsi.

Samsi menjelaskan pihaknya tidak bisa melarang kendaraan sewa berpelat luar Bali atau pekerja dari luar Bali. Namun, kendaraan tersebut harus memenuhi ketentuan, salah satunya memiliki domisili di Bali untuk terdaftar di sistem aplikasi online. Ada aturan yang jelas, dan hal ini harus dipatuhi.

Dishub Bali juga mendorong masyarakat untuk melaporkan kendaraan ASK berpelat luar Bali yang beroperasi di wilayahnya. “Kendaraan tersebut bisa di-suspend jika terbukti melanggar aturan,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas transportasi di Bali sekaligus menjaga ketertiban sesuai regulasi yang berlaku.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Bali, Senin 04 April  2020    

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  02  April  2020   Renungan  JOGER  

  • Verifikasi Akreditasi Kedua, Team Surveyor KARS Kunjungi Rumkit Bhayangkara Sartika Asih Bandung

    Verifikasi Akreditasi Kedua, Team Surveyor KARS Kunjungi Rumkit Bhayangkara Sartika Asih Bandung

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Bandung,  Rabu  13  November  2019   Verifikasi Akreditasi Kedua, Team Surveyor KARS Kunjungi Rumkit Bhayangkara Sartika Asih Bandung     Jawa Barat,INDEX  –  Team Surveyor KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) dalam rangka survey verifikasi akreditasi kedua, Selasa (12/11/2019) mengadakan kunjungan ke Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tk ll Sartika Asih, Jalan Moch. Toha No.369 Kota Bandung. […]

  • 300 Wajib Pajak Mengikuti Rapid Test di Drive Thru Samsat Kota Bandung Timur

    300 Wajib Pajak Mengikuti Rapid Test di Drive Thru Samsat Kota Bandung Timur

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  18  Juni  2020   300 Wajib Pajak Mengikuti Rapid Test di Drive Thru Samsat Kota Bandung Timur   JAWA BARAT,  INDEX  – Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Suhriadi, Kamis (18/6/2020) memimpin pelaksanaan Rapid Test kepada 300 Wajib Pajak di Drive Thru Samsat Kota Bandung Timur, Jalan Soekarno Hatta No. 528 Kec. Buah […]

  • Pastkan Jaringan Aman, XL Axiata Gelar ‘Digi Race Competition 2019’

    Pastkan Jaringan Aman, XL Axiata Gelar ‘Digi Race Competition 2019’

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Denpasar , Minggu 27 Oktober 2019   Pastkan Jaringan Aman, XL Axiata Gelar ‘Digi Race Competition 2019’     BALI, INDEX – Yakinkan kualitas layanan data 4G aman, XL Axiata Tbk menggelar ‘Digi Race Competition 2019’. Sebanyak 10 penggiat media sosial (Medsos)  menjajal layanan data Internet cepat Season 3 yang digelar Sabtu (26/10/2019), bertempat di The […]

  • OJK  Utamakan  Perlindungan Perdagangan Aset Digital Lewat Pedoman Keamanan Siber

    OJK  Utamakan  Perlindungan Perdagangan Aset Digital Lewat Pedoman Keamanan Siber

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  14  Agustus  2025 OJK  Utamakan  Perlindungan Perdagangan Aset Digital Lewat Pedoman Keamanan Siber   Bali, indonesiaexpose.co.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. Pedoman ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyelenggara perdagangan AKD terhadap keamanan siber, sekaligus memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem […]

expand_less