Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » DPRD Bali :  Atlas Beach Club Ditutup Sementara

DPRD Bali :  Atlas Beach Club Ditutup Sementara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
  • visibility 292
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  07  Pebruari  2025

DPRD Bali :  Atlas Beach Club Ditutup Sementara

 

I Made Supartha.SH.MH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Provinsi Bali, Anggota Komisi I

 

Bali, indonesiaexpose.co.id –  Keteledoran yang dilakukan pihak ATLAS Beach Club Bali yang menayangkan simbol Dewa Siwa sebagai latar belakang music DJ berbuntut panjang. Ratusan massa aksi dari Yayasan Ksatria Keris Bali mendatangi DPRD Bali , Jumat (7/2/2025) untuk mendesak ATLAS Beach Club Bali ditutup sementara atau bahkan permanen karena dianggap telah menistakan agama Hindu

Hadir langsung menyambut massa, I Made Supartha.SH.MH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Provinsi Bali, Anggota Komisi I , menegaskan penyampaian aspirasi mengenai hal tersebut sudah tepat.

“Masyarakat merasakan ada simbol-simbol mereka yang dilanggar maka dari itu mereka sampaikan aspirasi sudah tepat,” kata Suparta saat menerima aspirasi  massa aksi dari Yayasan Ksatria Keris Bali bertempat di Wantilan DPRD Bali, Jumat (7/2/2025).

Suparta menambahkan, DPRD Bali telah satu suara untuk menutup Atlas Beach Club.

Penutupan Atlas Beach Club dianggap sebagai tanggung jawab pemerintah dan salah satu cara memberikan efek jera.

“Penutupan itu salah satu cara karena tanggungjawab dan kewajiban pemerintah. Jadi proses pidananya kan ada pasal pengatur Jadi proses pidananya dia itu kan sudah jelas ada pasal pengatur, ada pasal 156 A KUHP ini kan tentang penodaan, penistaan agama ada pasal 175, 176, 177, 503, 530, 545, 546, 547 ada juga pengaturan di UU Tahun 1965 itu sudah jelas. Tadi sudah jelas disampaikan bahwa itu harus dikasih efek jera untuk membangun aspirasi masyarakat ada dilakukan penutupan,” jelasnya.

Supartha menegaskan, DPRD Bali akan memanggil pihak Atlas Beach Club minggu depan.

Disinggung nasib para pekerja Atlas Beach Club jika tempat hiburan tersebut ditutup, Supartha mengatakan akan ada pertimbangan lain.

Sementara Ketua Umum Yayasan Keris Bali, Ketut Putra Ismaya Jaya mengatakan, kalau kita biarkan terus begini nanti akan ada lagi tempat-tempat yang melecehkan simbol-simbol agama hindu.

“Pada intinya kami ingin proses hukum ditegakan secara benar, tidak ada lagi hal-hal seperti ini. Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, permintaan maaf secara terbuka di media massa dan di medsos Atlas sendiri karena tidak ada di medsos Atlas ditampilkan,” tegasnya.

Setelah mendengar  aspirasi ratusan massa , DPRD Bali bersama massa  menuju ATLAS Super Club Bali.

Komisi I dan Komisi IV DPRD Bali menemui Manajemen ATLAS Super Club Bali, Jumat (7/2/2025) sore untuk meminta klarifikasi terkait kisruh akibat penayangan gambar Dewa Siwa sebagai latar belakang disc jockey (DJ) beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu , Komisi I dan Komisi IV DPRD Bali memutuskan menutup sementara operational night club di ATLAS Super Club Bali. Penutupan sementara dirasa lebih solutif merespon tuntutan publik yang meminta ditutup permanen.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wawali Arya Wibawa Hadiri Pembukaan Road to Hakordia Tahun 2022

    Wawali Arya Wibawa Hadiri Pembukaan Road to Hakordia Tahun 2022

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis  24  November  2022 Wawali Arya Wibawa Hadiri Pembukaan Road to Hakordia Tahun 2022    Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana dan OPD terkait di lingkungan Pemkot Denpasar, menghadiri kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Road to Hakordia) Tahun 2022 Koordinator Wilayah V yang digelar di Balai […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 27 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  Februari 2021   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 26 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Bali, Senin  27  Desember  2021   Renungan  JOGER  

  • XL Axiata Terus Perkuat Layanan di Kawasan Industri Jawa Barat

    XL Axiata Terus Perkuat Layanan di Kawasan Industri Jawa Barat

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Bandung,  Kamis 09  Juli  2020   XL Axiata Terus Perkuat Layanan di Kawasan Industri Jawa Barat   JABAR,  INDEX  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan di provinsi Jawa Barat. Salah satu yang turut menjadi fokus penguatan jaringan adalah kawasan industri baru yang berlokasi di segitiga emas Majalengka, Cirebon, […]

  • Wawali Arya Wibawa Buka HLM Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

    Wawali Arya Wibawa Buka HLM Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

    • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  05  Desember  2023 Wawali Arya Wibawa Buka HLM Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan Perluasan dan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Denpasar Tahun 2023, Selasa (5/12) di Prama Hotel Sanur. Program ini terus digenjot […]

  • Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara

    Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  22  Maret  2019   Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara   Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (foto/ist) “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi”. DKI, INDEX  – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersama-sama […]

expand_less