Wednesday , March 19 2025
Home / DKI / Tiga Pemain Naturalisasi Disetujui DPR RI

Tiga Pemain Naturalisasi Disetujui DPR RI

Jakarta, Senin 10  Pebruari  2025

Tiga Pemain Naturalisasi Disetujui DPR RI

 

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Komisi VIII dan X DPR menyetujui naturalisasi tiga pemain keturunan untuk Timnas Indonesia. Mereka yaitu Ole Romeny, Tim Geypens, dan Dion Markx.

Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan atas nama Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard ter Haar Romenij,” kata Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian di Ruang Komisi X DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Hetifah mengatakan pemberian kewarganegaraan itu harus menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah. Khususnya dalam membangun dan mengembangkan ekosistem persepakbolaan nasional.

“Tidak hanya untuk meningkatkan kualitas tim nasional, tetapi juga mendorong pembinaan pemain lokal demi kemajuan sepakbola secara keseluruhan,” ujar Hetifah.

Dia mengatakan momentum ini harus menjadi sarana untuk menumbuhkan nasionalisme, memperkuat rasa persatuan, dan menjadi inspirasi bagi generasi muda. Sehingga tidak hanya berkontribusi pada prestasi olahraga.

“Tetapi juga memperkokoh persatuan san kebanggaan sebagai bangsa,” ucap Hetifah.

Sebelumnya, rapat pengambilan keputusan pemberian WNI kepada tiga orang tersebut diselenggarakan di Komisi XIII DPR. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara dan dihadiri oleh Menpora Dito Ariotedjo hingga Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo.

Romeny direncanakan akan membela Timnas Indonesia mulai Maret 2025. Adapun Geypens dan Markx untuk Timnas Indonesia U-20 apabila lolos ke Piala Dunia U-20 2025,

DPR akan mengadakan Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) di Gedung DPR untuk membahas pengesahan naturalisasi Romeny, Geypens, dan Markx sebelum diambil sumpah kewarganegaraan pada 8 Februari 2025.

Selain itu, Komisi X DPR pemerintah dan PSSI juga menyepakati bahwa penetapan kewarganegaraan RI ini ditetapkan oleh instansi yang berwenang dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(002).

 

889

Check Also

Puan Minta Perlindungan Maksimal Bagi Korban Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada

Jakarta, Sabtu  15   Maret  2025 Puan Minta Perlindungan Maksimal Bagi Korban Kekerasan Seksual Eks Kapolres …

Menag Perpanjang  Libur Lebaran Sekolah Jadi  20 Hari

Jakarta, Senin 10 Maret  2025 Menag Perpanjang  Libur Lebaran Sekolah Jadi  20 Hari   Menag …