Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Gorontalo » DKPP periksa KPU Gorontalo Utara soal pencoretan caleg terpilih

DKPP periksa KPU Gorontalo Utara soal pencoretan caleg terpilih

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
  • visibility 276
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gorontalo, Selasa 11  Pebruari  2025

DKPP periksa KPU Gorontalo Utara soal pencoretan caleg terpilih

 

 

GORONTALO , indonesiaexpose.co.id  –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 275-PKE-DKPP/XI/2024 di kantor KPU Provinsi Gorontalo.
Kuasa pengadu Frengki Uloli di Gorontalo, Kamis mengatakan pengadu dalam perkara ini adalah Herson Hadi.

“Beliau memberikan kuasa kepada saya dan rekan yaitu Rickiyanto J Monintja dan Gunawan,” katanya.

Herson kata Frengki, mengadukan Sofyan Jakfar, Noval Katili, Nur Istiyan Harun, Yanti Halalangi dan Yudhistirachmatika Saleh (ketua dan anggota KPU Gorontalo Utara).

Pengadu mendalilkan para teradu telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU Gorontalo Utara yang diduga menyalahi peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan pengadu dicoret sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Gorontalo Utara.

Surat Keputusan (SK) pencoretan pengadu sebagai caleg terpilih cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 484 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur batas waktu penyelesaian putusan pengadilan atas kasus tindak pidana pemilu.

“Putusan pengadilan atas kasus tindak pidana pemilu dalam pasal tersebut harus selesai dalam lima hari setelah penetapan hasil pemilu secara nasional. Tetapi SK terbit jauh melampaui itu yakni 21 Juni 2024, sementara penetapan hasil pemilu itu 20 Maret 2024,” kata Frengki.

Selain itu, pengadu menegaskan tidak pernah dimintai klarifikasi oleh KPU Gorontalo Utara.

Menurut Frengki, para teradu hanya mendatangi partai tempat pengadu bernaung yakni PDI Perjuangan Gorontalo Utara.

Para teradu juga bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan pengganti pengadu sebagai caleg terpilih. Mereka tidak mempedomani peraturan seperti Surat Edaran KPU Nomor 664 Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

“Pimpinan partai pun tidak mengetahui ada SK yang mencoret pengadu sebagai caleg terpilih. SK tersebut tidak pernah diberikan kepada pimpinan partai maupun pengadu,” katanya.

Pengadu dicoret sebagai caleg terpilih karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu sesuai Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor: 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo tanggal 24 April 2024.

Pengadu dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan pidana denda sebesar lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda dimaksud tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan.

Saat itu, Pengadilan Tinggi Gorontalo mengabulkan banding yang diajukan pengadu dan menetapkan pengadu tidak perlu menjalani hukuman dengan catatan masa percobaan enam bulan.

Sementara para teradu (KPU) membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan kuasa pengadu dalam sidang pemeriksaan.

Menurut salah satu anggota KPU selaku teradu Noval Katili mengatakan surat penggantian atau pencoretan pengadu sebagai caleg terpilih diterbitkan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Noval mengungkapkan pihaknya aktif menjalin komunikasi dengan penghubung (LO) PDI Perjuangan Gorontalo Utara selama tahapan pemilu berlangsung, termasuk dalam penetapan maupun pencoretan pengadu sebagai caleg terpilih.

“SK Nomor 474 (pencoretan) maupun Nomor 473 (penetapan) telah disampaikan oleh para teradu kepada LO PDIP Gorontalo Utara melalui whatsapp,” kata Noval selaku teradu dua (II).

Selain dengan LO, para teradu juga melakukan klarifikasi kepada Ketua PDIP Gorontalo Utara Deisy Sandra Maryana Datau.

Meskipun tidak menandatangani berita acara klarifikasi, kata Noval, Deisy membenarkan jika ada caleg-nya yang berurusan dengan hukum atas nama pengadu.

Noval juga membantah pencoretan pengadu cacat hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 484 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Menurutnya pasal tersebut adalah mengatur waktu lembaga peradilan dalam menyelesaikan perkara tindak pidana pemilu, bukan diperuntukkan bagi penyelenggara pemilu.

Salinan putusan Pengadilan Negeri Limboto maupun salinan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Gorontalo diterima para teradu pada tanggal 10 Juni 2024.

Selanjutnya, diterbitkan SK pencoretan pada tanggal 21 Juni 2024.

“Jika mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 maupun Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, maka penerbitan SK Nomor 474 masih masuk tenggang waktu yang ditentukan,” katanya.

Sidang pemeriksaan tersebut dipimpin Ketua Majelis J Kristiadi. Sedangkan anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo yakni Sri Dewi Rahmawati (unsur masyarakat), Risan Pakya (unsur KPU) dan Moh Fadjri (unsur Bawaslu).
(ANTARA)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa Dauh Puri Kaja Wakili Denpasar Pada Lomba Kadarkum Provinsi Bali 2019.

    Desa Dauh Puri Kaja Wakili Denpasar Pada Lomba Kadarkum Provinsi Bali 2019.

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 9 Oktober  2019 Desa Dauh Puri Kaja Wakili Denpasar Pada Lomba Kadarkum Provinsi Bali 2019.  Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Provinsi Bali Tahun 2019, resmi dibuka pada Selasa (8/10/2019) di Inna Bali Heritage Hotel, Denpasar. BALI, INDEX – Lomba Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Provinsi Bali Tahun 2019, resmi dibuka pada Selasa […]

  • Regulasi Replanting Sawit Susahkan Petani, Komisi VII Dorong Penyelesaian Lewat Pansus

    Regulasi Replanting Sawit Susahkan Petani, Komisi VII Dorong Penyelesaian Lewat Pansus

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Pontianak, Senin  14  Oktober  2024 Regulasi Replanting Sawit Susahkan Petani, Komisi VII Dorong Penyelesaian Lewat Pansus     Kalimantan Tengah,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI mendorong pembentukan pansus dalam mengatasi masalah replanting (penanaman ulang) kebun kelapa sawit yang ternyata menyulitkan petani. Pembentukan pansus ini sangat dimungkinkan mengingat penyelesaian dalam masalah ini melingkupi […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 4 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  05  Agustus  2019   Renungan  JOGER  

  • Best Western Cluster Bali Gelar BUKBER  Bersama Puluhan Anak Yatim Panti Asuhan Sakinah Denpasar

    Best Western Cluster Bali Gelar BUKBER  Bersama Puluhan Anak Yatim Panti Asuhan Sakinah Denpasar

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Kuta, Rabu 03 April 2024 Best Western Cluster Bali Gelar BUKBER  Bersama Puluhan Anak Yatim Panti Asuhan Sakinah Denpasar     Bali,  indonesiaexpose.co.id   –   Best Western Cluster Bali gelar acara buka puasa bersama puluhan anak yatim dari Panti Asuhan Sakinah Denpasar, Selasa 02 April 2024 bertempat di di Hotel Best Western Kuta Villa, jalan Nyangnyang Sari No. […]

  • Distan Denpasar Panen Bawang Merah di Subak Sembung

    Distan Denpasar Panen Bawang Merah di Subak Sembung

    • calendar_month Kamis, 4 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  04  Agustus  2022 Distan Denpasar Panen Bawang Merah di Subak Sembung   Panen Bawang Merah di Subak Sembung, Kelurahan Peguyangan oleh Distan Kota Denpasar bersama petani beberapa waktu lalu. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Inovasi yang digalakkan Dinas Pertanian Kota Denpasar kembali membuahkan hasil. Kali ini, Pertanian Bawang Merah di Subak Sembung, Kelurahan Peguyangan kembali […]

  • Hari Suci Galungan dan Kuningan Volume Sampah Diprediksi Meningkat 50-60 Persen

    Hari Suci Galungan dan Kuningan Volume Sampah Diprediksi Meningkat 50-60 Persen

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 18 Pebruari 2020   Hari Suci Galungan dan Kuningan Volume Sampah Diprediksi Meningkat 50-60 Persen  Pasukan Hijau/Tenaga Kebersihan DLHK Kota Denpasar saat bertugas. “Maksimalkan Penanganan, DLHK Denpasar Siagakan 35 Unit Armada dan 400 Personil” BALI, INDEX – Perayaan Hari Suci Galungan dan Kuningan akan diperingati Umat Hindu pada tanggal 19 Februari dan 29 […]

expand_less