Sunday , August 31 2025
Home / DKI / Uji Kendaraan Bermotor Prosesnya Mudah, Masyarakat Diimbau Urus Secara Mandiri Tanpa Perantara

Uji Kendaraan Bermotor Prosesnya Mudah, Masyarakat Diimbau Urus Secara Mandiri Tanpa Perantara

Jakarta,  Selasa  11  Februari 2025

Uji Kendaraan Bermotor Prosesnya Mudah, Masyarakat Diimbau Urus Secara Mandiri Tanpa Perantara

 

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Cilincing terus berupaya meningkatkan pelayanan uji kendaraan bermotor agar lebih mudah, cepat, dan transparan. Pemilik kendaraan dapat melakukan uji KIR secara mandiri tanpa perlu menggunakan jasa perantara atau calo. Masyarakat diimbau untuk mengurus langsung agar terhindar dari biaya yang seharusnya GRATIS, serta memastikan kendaraan mereka benar-benar memenuhi standar keselamatan.

Proses Uji Kendaraan Kini Lebih Cepat dan Transparan

Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Cilincing Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah menyederhanakan prosedur uji kendaraan dengan sistem berbasis digital. Pemilik kendaraan dapat melakukan pendaftaran secara online, memilih jadwal pemeriksaan, dan layanan uji kendaraan saat ini sudah tidak dipungut retribusi. Dengan adanya sistem ini, proses uji kendaraan menjadi lebih cepat, efisien, dan bebas dari pungutan liar.

Selain itu, Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Cilincing juga telah meningkatkan pengawasan terhadap praktik percaloan. melakukan sosialisasi dan imbauan melalui berbagai media seperti:

1. Imbauan melalui pengeras suara yang diperdengarkan secara rutin berkala setiap 10 menit sekali di lingkungan Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Cilincing
2. ⁠Sosialisasi menggunakan spanduk yang terpasang di berbagai titik lingkungan Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Cilincing
3. ⁠Sosialisasi melalui videotron yang terpasang di ruang pelayanan dan Kedepan akan di pasang videotron diluar area sebagai media sosialisasi
4. ⁠Sosialisasi dan Imbauan melalui media sosial Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Cilincing secara aktif

Jika ditemukan adanya pelanggaran, baik dari oknum petugas maupun calo, akan diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

Cara Mengurus Uji KIR

Agar proses uji kendaraan berjalan lancar, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan pemilik kendaraan:
1. Daftar Booking Online melalui aplikasi e-KIR Jakarta Booking resmi milik Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
2. Lengkapi Dokumen – Pastikan membawa dokumen yang diperlukan, seperti STNK dan kartu uji kendaraan lama (jika ada).
3. Ikuti Proses Pemeriksaan – Pastikan kendaraan dalam kondisi baik sebelum diuji, termasuk rem, lampu, emisi, dan komponen keselamatan lainnya.
4. Ambil Hasil Uji – Jika kendaraan dinyatakan lulus, pemilik akan mendapatkan sertifikat resmi yang berlaku sesuai ketentuan. Jika belum lulus, lakukan perbaikan dan uji ulang dengan melalukan booking online dan memilih tanggal sesuai yang diinginkan.

(007)

464

Check Also

indonesiaexpose.co.id

Bali, Sabtu  30  Agustus   2025 76

Gubernur Koster, Dukung Satgas Patroli Imigrasi,  Penertiban Terhadap WNA, sekaligus Lindungi Masyarakat Bali

Denpasar, Sabtu  30  Agustus   2025   Gubernur Koster, Dukung Satgas Patroli Imigrasi,  Penertiban Terhadap WNA, …