Tuesday , July 1 2025
Home / Uncategorized / BPJS Kesehatan : Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

BPJS Kesehatan : Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

Denpasar, Rabu 19 Maret  2025

BPJS Kesehatan : Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

 

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Denpasar, dr. Nyoman Wiwiek Yuliadewi,di acara Jumpa Pers di Denpasar, Rabu (19/3/2025).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

“Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” kata Ghufron melelui siaran tertulisnya di Jakarta.

Ghufron mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.

“Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” jelas Ghufron.

Peserta yang berada di luar daerah asal saat libur Lebaran juga tetap dapat mengakses fasilitas kesehatan di luar tempat terdaftar.

Lily Kresnowati, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, menegaskan bahwa penjaminan dan prosedur layanan gawat darurat peserta JKN telah sesuai aturan. “Jika mengalami kendala, peserta dapat segera menghubungi Petugas PIPP untuk bantuan,” tambahnya

Lanjud Lily Kresnowati,  keberadaan Petugas BPJS SATU! di rumah sakit untuk mempermudah akses informasi pelayanan.

“Ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) selama libur Lebaran mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Jadwal pengambilan obat PRB dapat disesuaikan lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis,” jelasnya.

Pemudik tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan hadir dengan Posko Mudik di tujuh titik dan Posko Arus Balik di satu titik,” kata Lily Kresnowati.

Posko ini siap melayani kepesertaan JKN dan menangani kondisi darurat dengan obat-obatan dan rujukan medis. Kami pastikan peserta JKN tetap terlayani selama libur Lebaran 2025.

Sementara , Kepala Cabang BPJS Kesehatan Denpasar, dr. Nyoman Wiwiek Yuliadewi, bersama perwakilan Dinas Kesehatan Kota Denpasar, menegaskan bahwa peserta JKN tetap dapat mengakses layanan melalui kanal non-tatap muka 24 jam, meskipun kantor cabang tutup pada hari libur nasional.

“Kanal-kanal tersebut meliputi Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dan BPJS Kesehatan Care Center 165,” terang  dr. Nyoman Wiwiek Yuliadewi di acara Jumpa Pers di Denpasar, Rabu (19/3/2025).

dr. Nyoman Wiwiek Yuliadewi, menambahkan bahwa peserta JKN yang berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dalam kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN,” jelasnya.

“Harapannya, komitmen yang ditunjukkan BPJS Kesehatan pada masa libur lebaran ini juga didukung oleh seluruh mitra fasilitas kesehatan. Dengan terbukanya akses bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan di masa libur lebaran, diharapkan fasilitas kesehatan juga berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani mudik lebaran,” tutupnya.

(080)

316

Check Also

Mengenang Guruji Anand Krishna dan Peluncuran Buku “Intisari Kebijakan Terkuno Umat Manusia”

Denpasar, Jumat  09  Mei  2025 Mengenang Guruji Anand Krishna dan Peluncuran Buku “Intisari Kebijakan Terkuno …

Sekretariat  DPRD  Provinsi  Bali

Bali, Senin 21 April  2025 Sekretariat  DPRD  Provinsi  Bali   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Hari Suci Galungan …