Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Kasus Suap CPO yang Libatkan Tiga Hakim Cederai Sistem Peradilan Indonesia

Kasus Suap CPO yang Libatkan Tiga Hakim Cederai Sistem Peradilan Indonesia

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
  • visibility 365
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  19   Juni  2025

Kasus Suap CPO yang Libatkan Tiga Hakim Cederai Sistem Peradilan Indonesia

 

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez (foto/ist).

 

Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menilai terbongkarnya kasus korupsi ekspor CPO (crude palm oil) yang melibatkan suap terhadap hakim, telah mencederai sistem peradilan. Hal ini sekaligus membuka kembali luka lama masyarakat yang dulu kesulitan mendapatkan minyak goreng.

“Publik masih sangat ingat betul bagaimana minyak goreng menghilang dari rak toko-toko, harga meroket, dan antrean panjang terjadi di mana-mana. Sekarang kita tahu, ternyata ada permainan besar yang membuat rakyat sengsara demi keuntungan korporasi,” ujar Gilang dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Kejahatan korporasi ini, lanjut Gilang, membuat rakyat kesulitan mencari minyak goreng, belum lagi harganya juga menjadi selangit. Muncul kegaduhan di tengah masyarakat. Sehingga penanganan kasus tersebut juga harus melihat pendekatan psikososial.

Tidak hanya itu, Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini khawatir keterlibatan tiga hakim yang diduga menerima suap dalam penanganan kasus tersebut – yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota – akan berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

“Vonis lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) yang diberikan kepada Wilmar Group dan sejumlah korporasi sawit lainnya tidak hanya merusak asas keadilan, tetapi juga menghambat upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang nyata-nyata menyebabkan kerugian publik. Kasus ini sekaligus menjadi indikator bahwa mafia hukum dan mafia pangan saling berkelindan (saling terkait),” jelasnya.

Dijelaskannya, ketika korporasi bisa menyuap hakim demi vonis lepas, maka keadilan menjadi barang dagangan, dan masyarakat menjadi korban dua kali, yaitu saat minyak goreng langka, dan saat pelaku dilepaskan dengan skema hukum yang dimanipulasi.

Oleh karenanya, ia menegaskan kasus ekspor CPO ini tidak boleh berhenti pada penyitaan uang dan penetapan tersangka saja. Melainkan harus ada proses hukum yang transparan dan menyeluruh sampai pada pihak pemberi maupun penerima suap. Hal ini juga sebagai pengingat bahwa sistem hukum di Indonesia masih memiliki celah untuk dikendalikan kekuatan kapital besar. Sehingga, hal tersebut perlu segera diatasi.

“Kasus ini harus ditangani secara tuntas, tidak cukup hanya dengan penyitaan uang dan menetapkan tersangka. Proses hukum harus berjalan transparan dan menyeluruh, menyasar semua pihak yang terlibat. Jika korporasi bisa membeli keputusan pengadilan, maka jangan heran jika ketimpangan sosial dan ketidakadilan terus melebar,” jelas Gilang.

Gilang juga mendorong Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung melakukan pembersihan internal secara serius. Ditegaskannya, penegakan hukum tidak boleh tunduk pada logika pasar dan transaksi kekuasaan. Skandal Wilmar ini bukan hanya soal integritas satu-dua hakim, tetapi tentang bagaimana sistem peradilan bisa dimanipulasi untuk melindungi oligarki yang merugikan rakyat.

Pihaknya juga mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau Rapat Kerja Khusus untuk menindaklanjuti persoalan ini secara tuntas dan menyeluruh. Tidak boleh ada lagi ruang kompromi untuk praktik suap dalam proses peradilan terlebih dalam perkara yang berdampak langsung pada kepentingan rakyat secara luas.

Sebagaimana diberitakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lebih dari Rp 11 triliun dari perusahaan Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin ekspor CPO yang terjadi pada tahun 2022.

Tiga Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat pada Maret 2025 menyatakan ketiga perusahaan Wilmar Group, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan pelanggaran hokum. Namun semua tidak dianggap sebagai tindak pidana. Hal itulah yang kemudian memicu kontroversi dan ditemukan fakta bahwa ketiga hakim yang terlibat dalam perkara tersebut menerima suap.

(007)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dislitbangad Uji Coba Prototipe Stand Body Loading/Unloading Helkopter Bell 412 ke Pesawat Hercules C-130

    Dislitbangad Uji Coba Prototipe Stand Body Loading/Unloading Helkopter Bell 412 ke Pesawat Hercules C-130

    • calendar_month Kamis, 11 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  12  November  2021   Dislitbangad Uji Coba Prototipe Stand Body Loading/Unloading Helkopter Bell 412 ke Pesawat Hercules C-130 Pesawat Hercules C-130 Dalam Uji Coba Portotipe Stand Body Loading/Unloading Helikopter Bell 412 ke Pesawat Hercules C-130 di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jumat (12/11/2021).(Foto/Ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Dislitbangad) […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  12  Oktober  2022 Renungan  JOGER

  • Peringati Hari Ayah Yang Jatuh Setiap Tgl  12 November , Kecamatan Denut Gelar Lomba Menulis Surat untuk Ayah

    Peringati Hari Ayah Yang Jatuh Setiap Tgl  12 November , Kecamatan Denut Gelar Lomba Menulis Surat untuk Ayah

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  19  November  2024 Peringati Hari Ayah Yang Jatuh Setiap Tgl  12 November , Kecamatan Denut Gelar Lomba Menulis Surat untuk Ayah   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Kecamatan Denpasar Utara menggelar Lomba Menulis Surat untuk Ayah pada Senin, 18 November 2024, di Kantor Kecamatan Denpasar Utara. Pelaksanaan lomba ini dalam rangka memperingati Hari Ayah yang […]

  • Perkumpulan Pasraman Indonesia Gelar Doa Serentak , Mohon Keselamatan Agar Terhindar dari Serangan Covid – 19

    Perkumpulan Pasraman Indonesia Gelar Doa Serentak , Mohon Keselamatan Agar Terhindar dari Serangan Covid – 19

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 22  Maret  2020     Perkumpulan Pasraman Indonesia Gelar Doa Serentak , Mohon Keselamatan Agar Terhindar dari Serangan Covid – 19   BALI,  INDEX  –  Seluruh anggota Perkumpulan Pasraman Indonesia (PPI) bersepakat untuk melaksanakan doa secara serentak pada Jumat, 20 Maret 2020 untuk keselamatan diri, lingkungan, negara dan alam dari berbagai bencana, khususnya […]

  • Owner Queens Tandoor  Catut  Nama Sekda Bali :  Tak Gentar Hadapi Rekomendasi Dewan!

    Owner Queens Tandoor  Catut  Nama Sekda Bali :  Tak Gentar Hadapi Rekomendasi Dewan!

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle 080
    • visibility 570
    • 0Komentar

    Denpasar , Selasa  24  Pebruari  2026 Owner Queens Tandoor  Catut  Nama Sekda Bali :  Tak Gentar Hadapi Rekomendasi Dewan!   Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memanggil manajemen PT. Gautam Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant dalam RDP   di Ruang  Rapat  Gabungan DPRD Bali Lt. III , […]

  • Polri Lakukan Asesmen Sepuluh Calon Sekda Kabupaten Bandung

    Polri Lakukan Asesmen Sepuluh Calon Sekda Kabupaten Bandung

    • calendar_month Kamis, 27 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis 27 Mei 2021   Polri Lakukan Asesmen Sepuluh Calon Sekda Kabupaten Bandung   Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Kepolisian Republik lndonesia (Polri) melakukan asesmen kepada sepuluh calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung. Acara pembukaan asesmen calon Sekda Kabupaten Bandung itu berlangsung di Aula Herman Sudjana Diwirya Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Kamis (27/05/2021). […]

expand_less