Breaking News
light_mode
Beranda » DKI » Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Minggu  03  Juli  2025

Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa. Menurutnya, hal itu sudah lazim dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya dan merupakan bagian dari pertimbangan yang lebih luas demi kepentingan negara.

“Ini bukan soal hukum semata, tapi konstitusi. Pasal 14 UUD 1945 secara jelas memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo dalam hal ini menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Ia menambahkan, permintaan amnesti dan abolisi memang diputuskan oleh presiden terlebih dahulu, dan kemudian meminta pertimbangan kepada DPR RI, bukan sebaliknya. Dalam konteks ini, DPR memberikan persetujuan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan negara yang lebih luas.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu, juga menyoroti bahwa kebijakan amnesti dan abolisi sudah berkembang sejak lima tahun terakhir, terutama untuk merespons persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang mayoritas diisi oleh pelaku kejahatan ringan dan pengguna narkoba. “Kalau lima tahun lalu, rata-rata kapasitas lapas itu bisa 400 persen melebihi daya tampung,” ungkapnya.

Menanggapi dua nama yang belakangan menyita perhatian publik, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Habiburokhman menjelaskan bahwa keduanya tidak melakukan tindak pidana yang memperkaya diri atau merugikan keuangan negara. “(Di kasus Tom Lembong) Mens rea-nya tipis sekali. Tidak ada aliran dana, tidak ada kerugian negara. Bahkan (di kasus Hasto Kristiyanto), obstruction of justice juga tidak terbukti. Jadi, dari perspektif hukum, dua kasus ini tidak signifikan,” jelasnya.

Ia menilai bahwa kegaduhan politik yang timbul akibat perkara tersebut justru tidak produktif. Karena itu, kebijakan Prabowo dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga stabilitas nasional. “Ini soal menjaga persatuan demi NKRI. Dan tentu presiden punya pertimbangan yang lebih luas yang tidak selalu bisa dijelaskan secara hukum,” katanya.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa hak prerogatif presiden dalam bidang hukum bukan hal baru. Sejak era Presiden Soekarno hingga Jokowi, amnesti dan abolisi sudah berkali-kali diberikan. Ia menyebutkan contoh historis seperti Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh-tokoh gerakan pasca-kemerdekaan, hingga Keppres Presiden Jokowi pada 2016, 2019, dan 2021 untuk korban jeratan UU ITE.

“Presiden SBY juga pernah memberikan pengampunan kepada pihak Gerakan Aceh Merdeka. Jadi, ini bukan kebijakan luar biasa. Ini adalah bagian dari tugas kenegaraan,” pungkas Habiburokhman.

Diketahui, Soekarno pernah mengeluarkan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 Amnesti dan Abolisi untuk tokoh-tokoh gerakan Pasca-Kemerdekaan, misalnya Daud Buereuh Aceh, Kahar Muzakar PRRI/Permesta Sulsel, Kartosuwiryo (DI TII/Jawa), dan Ibnu Hadjar (DI TII/Kalsel).

Era Presiden Soekarno, diterbitkan Keppres Nomor 63 tahun 1977 Amnesti dan Abolisi untuk Pelaku Pemberontakan Fretilin di Timor Leste. Keppres Nomor 123 Tahun 1998 Pengampunan bagi tokoh oposisi Orde Baru dan separatis di Aceh, seperti Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan lain-lain.

Era Presiden Abdurrahman Wahid, diterbitkan Keppres Nomor 159/1999 dan Nomor 93/2000 Amnesti dan Abolisi untuk Aktivis Orba dan pengkritik pemerintah, seperti Budiman Sudjatmiko, Garda Sembiring, dan lain-lain.

Presiden SBY pun pernah menerbitkan Keppres Nomor 22 tahun 2005 Pengampunan untuk pihak GAM. Serta Presiden Jokowi memberikan tiga kali, yaitu 2016, 2019, dan 2021 untuk Baiq Nurul dan Saiful Mahdi untuk Korban Jeratan UU ITE, serta Din Minimi eks Pimpinan Kelompok Bersenjata Aceh.

(017)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung  Gema Santi, Bupati Klungkung Apresiasi Kepala KPP Pratama Gianyar

    Dukung  Gema Santi, Bupati Klungkung Apresiasi Kepala KPP Pratama Gianyar

    • calendar_month Jumat, 25 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat 25 Juni 2021   Dukung  Gema Santi, Bupati Klungkung Apresiasi Kepala KPP Pratama Gianyar   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Kepala KPP Pratama Gianyar, Moch. Luqman Hakim saat silaturrahmi dengan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta di ruang kerja Bupati, mengatakan KPP Pratama Gianyar berkomitmen mendukung terwujudnya GEMA SANTI (Gerakan Masyarakat Santun dan Inovatif) yang telah […]

  • Inovasi di tengah Pandemi Covid-19 :   PLN Launching Program Transformasi Digital melalui empat Aspirasi

    Inovasi di tengah Pandemi Covid-19 :   PLN Launching Program Transformasi Digital melalui empat Aspirasi

    • calendar_month Rabu, 16 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  16 Desember 2020   Inovasi di tengah Pandemi Covid-19 :   PLN Launching Program Transformasi Digital melalui empat Aspirasi   Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir  pada acara Indonesia Digital Conference 2020 bertajuk “Inovasi di Tengah Pandemi” yang digelar oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara daring,di Jakarta, Rabu (16/12/2020).   JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id  […]

  • XL Axiata Raih Beragam Penghargaan di Penghujung 2021

    XL Axiata Raih Beragam Penghargaan di Penghujung 2021

    • calendar_month Senin, 27 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  28  Desember  2021   XL Axiata Raih Beragam Penghargaan di Penghujung 2021   Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini (Foto/Ist)     Di tengah kompetisi industri telko yang ketat dan juga kondisi ekonomi yang cukup berat karena pandemi berkepanjangan, penghargaan dalam kategori apa pun yang diberikan oleh masyarakat sangat berarti bagi […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  18  Oktober  2024 Renungan  Joger

  • Beban berat yang ditanggung Petani ditambah lagi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan 

    Beban berat yang ditanggung Petani ditambah lagi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan 

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  29  Oktober  2019   Beban berat yang ditanggung Petani ditambah lagi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan     BALI,  INDEX  –  Kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara justru membuat petani makin terpuruk, misalnya, lewat kebijakan menaikkan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga mencekik para petani. PBB itu dikeluhkan lantaran nominalnya semakin meningkat sehingga […]

  • Kebo Iwa Blood Donation ke-22 Tahun di Ubud

    Kebo Iwa Blood Donation ke-22 Tahun di Ubud

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Ubud, 12 Pebruari 2020.   Kebo Iwa Blood Donation ke-22 Tahun di Ubud   BALI, INDEX  –  Untuk mencapai hidup yang damai dan berbahagia dapat dilakukan dengan cara meningkatkan kepedulian terhadap sesama. Demikian yang disampikan oleh Ida Rsi Wisesanatha, salah satu Pembina Paiketan Krama Bali saat Kebo Iwa Blood Donation (Donor Darah dengan spirit Kebo […]

expand_less