Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Minggu  03  Juli  2025

Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi, bukan suatu kebijakan istimewa. Menurutnya, hal itu sudah lazim dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya dan merupakan bagian dari pertimbangan yang lebih luas demi kepentingan negara.

“Ini bukan soal hukum semata, tapi konstitusi. Pasal 14 UUD 1945 secara jelas memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo dalam hal ini menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara,” ujar Habiburokhman dalam keterangan video yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Ia menambahkan, permintaan amnesti dan abolisi memang diputuskan oleh presiden terlebih dahulu, dan kemudian meminta pertimbangan kepada DPR RI, bukan sebaliknya. Dalam konteks ini, DPR memberikan persetujuan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan negara yang lebih luas.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu, juga menyoroti bahwa kebijakan amnesti dan abolisi sudah berkembang sejak lima tahun terakhir, terutama untuk merespons persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang mayoritas diisi oleh pelaku kejahatan ringan dan pengguna narkoba. “Kalau lima tahun lalu, rata-rata kapasitas lapas itu bisa 400 persen melebihi daya tampung,” ungkapnya.

Menanggapi dua nama yang belakangan menyita perhatian publik, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Habiburokhman menjelaskan bahwa keduanya tidak melakukan tindak pidana yang memperkaya diri atau merugikan keuangan negara. “(Di kasus Tom Lembong) Mens rea-nya tipis sekali. Tidak ada aliran dana, tidak ada kerugian negara. Bahkan (di kasus Hasto Kristiyanto), obstruction of justice juga tidak terbukti. Jadi, dari perspektif hukum, dua kasus ini tidak signifikan,” jelasnya.

Ia menilai bahwa kegaduhan politik yang timbul akibat perkara tersebut justru tidak produktif. Karena itu, kebijakan Prabowo dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga stabilitas nasional. “Ini soal menjaga persatuan demi NKRI. Dan tentu presiden punya pertimbangan yang lebih luas yang tidak selalu bisa dijelaskan secara hukum,” katanya.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa hak prerogatif presiden dalam bidang hukum bukan hal baru. Sejak era Presiden Soekarno hingga Jokowi, amnesti dan abolisi sudah berkali-kali diberikan. Ia menyebutkan contoh historis seperti Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh-tokoh gerakan pasca-kemerdekaan, hingga Keppres Presiden Jokowi pada 2016, 2019, dan 2021 untuk korban jeratan UU ITE.

“Presiden SBY juga pernah memberikan pengampunan kepada pihak Gerakan Aceh Merdeka. Jadi, ini bukan kebijakan luar biasa. Ini adalah bagian dari tugas kenegaraan,” pungkas Habiburokhman.

Diketahui, Soekarno pernah mengeluarkan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 Amnesti dan Abolisi untuk tokoh-tokoh gerakan Pasca-Kemerdekaan, misalnya Daud Buereuh Aceh, Kahar Muzakar PRRI/Permesta Sulsel, Kartosuwiryo (DI TII/Jawa), dan Ibnu Hadjar (DI TII/Kalsel).

Era Presiden Soekarno, diterbitkan Keppres Nomor 63 tahun 1977 Amnesti dan Abolisi untuk Pelaku Pemberontakan Fretilin di Timor Leste. Keppres Nomor 123 Tahun 1998 Pengampunan bagi tokoh oposisi Orde Baru dan separatis di Aceh, seperti Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan lain-lain.

Era Presiden Abdurrahman Wahid, diterbitkan Keppres Nomor 159/1999 dan Nomor 93/2000 Amnesti dan Abolisi untuk Aktivis Orba dan pengkritik pemerintah, seperti Budiman Sudjatmiko, Garda Sembiring, dan lain-lain.

Presiden SBY pun pernah menerbitkan Keppres Nomor 22 tahun 2005 Pengampunan untuk pihak GAM. Serta Presiden Jokowi memberikan tiga kali, yaitu 2016, 2019, dan 2021 untuk Baiq Nurul dan Saiful Mahdi untuk Korban Jeratan UU ITE, serta Din Minimi eks Pimpinan Kelompok Bersenjata Aceh.

(017)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua TP.PKK Kabupaten Bangli Kunjungi Kabupaten Sidoarjo Terkait Pengelolaan Sampah TPS3R

    Ketua TP.PKK Kabupaten Bangli Kunjungi Kabupaten Sidoarjo Terkait Pengelolaan Sampah TPS3R

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Bangli, Selasa 08  November 2022 Ketua TP.PKK Kabupaten Bangli Kunjungi Kabupaten Sidoarjo Terkait Pengelolaan Sampah TPS3R   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Ketua TP.PKK Kabupaten Bangli Ny. Sariasih Sedana Arta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Bangli Ny. Suciati Diar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangli Putu Ganda Wijaya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bangli A.A. Purnama, Kasat Pol.PP Bangli […]

    • calendar_month Senin, 4 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tabanan ,Selasa 05  Juli  2022 Buka Lomba Mancing, Bupati Tabanan Gelorakan Semangat Gotong Royong Pemeliharaan Infrastruktur di Masyarakat   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Semangat gotong royong menjadi modal utama suksesnya pembangunan dalam masyarakat. Bukan hanya membangun, semangat ini juga harus tetap dipertahankan dalam pemeliharaan hasil pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur. Hal ini disampaikan Bupati Tabanan Dr. I […]

  • Kehadiran  TNI-Polri di Papua, Ciptakan  Rasa  Aman  Warga  dari  KKB

    Kehadiran  TNI-Polri di Papua, Ciptakan  Rasa  Aman  Warga  dari  KKB

    • calendar_month Rabu, 17 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Papua, Rabu  17  Maret  2021   Kehadiran  TNI-Polri di Papua, Ciptakan  Rasa  Aman  Warga  dari  KKB     Papua ,indonesiaexpose.co.id   — Kehadiran dari TNI-Polri di Papua, diyakini telah memberikan rasa aman untuk seluruh warga di Tanah Cenderawasih. Mengingat, aparat selalu bertugas untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat luas. Demikian dikatakan oleh, Kepala Suku Dani, […]

  • Ny. Seniasih Giri Prasta Hadiri Sertijab Ketua TP PKK dan Dekranasda Badung

    Ny. Seniasih Giri Prasta Hadiri Sertijab Ketua TP PKK dan Dekranasda Badung

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Badung, Jumat  21  Maret  2025 Ny. Seniasih Giri Prasta Hadiri Sertijab Ketua TP PKK dan Dekranasda Badung   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sekretaris I TP PKK Bali, Ny. Seniasih Giri Prasta, dalam kapasitasnya sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Badung masa bakti 2021-2025, menghadiri serah terima jabatan Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah […]

  • PT PLN (Persero) UID Bali Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan , 8 & 18 Juni 2022

    PT PLN (Persero) UID Bali Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan , 8 & 18 Juni 2022

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 07 Juni 2022 PT PLN (Persero) UID Bali Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan , 8 & 18 Juni 2022

  • Dukcapil Denpasar Gelar Pelayanan Langsung Jadi di Seluruh Kecamatan

    Dukcapil Denpasar Gelar Pelayanan Langsung Jadi di Seluruh Kecamatan

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 10  Maret  2020   Dukcapil Denpasar Gelar Pelayanan Langsung Jadi di Seluruh Kecamatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata saat melaksanakan kegiatan Pelayanan Langsung Jadi di Keluran Dauh Puri, Denpasar, Selasa (10/3/2020).   BALI, INDEX  –  Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Denpasar, Pemerintah Kota […]

expand_less