Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » FPMHD Universitas Udayana: Mari Jaga Otonomi Desa Adat yang Berdaulat dan Bermartabat

FPMHD Universitas Udayana: Mari Jaga Otonomi Desa Adat yang Berdaulat dan Bermartabat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
  • visibility 137
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  08  Agustus 2025

FPMHD Universitas Udayana: Mari Jaga Otonomi Desa Adat yang Berdaulat dan Bermartabat

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Forum Persaudaraan Mahasiswa Hindu Dharma Universitas Udayana menyatakan sikapnya terkait dengan polemik tentang tugas pokok dan fungsi Majelis Desa Adat (MDA) yang mencuat belakangan ini.

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Koordinator FPMHD Universitas Udayana (Unud) Komang Surya Anggreni, dalam rilis pada hari ini, Jumat 8 Agustus 2025.

FPMHD Unud menurut Surya Anggreni turut mencermati situasi terkini terkait tupoksi dan kewenangan MDA terhadap Desa Adat di Bali. Pihaknya juga mengkaji petisi yang disampaikan sebelumnya oleh Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali, beberapa elemen, serta tokoh masyarakat lainnya. Intinya FPMHD sepakat dan mendukung aspirasi tersebut serta mendorong tindak lanjut yang nyata dari DPRD Provinsi Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali berdasarkan kewenangan yang dimiliki masing-masing.

Desa Adat di Bali merupakan bentuk konkret dari masyarakat hukum adat yang eksistensinya dijamin secara konstitusional. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Dalam konteks Bali, pengakuan ini terwujud melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang memperkuat kedudukan hukum Desa Adat sebagai entitas yang memiliki hak tradisional dan otonomi asli dalam mengatur tata kelola sosial, budaya, dan spiritual masyarakatnya berdasarkan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun. Oleh sebab itu, Desa Adat memiliki posisi yang mandiri dan tidak boleh berada dalam posisi subordinat terhadap lembaga mana pun, termasuk pemerintah daerah maupun lembaga seperti Majelis Desa Adat (MDA).

MDA awalnya dibentuk sebagai forum koordinasi antar-Bendesa Adat, dengan tujuan menyatukan pandangan dan memperkuat komunikasi serta sinergi antar-Desa Adat. Namun dalam praktiknya, muncul kecenderungan penafsiran struktural yang menempatkan MDA sebagai lembaga yang memiliki otoritas di atas Desa Adat. Hal ini tercermin dalam Pasal 49 ayat (2) dan (3) AD/ART MDA yang menyatakan bahwa “Desa Adat menyerahkan sebagian kewenangan kepada MDA,” dan “MDA melaksanakan kewenangan yang diserahkan oleh Desa Adat.” Formulasi ini menimbulkan kontroversi karena mengaburkan batasan antara fungsi koordinatif dan kekuasaan struktural. Padahal, secara prinsip hukum adat dan konstitusi, MDA tidak memiliki kedudukan hierarkis di atas Desa Adat.

Pergeseran fungsi MDA dari forum koordinasi menjadi lembaga yang dianggap berwenang mengatur atau bahkan mengendalikan Desa Adat dapat membuka ruang bagi praktik feodalisme baru. Struktur yang semestinya bersifat horizontal dan kolektif kolegial justru berubah menjadi hirarkis, di mana beberapa oknum berpotensi memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Hal ini mencederai semangat kesetaraan dan partisipasi dalam tatanan adat, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan nilai demokrasi lokal. Jika tidak dikritisi dan dikoreksi, maka keberadaan MDA bukan menjadi penguat, tetapi justru melemahkan kedaulatan adat yang telah hidup lama di masyarakat Bali.

Melihat dinamika yang berkembang, revisi terhadap AD/ART MDA merupakan langkah strategis yang mendesak. Revisi ini harus dilakukan secara partisipatif, melibatkan prajuru Desa Adat, tokoh adat, dan krama sebagai pemilik sah dari tradisi dan otoritas adat. Di sisi lain, kehadiran negara diperlukan dalam kapasitas pengawasan administratif, bukan sebagai pengintervensi substansi adat. Peran ini dapat dijalankan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) untuk memastikan bahwa tata kelola, legalitas dokumen, dan struktur kelembagaan berjalan sesuai dengan asas kesetaraan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak adat yang dilindungi konstitusi. Seperti disampaikan dalam kajian beberapa ahli hukum adat, pengawasan yang holistik penting agar proses hukum adat tetap selaras dengan kerangka hukum nasional tanpa menghilangkan karakteristik dan otonomi lokalnya.

“Kami Forum Persaudaraan Mahasiswa Hindu Dharma Universitas Udayana sebagai salah satu organisasi mahasiswa Hindu di Bali, menyikapi secara serius dan menegaskan bahwa pengakuan terhadap Desa Adat sebagai institusi hukum adat yang berdaulat dan bermartabat adalah hal yang tidak dapat ditawar. Setiap bentuk regulasi, termasuk pembentukan dan penguatan MDA, harus didasarkan pada semangat kesetaraan, partisipasi komunitas adat, serta tujuan untuk memperkuat, bukan melemahkan, tatanan tradisional yang telah lama hidup harmonis dengan sistem hukum negara. Apabila struktur seperti MDA justru menimbulkan dominasi sepihak, maka bukan tidak mungkin lembaga ini berubah menjadi simbol feodalisme baru yang merusak semangat demokrasi adat dan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945. Karena itu, kami berdiri bersama Desa Adat untuk menjaga otentisitas, kemandirian, dan martabatnya”, demikian rilis FPMHD Unud sebagaimana disampaikan oleh Koordinator-nya Komang Surya Anggreni.

(071)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PAKIS Bali Gelar Lomba Senam Nangun Sat Kerthi Loka Bali Antar PAKIS MDA Kabupaten / Kota se Bali

    PAKIS Bali Gelar Lomba Senam Nangun Sat Kerthi Loka Bali Antar PAKIS MDA Kabupaten / Kota se Bali

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  08  September 2023 PAKIS Bali Gelar Lomba Senam Nangun Sat Kerthi Loka Bali Antar PAKIS MDA Kabupaten / Kota se Bali     Bali,  indonesiaexposr.co.id  –  Serangkaian HUT ke -3 Pasikian Paiketan Krama Istri (PAKIS) Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menggelar Lomba Senam Nangun Sat Kerthi Loka Bali antar PAKIS MDA Kabupaten/ […]

  • SKANDAL GLOBAL KEK KURA-KURA! DESAKAN CABUT IZIN MENGUAT

    SKANDAL GLOBAL KEK KURA-KURA! DESAKAN CABUT IZIN MENGUAT

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle 080
    • visibility 593
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  23  April  2026 SKANDAL GLOBAL KEK KURA-KURA! DESAKAN CABUT IZIN MENGUAT     BALI, indonesiaexpose.co.id   —   Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menilai proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan bermasalah secara hukum dan layak dihentikan. […]

    • calendar_month Sabtu, 2 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Tabanan ,Sabtu 02 Juli 2022 Lomba Barung Bangkung, Asah Kreativitas Generasi Muda Dalam Melestarikan Seni Budaya Bali   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Kiat pelestarian tradisi, seni, adat dan budaya, oleh generasi muda semakin marak dan semakin inovatif di masyarakat. Barong Bangkung bukan hanya digunakan sebagai sarana “Ngelawang” di hari raya suci Galungan dan Kuningan, tetapi juga […]

  • Pol PP Denpasar Siap Limpahkan Kasus Pelanggaran Pembuangan Limbah ke Kepolisian

    Pol PP Denpasar Siap Limpahkan Kasus Pelanggaran Pembuangan Limbah ke Kepolisian

    • calendar_month Minggu, 1 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 01 Desember 2019   Pol PP Denpasar Siap Limpahkan Kasus Pelanggaran Pembuangan Limbah ke Kepolisian   Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga   BALI, INDEX – Pelanggar pembuangan limbah sablon, Hj. Nurhayati nampaknya kembali dihadapkan dengan kasus hukum. Setelah sebelumnya usahanya disegel secara permanen, dan sang pemilik telah divonis […]

  • Walikota Jaya Negara Ucapkan Terimakasih Atas Bantuan Menteri PPPA Bintang Darmawati Puspayoga Kepada Anak di Kota Denpasar

    Walikota Jaya Negara Ucapkan Terimakasih Atas Bantuan Menteri PPPA Bintang Darmawati Puspayoga Kepada Anak di Kota Denpasar

    • calendar_month Sabtu, 11 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  11  September  2021   Walikota Jaya Negara Ucapkan Terimakasih Atas Bantuan Menteri PPPA Bintang Darmawati Puspayoga Kepada Anak di Kota Denpasar   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Ketua TP. PKK Kota Denpasar, Ny. Antari Jaya Negara dan Istri Wakil Walikota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa saat mendampingi Menteri Pemberdayaan […]

  • Bawaslu   Gianyar  Segera  Bentuk  Pengawas  Kelurahan  desa

    Bawaslu   Gianyar  Segera  Bentuk  Pengawas  Kelurahan  desa

    • calendar_month Senin, 9 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Gianyar,  Selasa  10  Januari  2022 Bawaslu   Gianyar  Segera  Bentuk  Pengawas  Kelurahan  desa Rapat pertemuan Bawaslu Gianyar dengan Ketua serta Kepala Sekretariat Panwaslucam se-Kabupaten Gianyar, bertempat di Kantor Bawaslu Gianyar, Senin, (09/01/2023 ).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bawaslu Kabupaten Gianyar telah memasuki tahapan pembentukan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD). Pengambilan formulir pendaftaran bisa diambil di kantor Bawaslu […]

expand_less