Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK  Utamakan  Perlindungan Perdagangan Aset Digital Lewat Pedoman Keamanan Siber

OJK  Utamakan  Perlindungan Perdagangan Aset Digital Lewat Pedoman Keamanan Siber

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
  • visibility 223
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  14  Agustus  2025

OJK  Utamakan  Perlindungan Perdagangan Aset Digital Lewat Pedoman Keamanan Siber

 

Bali, indonesiaexpose.co.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. Pedoman ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyelenggara perdagangan AKD terhadap keamanan siber, sekaligus memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset digital yang terus berkembang.

Peluncuran dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi pada acara OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8). Acara ini dihadiri perwakilan British Embassy Jakarta, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta pelaku industri AKD yang terlibat dalam penyusunan pedoman bersama OJK dan ITSK.

“Setahun yang lalu, OJK telah menerbitkan Pedoman Keamanan Siber khusus bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Kami memperluas pedoman tersebut untuk penyelenggara perdagangan di ekosistem aset keuangan digital nasional. Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis,” kata Hasan dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa pedoman ini dirancang sebagai living document dengan pendekatan secure by design dan resilience by architecture.

“Seluruhnya didesain untuk membangun sistem ketahanan siber yang progresif, adaptif, dan berkelanjutan,” kata Hasan.

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital menekankan pentingnya keamanan siber serta membangun sistem informasi yang aman dan pelindungan yang adaptif, tangguh, dan visioner dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor ini.

Hal ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang menetapkan mandate bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset kripto (IAKD) mulai Januari 2025.

Pedoman ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing industri aset keuangan digital Indonesia di kancah global. Diharapkan agar pedoman ini dapat menjadi rujukan strategis dalam membangun ekosistem perdagangan aset digital yang aman, tangguh, dan berkelanjutan bagi Indonesia.

Substansi strategis

Dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital memiliki beberapa pokok substansi strategis yang menjadi perhatian utama, antara lain:
1. Penerapan Prinsip Zero Trust, yang meniadakan kepercayaan implisit dalam jaringan dan mendorong sistem autentikasi yang berlapis, pengelolaan perangkat, serta
kebijakan akses yang dinamis.
2. Manajemen Risiko Siber, berlandaskan kerangka kerja nasional maupun internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST, guna mengukur tingkat kematangan sistem keamanan dari masing-masing Penyelenggara.
3. Pelindungan Data dan Wallet, melalui penerapan penggunaan cold wallet untuk mayoritas aset konsumen, serta enkripsi end-to-end menggunakan algoritma kriptografi sesuai standar industri.
4. Rencana Tanggap Insiden (Incident Response Plan), yang disusun dengan prinsip koordinasi efektif, pemulihan cepat, serta pelaporan yang terintegrasi dengan OJK
dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
5. Peningkatan Kompetensi Teknis, yang dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan intensif, sertifikasi profesional (seperti CISA, CISSP, CISM, dsb.), serta simulasi insiden untuk meningkatkan kesiapan operasional.

Dengan diterbitkannya pedoman ini, OJK berharap dapat tercipta ekosistem yang seimbang antara inovasi, ketahanan siber, dan pelindungan konsumen, demi kemajuan sektor keuangan digital di Indonesia.

(110)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 2 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 394
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  02  Maret  2024

  • Konser Musik di Bali Makin Bergairah, PLN Pastikan Listrik di Konser Dewa 19 Hadir Tanpa Kedip

    Konser Musik di Bali Makin Bergairah, PLN Pastikan Listrik di Konser Dewa 19 Hadir Tanpa Kedip

    • calendar_month Jumat, 3 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  03  Maret  2023 Konser Musik di Bali Makin Bergairah, PLN Pastikan Listrik di Konser Dewa 19 Hadir Tanpa Kedip   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) mendukung penuh pelaksanaan berbagai pertunjukan musik yang siap dihadirkan di Bali termasuk konser Dewa 19 yang akan berlangsung malam ini, Jumat (3/3/2023). Manager PT PLN (Persero) Unit […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 31 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  1  Februari  2021   Renungan  JOGER  

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 19 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Bali, Senin 20 Maret 2023 Renungan JOGER  

    • calendar_month Jumat, 19 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  19  Maret  2021   Polri dan KPI Bahas Persiapan Hari Penyiaran Nasional     JAKARTA, indonesiaexpose.co.id  –  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diwakili oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Ada beberapa hal yang dibahas pada kesempatan itu diantaranya peringatan Hari Penyiaran Nasional tanggal 28 […]

  • IGN Alit Kesuma , DPR RI  : Status  UNESCO  Jatiluwih  Lampu Kuning

    IGN Alit Kesuma , DPR RI  : Status  UNESCO  Jatiluwih  Lampu Kuning

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  07  Desember  2025 IGN Alit Kesuma , DPR RI  : Status  UNESCO  Jatiluwih  Lampu Kuning   Anggota Komisi VI DPR RI, IGN Alit Kesuma Kelakan (Fraksi PDIP). Jakarta , indonesiaexpose.co.id  — Ancaman pencabutan status Warisan Budaya Dunia UNESCO untuk Jatiluwih mengguncang perhatian nasional. Anggota Komisi VI DPR RI, IGN Alit Kesuma Kelakan (Fraksi […]

expand_less