Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » OJK  Utamakan  Perlindungan Perdagangan Aset Digital Lewat Pedoman Keamanan Siber

OJK  Utamakan  Perlindungan Perdagangan Aset Digital Lewat Pedoman Keamanan Siber

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
  • visibility 174
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  14  Agustus  2025

OJK  Utamakan  Perlindungan Perdagangan Aset Digital Lewat Pedoman Keamanan Siber

 

Bali, indonesiaexpose.co.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia. Pedoman ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran penyelenggara perdagangan AKD terhadap keamanan siber, sekaligus memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset digital yang terus berkembang.

Peluncuran dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi pada acara OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8). Acara ini dihadiri perwakilan British Embassy Jakarta, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta pelaku industri AKD yang terlibat dalam penyusunan pedoman bersama OJK dan ITSK.

“Setahun yang lalu, OJK telah menerbitkan Pedoman Keamanan Siber khusus bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Kami memperluas pedoman tersebut untuk penyelenggara perdagangan di ekosistem aset keuangan digital nasional. Pedoman ini berangkat dari pemahaman akan urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis,” kata Hasan dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa pedoman ini dirancang sebagai living document dengan pendekatan secure by design dan resilience by architecture.

“Seluruhnya didesain untuk membangun sistem ketahanan siber yang progresif, adaptif, dan berkelanjutan,” kata Hasan.

Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital menekankan pentingnya keamanan siber serta membangun sistem informasi yang aman dan pelindungan yang adaptif, tangguh, dan visioner dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor ini.

Hal ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang menetapkan mandate bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset kripto (IAKD) mulai Januari 2025.

Pedoman ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing industri aset keuangan digital Indonesia di kancah global. Diharapkan agar pedoman ini dapat menjadi rujukan strategis dalam membangun ekosistem perdagangan aset digital yang aman, tangguh, dan berkelanjutan bagi Indonesia.

Substansi strategis

Dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital memiliki beberapa pokok substansi strategis yang menjadi perhatian utama, antara lain:
1. Penerapan Prinsip Zero Trust, yang meniadakan kepercayaan implisit dalam jaringan dan mendorong sistem autentikasi yang berlapis, pengelolaan perangkat, serta
kebijakan akses yang dinamis.
2. Manajemen Risiko Siber, berlandaskan kerangka kerja nasional maupun internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST, guna mengukur tingkat kematangan sistem keamanan dari masing-masing Penyelenggara.
3. Pelindungan Data dan Wallet, melalui penerapan penggunaan cold wallet untuk mayoritas aset konsumen, serta enkripsi end-to-end menggunakan algoritma kriptografi sesuai standar industri.
4. Rencana Tanggap Insiden (Incident Response Plan), yang disusun dengan prinsip koordinasi efektif, pemulihan cepat, serta pelaporan yang terintegrasi dengan OJK
dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
5. Peningkatan Kompetensi Teknis, yang dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan intensif, sertifikasi profesional (seperti CISA, CISSP, CISM, dsb.), serta simulasi insiden untuk meningkatkan kesiapan operasional.

Dengan diterbitkannya pedoman ini, OJK berharap dapat tercipta ekosistem yang seimbang antara inovasi, ketahanan siber, dan pelindungan konsumen, demi kemajuan sektor keuangan digital di Indonesia.

(110)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ny. IA.Selly Mantra Kunjungi Pameran “Gema Tridatu”, Harapkan Dapat Meningkatkan Produktifitas UKM Kota Denpasar

    Ny. IA.Selly Mantra Kunjungi Pameran “Gema Tridatu”, Harapkan Dapat Meningkatkan Produktifitas UKM Kota Denpasar

    • calendar_month Selasa, 24 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  24  November  2020   Ny. IA.Selly Mantra Kunjungi Pameran “Gema Tridatu”, Harapkan Dapat Meningkatkan Produktifitas UKM Kota Denpasar BALI,  INDEX  –  Untuk pemulihan ekonomi bagi IKM/UKM di Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar menggelar pameran IKM dan UKM yang bertajuk Gema Tridatu atau Gelar Bersama Industri dan […]

  • Wawali Arya Wibawa : Pendidikan Antikorupsi Penting Dilaksanakan Sejak Dini

    Wawali Arya Wibawa : Pendidikan Antikorupsi Penting Dilaksanakan Sejak Dini

    • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 25 November 2022 Wawali Arya Wibawa : Pendidikan Antikorupsi Penting Dilaksanakan Sejak Dini   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menggelar Workshop Pelajar Antikorupsi di Dharma Negara Alaya, Denpasar, Jumat (25/11/2022). Kegiatan yang dilaksanakan serangkaian Road to Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 ini diharapkan mampu mendukung pendidikan […]

  • BUMN yang “Hidup Enggan, Mati Tak Mau” Hanya Jadi Beban Rakyat, Puan Maharani: Tutup Saja!

    BUMN yang “Hidup Enggan, Mati Tak Mau” Hanya Jadi Beban Rakyat, Puan Maharani: Tutup Saja!

    • calendar_month Jumat, 29 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  29  Oktober  2021   BUMN yang “Hidup Enggan, Mati Tak Mau” Hanya Jadi Beban Rakyat, Puan Maharani: Tutup Saja!     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah telah tampaknya segera akan mengeksekusi kebijakan yang ketat bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti santer dilaporkan sebelumnya, pemerintah berencana menutup sejumlah BUMN yang terus merugi dan menjadi […]

  • Berkantor di Desa, Bupati Komang  Sanjaya Angkat Potensi Lebah Madu Sari Tabanan

    Berkantor di Desa, Bupati Komang  Sanjaya Angkat Potensi Lebah Madu Sari Tabanan

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis  20  Juni 2024 Berkantor di Desa, Bupati Komang  Sanjaya Angkat Potensi Lebah Madu Sari Tabanan       Bali, indonesiaexpose.co.id – Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya kembali lakukan program Bungan Desa atau ngantor di desa ke-51. Terbaru, bupati ngantor di desa dilakukan di Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Kamis (20/6/2024). Kunjungan kali ini dipusatkan […]

  • 2025  PLN UID Bali melalui YBM PLN Beri Santunan dan Bingkisan Ramadhan di Acara Buka Puasa Bersama

    2025 PLN UID Bali melalui YBM PLN Beri Santunan dan Bingkisan Ramadhan di Acara Buka Puasa Bersama

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 21 Maret 2025 PLN UID Bali melalui YBM PLN Beri Santunan dan Bingkisan Ramadhan di Acara Buka Puasa Bersama             Bali, indonesisexpose.co.id  – PT PLN (Perero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UID Bali menggelar acara buka puasa bersama dengan anak-anak yatim dan kaum dhuafa. […]

  • UMK Denpasar Tahun 2020 Dirancang Rp 2,7 Juta

    UMK Denpasar Tahun 2020 Dirancang Rp 2,7 Juta

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  06  November  2019   UMK Denpasar Tahun 2020 Dirancang Rp 2,7 Juta     Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar I Gusti Agung Anom Suradi   BALI,  INDEX  –  Pemerintah Kota Denpasar merancang upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 sebesar Rp 2.770.00,260 yang dibulatkan menjadi Rp 2.770.00,300 setelah melalui pembahasan dengan […]

expand_less