Denpasar, Jumat 12 September 2025
Pansus TRAP DPRD Bali: Tanpa Integrasi Pusat-Daerah, Tata Ruang Bali Rawan Disalahgunakan

Pansus TRAP DPRD Bali Gelar rapat bersama akademisi bertempat di Denpasar, Jumat (12/9/2025).
Bali, indonesiaexpose.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset DPRD Bali mengingatkan bahaya tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Ketua Pansus, I Made Supartha, S.H.,M.H., menilai tanpa adanya integrasi yang jelas, regulasi tata ruang hanya akan membuka celah penyalahgunaan izin dan berpotensi menabrak aturan tata ruang Bali yang telah dirancang berdasarkan kearifan lokal serta daya dukung lingkungan.
“Peraturan yang tidak selaras antara pusat dan daerah justru menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan izin. Padahal, tata ruang Bali sudah disusun dengan memperhatikan keseimbangan alam, budaya, dan masyarakat,” tegas Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, S.H.,M.H., di Denpasar, Jumat (12/9/2025).
Untuk memperkuat langkah pengawasan, DPRD Bali juga menggandeng akademisi dan pakar lintas bidang di antaranya :
- Guru Besar Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si.,
- Guru Besar Fakultas Hukum Udayana Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra
- Tim Terpadu Penanganan Perusakan Ekosistem Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan Gunung Pemprov Bali, Prof Dr I Kt Sukawati Lanang Putra Perbawa
Selain para guru besar, DPRD Bali juga melibatkan kelompok pakar dan tim ahli internal untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat Bali.
Prof. Wyasa Putra menegaskan, pemberian izin tidak boleh sekadar formalitas atau diwarnai tarik-menarik kepentingan. Izin harus berpijak pada regulasi yang jelas, konsisten, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, tumpang tindih aturan antara pusat dan daerah kerap menimbulkan kerancuan, bahkan membuka ruang pelanggaran tata ruang. Hal inilah yang berpotensi melahirkan masalah serius, mulai dari alih fungsi lahan, banjir, hingga sengketa hukum.
Prof. Wyasa mendorong pemerintah daerah bersama DPRD untuk memperkuat pengawasan serta berani menindak tegas izin yang keluar tanpa dasar hukum yang sah. Ia juga mengingatkan, Bali memiliki kearifan lokal dalam tata ruang yang seharusnya dijadikan pedoman, bukan justru diabaikan.
Sementara Prof. Lanang menilai, pembangunan yang hanya mengejar aspek ekonomi tanpa mempertimbangkan nilai budaya dan sosial masyarakat Bali akan menimbulkan dampak serius. Mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga hilangnya identitas kearifan lokal.
Ia juga menekankan, filosofi Tri Hita Karana yang diwariskan leluhur seharusnya menjadi fondasi utama tata ruang. Dengan begitu, keseimbangan antara manusia, alam, dan spiritual dapat tetap terjaga.
Prof. Lanang menegaskan, penataan ruang di Bali bukan hanya soal regulasi dan pembangunan, tetapi juga soal menjaga warisan sosial budaya agar tidak punah di tengah arus modernisasi.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan, integrasi antara pusat dan daerah mutlak diperlukan agar Bali tidak terus-menerus terjebak dalam konflik izin dan pelanggaran tata ruang yang berujung pada kerusakan lingkungan serta bencana.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, I Made Supartha bersama Sekretaris Pansus Putu Diah Pradnya Maharani, I Nyoman Suwitra dan anggota dewan lainnya, menghadirkan berbagai pakar lintas disiplin. Hadir di antaranya Tim Terpadu Penanganan Perusakan Ekosistem Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan Gunung Pemprov Bali, Prof Dr I Kt Sukawati Lanang Putra Perbawa, Prof Dr Ida Bagus Wyasa Putra, dan Prof Dr Ir Putu Rumawan Salain. Jajaran eksekutif juga hadir, mulai dari Kepala BPKAD Bali, Kepala Biro Hukum Setda Bali, kelompok ahli bantuan hukum, serta tim pakar DPRD Bali.
(080)
Indonesia Expose mengawal reformasi memberantas korupsi