Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Optimalisasi Aset Daerah, Gubernur Koster Teken Perjanjian Pemanfaatan Tanah Kawasan Lot S5 Nusa Dua dengan PT BDL

Optimalisasi Aset Daerah, Gubernur Koster Teken Perjanjian Pemanfaatan Tanah Kawasan Lot S5 Nusa Dua dengan PT BDL

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  11  Desember 2025

Optimalisasi Aset Daerah, Gubernur Koster Teken Perjanjian Pemanfaatan Tanah Kawasan Lot S5 Nusa Dua dengan PT BDL

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam optimalisasi dan pengamanan aset daerah melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kerja Sama Pemanfaatan Tanah dengan PT Bali Destinasi Lestari (BDL).

Penandatanganan dilaksanakan di Gedung Kertasabha, Jayasaba, Denpasar, Kamis (11/12/2025) oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, selaku PIHAK PERTAMA, dan Ferry Ma’ruf, Direktur PT BDL, sebagai PIHAK KEDUA.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Akta Perubahan dan Perpanjangan Perjanjian Pemanfaatan dan Pengembangan Lahan Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi Bali yang ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2025.

Melalui berita acara tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menyerahkan objek pemanfaatan tanah seluas 396.290 m² yang berlokasi di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, untuk dimanfaatkan sesuai ketentuan perjanjian.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan aset daerah dikelola secara tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban menjaga, mengamankan, dan memanfaatkan aset daerah dengan penuh tanggung jawab. Kesepakatan ini memberikan kepastian hukum, menyelesaikan permasalahan lama, dan memastikan aset ini kembali produktif bagi ekonomi Bali,” ujarnya.

Ketegasan Pemerintah Menjaga Aset

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian masalah pengelolaan HPL Lot S5 menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menjaga aset publik.

“Seluruh kewajiban mitra kami pastikan terpenuhi, termasuk penyelesaian tunggakan, nilai sewa yang jelas, dan kontribusi bagi hasil yang memberi keuntungan bagi daerah. Tidak boleh ada lagi pengelolaan aset yang merugikan Bali,” tegasnya.

Aset HPL Lot S5 sebelumnya dikerjasamakan dengan ITDC dan PT Narendra Interpacific Indonesia (NII) sejak tahun 1989. Evaluasi menunjukkan sejumlah pelanggaran oleh PT NII, seperti tunggakan Kontribusi Minimum 2017–2020 sebesar USD 2.331.699, pengalihan pengelolaan tanpa persetujuan, pemanfaatan lahan melebihi batas, keterlambatan pembangunan hotel, serta belum dibayarkannya kontribusi tambahan atas pengalihan HGB Nomor 1719 senilai USD 50.009,4.

Upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui penandatanganan Lahan Usaha Desa adat (LUDA) dan Perjanjian Kerja Sama Tahun 2022, namun PT NII kembali tidak memenuhi kewajiban hingga akhirnya masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya yang berlaku efektif mulai 25 Oktober 2023.

Penyelesaian final dilakukan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Term Sheet antara Pemprov Bali, PT NII, dan PT BDL pada 2 Desember 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan LUDA pada 11 Desember 2025. Kesepakatan tersebut memuat sejumlah kewajiban, termasuk pelunasan hutang sebesar Rp 59.884.028.378,98 yang telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Bali.

Dalam kerja sama ini, nilai sewa tahunan ditetapkan sebesar Rp 57.810.000.000. Selain itu, nilai sewa 50 tahun sebesar Rp 850.275.000.000 dibayarkan secara bertahap mulai tahun anggaran 2025 hingga 2027. Kontribusi bagi hasil juga ditetapkan dari pendapatan kotor, yakni 1% untuk tahun ke-1 hingga ke-5, 1,5% untuk tahun ke-6 hingga ke-10, dan 2% mulai tahun ke-11 dan seterusnya.

Melalui kerja sama ini, PT BDL berkewajiban memanfaatkan lahan sesuai peruntukan, menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan batas tanah, serta memastikan pengamanan aset dari potensi gangguan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan penandatanganan kerja sama ini, tidak hanya memberikan kepastian hukum namun juga memperkuat tata kelola aset daerah, dan memastikan pemanfaatan lahan berjalan produktif, terarah, serta berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Bali.

(110)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peduli Covid 19 Kejati DIY Salurkan Bantuan Kemanusiaan

    Peduli Covid 19 Kejati DIY Salurkan Bantuan Kemanusiaan

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    DIY,  Senin  20  April  2020   Peduli Covid 19 Kejati DIY Salurkan Bantuan Kemanusiaan   JAWA TENGAH,  INDEX  –   Kejaksaan Tinggi DIY menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 450 paket sembako ke warga terdampak wabah virus corona (Covid 19) di lingkungan Kantor Kejati DIY. Di harapkan bantuan ini dapat meringankan beban kebutuhan hidup masyarakat di tengah mewabah […]

  • Bank Emas Pegadaian: Investasi Aman, Mulai dari Nominal Kecil

    Bank Emas Pegadaian: Investasi Aman, Mulai dari Nominal Kecil

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  19  September  2025 Bank Emas Pegadaian: Investasi Aman, Mulai dari Nominal Kecil   Suasana nasabah lagi bertransaksi di CP Pegadaian Renon,Denpasar-Bali .   ” Bank Emas Pegadaian bukan sekadar tabungan, tapi juga langkah nyata untuk mempersiapkan masa depan dengan lebih bijak dan aman.” Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  PT Pegadaian terus berinovasi menghadirkan layanan keuangan yang […]

    • calendar_month Selasa, 3 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 03 Mei 2022    

  • Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah di Kota Denpasar, Kegawatdaruratan Tetap Buka, Pelayanan Publik Buka Setengah Hari Pada 8 dan 9 April.

    Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah di Kota Denpasar, Kegawatdaruratan Tetap Buka, Pelayanan Publik Buka Setengah Hari Pada 8 dan 9 April.

    • calendar_month Jumat, 5 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  05  April  2024 Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah di Kota Denpasar, Kegawatdaruratan Tetap Buka, Pelayanan Publik Buka Setengah Hari Pada 8 dan 9 April.   Suasana Pelayanan di MPP Sewakadarma Kota Denpasar beberapa waktu lalu. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan saat Cuti Bersama dan Libur Hari […]

    • calendar_month Jumat, 4 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Kuta,  Sabtu  05  November  2022 Wagub Bali , Cok Ace : Jagaditha Culture Week III Upaya Dorong Percepatan Kemajuan UMKM   Bali, indonesiaexpose.co.id – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati membuka acara Bali Jagadhita Culture Week III dengan tema Sinergi Bangkit Bersama UMKM Bali Go Digital dan Go Global, yang diselenggarakan oleh Bank […]

  • Dari Munsrenbang RKPD Kecamatan Denut, Bahas 73 Usulan

    Dari Munsrenbang RKPD Kecamatan Denut, Bahas 73 Usulan

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 20 Januari 2020   Dari Munsrenbang RKPD Kecamatan Denut, Bahas 73 Usulan   BALI, INDEX – Untuk membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan desa / kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas dan menyepakati pengelompokan kegiatan pembangunan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah di Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Utara mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) […]

expand_less