Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Wawali Arya Wibawa Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial Bagi Terpidana Bersama Kejari Denpasar

Wawali Arya Wibawa Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial Bagi Terpidana Bersama Kejari Denpasar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar , Rabu 17 Desember 2025

Wawali Arya Wibawa Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial Bagi Terpidana Bersama Kejari Denpasar

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, S.H., M.H. melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama (MoU/PKS) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana.

Penandatanganan ini berlangsung dalam acara Penandatanganan MoU/PKS antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12/2025).

Penandatanganan ini juga sekaligus menegaskan sinergi antara Kejaksaan Negeri se-Bali dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Hadir langsung pada kegiatan itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., serta Gubernur Bali I Wayan Koster.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan komitmen nyata dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan restoratif.

“Pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi dampak negatif pidana penjara yang bersifat retributif,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, Kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis pembinaan, penyediaan sarana, serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.

Ia juga menekankan sejumlah prinsip penting, antara lain setiap tahapan mulai dari penetapan hingga pelaporan harus memiliki mekanisme administrasi yang jelas dan terdokumentasi, pelaksanaan kerja sosial harus menjunjung martabat terpidana dan mendorong perubahan perilaku, serta lokasi dan jenis kerja sosial harus memberikan nilai tambah bagi komunitas setempat. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan terlibat aktif dalam penyediaan lokasi, pembinaan teknis, dan pengawasan sosial.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Ponco Hartanto menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan melalui putusan pengadilan, diawasi oleh jaksa, serta dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Pidana ini dapat diterapkan untuk tindak pidana yang diancam hukuman di bawah lima tahun, dengan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.

“Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersilkan, dapat dilaksanakan secara bertahap paling lama enam bulan, serta harus memperhatikan mata pencaharian terpidana dan kegiatan yang benar-benar bermanfaat,” jelasnya.

Ia juga memaparkan sejumlah pertimbangan jaksa dalam penerapan pidana kerja sosial, seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak besar, telah ada ganti rugi, serta keyakinan bahwa pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan akan lebih efektif.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ponco Hartanto menyampaikan apresiasi kepada para wali kota dan bupati se-Bali atas kesiapan menjadi mitra operasional. Menurutnya, peran pimpinan daerah sangat menentukan keberhasilan program, mulai dari penyediaan lokasi hingga fasilitas pembinaan teknis.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyatakan komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial. “Pemerintah daerah siap memastikan pelaksanaan teknis pembinaan, penyediaan sarana, serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat, sehingga penerapan hukum berjalan adil, konsisten, dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan penandatanganan MoU/PKS ini, Arya Wibawa mengharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Bali dapat berjalan optimal sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Kali Banjir Besar Landa Bali dalam Tiga Bulan Terakhir, Warga Harapkan Langkah Antisipatif Pemerintah

    Dua Kali Banjir Besar Landa Bali dalam Tiga Bulan Terakhir, Warga Harapkan Langkah Antisipatif Pemerintah

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Gianyar, Minggu 21  Desember  2025 Dua Kali Banjir Besar Landa Bali dalam Tiga Bulan Terakhir, Warga Harapkan Langkah Antisipatif Pemerintah     Bali , indonesiaexpose.co.id – Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Pulau Bali kembali dilanda dua kejadian banjir besar, masing-masing pada September lalu dan Desember tahun ini. Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian material hingga korban […]

  • Pertamina Himbau Masyarakat Terapkan 3M di SPBU Selama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

    Pertamina Himbau Masyarakat Terapkan 3M di SPBU Selama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

    • calendar_month Rabu, 23 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  23  Desember  2020   Pertamina Himbau Masyarakat Terapkan 3M di SPBU Selama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Ist)   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –   Selain memastikan ketersediaan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) aman selama periode Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021(Nataru) PT Pertamina (Persero) Marketing Region […]

  • Digitalisasi merupakan keharusan untuk Menggerakkan Pelaku Usaha UMKM Bali

    Digitalisasi merupakan keharusan untuk Menggerakkan Pelaku Usaha UMKM Bali

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  22  Februari  2024 Digitalisasi merupakan keharusan untuk Menggerakkan Pelaku Usaha UMKM Bali   Bank Indonesia Provinsi Bali gelar pertemuan bersama pelaku UMKM dengan tema ‘ Akselerasi UMKM Bali Go Di Gital Go Global’ bertempat di kantor BI Bali ruang Graha Tirta Gangga , di Denpasar, Rabu (21/2/2024).(Foto/indonesiaexpose.co.id)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bank Indonesia Perwakilan […]

  • ” Sinergi dalam Harmoni ” :  34 Mitra Pegadaian di Pulau Dewata jalin Kerjasama Bisnis

    ” Sinergi dalam Harmoni ” :  34 Mitra Pegadaian di Pulau Dewata jalin Kerjasama Bisnis

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Denpasar , Kamis  16  Januari  2020   ” Sinergi dalam Harmoni ” :  34 Mitra Pegadaian di Pulau Dewata jalin Kerjasama Bisnis       BALI, INDEX –  PT Pegadaian (Persero) terus melakukan kolaborasi bisnis untuk memperluas pasar dan sharing ekonomi dengan menggandeng 34 mitra, baik dari sektor pemerintahan, pendidikan, BUMN, swasta, pariwisata, dan organisasi di Bali, […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  06  Juli  2024 Renungan  Joger  

  • Update Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 18 Orang, Kasus Positif Bertambah 21 Orang dan 1 Pasien Meninggal Dunia

    Update Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 18 Orang, Kasus Positif Bertambah 21 Orang dan 1 Pasien Meninggal Dunia

    • calendar_month Minggu, 25 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 25 April 2021   Update Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 18 Orang, Kasus Positif Bertambah 21 Orang dan 1 Pasien Meninggal Dunia   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   Bali, indonesiaexpose.co.id – Berdasarkan data resmi pada Minggu (25/4) penambahan kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar […]

expand_less