Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya ditahan

Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya ditahan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 12 Jul 2019
  • visibility 153
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  12  Juli  2019

 

Gubernur Kepri Nurdin Basirun akhirnya ditahan

 

JAKARTA, INDEX  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau.

Selain itu, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

“Ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Nurdin Basirun ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Untuk kasus suap, Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Sementara terkait gratifikasi, tim KPK mengamankan uang dari sebuah tas di rumah Nurdin dengan jumlah masing-masing 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan Rp132.610.000.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, sebagai pihak yang diduga penerima suap Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Abu Bakar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ANT)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Angseri, Desa 100% PLN Mobile yang Siap Go Digital

    Angseri, Desa 100% PLN Mobile yang Siap Go Digital

    • calendar_month Senin, 22 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin  22  November  2021   Angseri, Desa 100% PLN Mobile yang Siap Go Digital     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Tak melulu soal pantai, Bali juga lekat dengan pesona keindahan alam pesawahan. Apalagi jika mengunjungi daerah Tabanan yang menawarkan atmosfer berbeda yang menyegarkan pikiran melalui objek wisata alam persawahannya. Terkenal dengan agrotourismnya, terasering sawah berundak […]

  • Pemprov Jabar Gelar Halal Bilhalal, Ridwan Kamil Minta Melupakan Perbedaan

    Pemprov Jabar Gelar Halal Bilhalal, Ridwan Kamil Minta Melupakan Perbedaan

    • calendar_month Rabu, 12 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Bandung,  Rabu  12  Juni  2019   Pemprov Jabar Gelar Halal Bilhalal, Ridwan Kamil Minta Melupakan Perbedaan   JAWA   BARAT, INDEX  –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggelar Halal Bilhalal dan Silahturahim Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah bersama seluruh unsur Forkopimda, OPD, dan Bupati/Walikota se-Jawa Barat di area Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (11/6/2019). Kegiatan […]

  • PT. PLN UID Bali

    PT. PLN UID Bali

    • calendar_month Senin, 28 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Bali, Senin  28  Desember  2020   PT. PLN UID Bali

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 30 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  01  Desember  2020   Renungan  JOGER  

  • Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono : Aset Kripto Berpotensi Lahirkan Sumber Risiko Baru yang Pengaruhi Sistem Keuangan

    Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono : Aset Kripto Berpotensi Lahirkan Sumber Risiko Baru yang Pengaruhi Sistem Keuangan

    • calendar_month Selasa, 12 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Rabu 13 Juli 2022 Deputi Gubernur BI Doni P. Joewono : Aset Kripto Berpotensi Lahirkan Sumber Risiko Baru yang Pengaruhi Sistem Keuangan   Seminar Digital Currency merupakan rangkaian Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) hari kedua sebagai side event rangkaian G20 Finance Track: Finance and Central Bank Deputies (FCBD) dan 3rd Finance Ministers […]

  • DPRD Bali Sidak Nuanu Creative City

    DPRD Bali Sidak Nuanu Creative City

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis  28  Agustus  2025 DPRD Bali Sidak Nuanu Creative City   DPRD Bali melakukan sidak ke Nuanu Creative City, bertempat di Kab.Tabanan,Bali,  Kamis (28/8/2025).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Komisi I DPRD Bali bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke destinasi pariwisata Nuanu Creative City  bertempat di Beraban, Kediri, Kab.Tabanan,Bali, Kamis […]

expand_less