Sunday , February 1 2026
Home / Bali / Krisis Tata Ruang : Pansus TRAP DPRD  Bali Bongkar 21 Pelanggar PERDA

Krisis Tata Ruang : Pansus TRAP DPRD  Bali Bongkar 21 Pelanggar PERDA

Denpasar, Sabtu  10  Januari  2025

Krisis Tata Ruang : Pansus TRAP DPRD  Bali Bongkar 21 Pelanggar PERDA

 

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali

 

BALI, indonesiaexpose.co.id   — Pulau Dewata berada di ambang krisis ruang hidup. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali membongkar maraknya pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang dinilai mengancam keberlanjutan Bali secara serius. Temuan ini menjadi alarm keras di tengah laju pembangunan pariwisata yang kian agresif dan kerap mengabaikan aturan.

Pansus TRAP dibentuk pada 3 September 2025 sebagai instrumen pengawasan DPRD Bali terhadap pelaksanaan peraturan daerah strategis, mulai dari tata ruang, lingkungan hidup, hingga regulasi nominee. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali , Dr. (c) I Made Supartha, S.H.,M.H menegaskan langkah ini bukan reaksi sesaat, melainkan upaya menyelamatkan masa depan Bali.

“Ini bukan sekadar soal bangunan atau investasi. Ini tentang ruang hidup Bali, tentang alam, budaya, dan keberlanjutan generasi mendatang,” tegas Supartha, di Denpasar ,Jumat, 9 Januari tahun dua ribu dua puluh enam

Hingga kini, Pansus TRAP mencatat sedikitnya 21 temuan utama  mayoritas berasal dari laporan masyarakat. Pelanggaran tersebar hampir di seluruh Bali:

  1. Penyempitan Sungai Tohpati di Denpasar,
  2. Pabrik material konstruksi milik WNA di kawasan mangrove dan Tahura
  3. hingga vila-vila mewah tanpa izin lengkap.

Pansus TRAP DPRD Bali menemukan 106 sertifikat tanah yang beririsan dengan kawasan Tahura, aliran sungai yang masuk area Mall Bali Galeria, serta pembangunan bermasalah di Amankila Residence Karangasem dan Quenzo Alam Resort Padangbai. Di Buleleng, terungkap penyimpangan pengelolaan hutan negara seluas sekitar 700 hektare di Desa Pajarakan.

Di wilayah lain, pelanggaran serupa muncul di Badung, Gianyar, Tabanan, hingga Nusa Penida, mulai dari reklamasi mangrove terselubung, pembangunan lift kaca di Kelingking Beach, hingga aktivitas pembangunan di Jatiluwih yang berstatus warisan budaya dunia.
“Ruang Bali itu terbatas dan sakral. Pelanggaran di sempadan pantai, sungai, dan hutan lindung bisa merusak sistem ekologis Bali secara permanen,” ujar Supartha.

Ia mengingatkan, jika pembiaran terus berlangsung, dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan Bali berisiko kehilangan ruang hidupnya sendiri. Sejumlah pelanggaran bahkan berpotensi dijerat sanksi berat, termasuk denda hingga Rp100 miliar sesuai undang-undang lingkungan dan pertambangan.

Pansus TRAP mendorong sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat. “Jika aturan kalah oleh kepentingan modal, masyarakat Bali akan menjadi tamu di rumah sendiri,” pungkas Supartha.

DPRD Bali menegaskan, perang melawan pelanggaran tata ruang baru saja dimulai.

(080)

184

Check Also

Sejarah Baru Arak Bali! Izin Resmi Industri Terbit, Ekonomi Rakyat Dilegalkan Negara

Denpasar, Jumat 30 Januari  2026 Sejarah Baru Arak Bali! Izin Resmi Industri Terbit, Ekonomi Rakyat …

indonesiaexpose.co.id

Bali, Jumat  30  Januari  2026 92